Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Pengamat Pesimistis Aturan Sanksi PSBB DKI Terealisasi Baik

Insi Nantika Jelita
12/5/2020 11:30
Pengamat Pesimistis Aturan Sanksi PSBB DKI Terealisasi Baik
Petugas gabungan dari Kepolisian Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan Pemprov DKI Jakarta melakukan penindakan pelanggaran PSBB, Sabtu(MI/PIUS ERLANGGA)

DIKELUARKANNYA Peraturan Gubernur No. 41 tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran PSBB Dalam Rangka Penanganan Covid-19 di Jakarta, diharapkan memberikan efek jera.

Namun, menurut pengamat Transportasi Djoko Setijowarno, selama ini peraturan daerah (perda) kerap tidak diimplementasi secara benar.

"Selama ini aturan perda jarang terealisasi dengan baik. Hakim biasanya banyak mengacu Undang-Undang, sangat jarang yang mempelajari Perda," jelas Djoko kepada Media Indonesia, Jakarta, Selasa (12/5).

Djoko mencontohkan soal adanya perda larangan PKL. Menurutnya dengan adanya perda untuk menjerat sejumlah PKL yang membandel tidak efektif selama ini.

"Semua Pemda di Indonesai punya Perda PKL, tapi keberadaan PKL tidak pernah surut. Untuk Pergub itu (41/2020) semoga saja bisa terealisasi dengan benar," kata Djoko.

Baca juga: DPRD DKI: Dedikasi Tenaga Medis harus Dibarengi Kepatuhan Warga

Selama PSBB ini, masih banyak warga yang tidak patuh dan mengabaikan. Pada (8/5), Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mencatat sebanyak 13.519 kendaraan yang dilakukan penindakan terkait larangan mudik Lebaran tahun ini. Belasan ribu kendaraan tersebut diminta untuk berbalik arah saat hendak keluar Jabodetabek.

"Bisa jadi agak frustasi juga (Gubernur Anies Baswedan) hadapi warganya yang tidak mau diajak tertib," pungkas Djoko.

Dalam Pasal 13 Pergub 41/2020, disebutkan setiap pengemudi mobil penumpang pribadi yang melanggar pembatasan jumlah orang maksimal 50% dari kapasitas kendaraan dan tidak menggunakan masker bakal didenda sebesar Rp1 juta.

Lalu pada pasal 14 Pergub 41/2020, disebutkan setiap pengemudi sepeda motor yang melanggar ketentuan membawa penumpang dan/ atau tidak menggunakan masker, dikenakan sanksi Rp250 ribu.

Pun pada pasal 15 disebutkan, setiap orang, pelaku usaha atau badan hukum pemilik Kendaraan Bermotor Umum angkutan orang dan/atau barang yang melanggar pembatasan jumlah orang maksimal 50%, tidak menggunakan masker dalam kendaran, dan/atau pembatasan jam operasional sesuai pengaturan dari

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan/atau instansi terkait, khususnya terhadap angkutan orang dikenakan sanksi sebesar Rp500 ribu. (A-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya