Headline
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
DIKELUARKANNYA Peraturan Gubernur No. 41 tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran PSBB Dalam Rangka Penanganan Covid-19 di Jakarta, diharapkan memberikan efek jera.
Namun, menurut pengamat Transportasi Djoko Setijowarno, selama ini peraturan daerah (perda) kerap tidak diimplementasi secara benar.
"Selama ini aturan perda jarang terealisasi dengan baik. Hakim biasanya banyak mengacu Undang-Undang, sangat jarang yang mempelajari Perda," jelas Djoko kepada Media Indonesia, Jakarta, Selasa (12/5).
Djoko mencontohkan soal adanya perda larangan PKL. Menurutnya dengan adanya perda untuk menjerat sejumlah PKL yang membandel tidak efektif selama ini.
"Semua Pemda di Indonesai punya Perda PKL, tapi keberadaan PKL tidak pernah surut. Untuk Pergub itu (41/2020) semoga saja bisa terealisasi dengan benar," kata Djoko.
Baca juga: DPRD DKI: Dedikasi Tenaga Medis harus Dibarengi Kepatuhan Warga
Selama PSBB ini, masih banyak warga yang tidak patuh dan mengabaikan. Pada (8/5), Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mencatat sebanyak 13.519 kendaraan yang dilakukan penindakan terkait larangan mudik Lebaran tahun ini. Belasan ribu kendaraan tersebut diminta untuk berbalik arah saat hendak keluar Jabodetabek.
"Bisa jadi agak frustasi juga (Gubernur Anies Baswedan) hadapi warganya yang tidak mau diajak tertib," pungkas Djoko.
Dalam Pasal 13 Pergub 41/2020, disebutkan setiap pengemudi mobil penumpang pribadi yang melanggar pembatasan jumlah orang maksimal 50% dari kapasitas kendaraan dan tidak menggunakan masker bakal didenda sebesar Rp1 juta.
Lalu pada pasal 14 Pergub 41/2020, disebutkan setiap pengemudi sepeda motor yang melanggar ketentuan membawa penumpang dan/ atau tidak menggunakan masker, dikenakan sanksi Rp250 ribu.
Pun pada pasal 15 disebutkan, setiap orang, pelaku usaha atau badan hukum pemilik Kendaraan Bermotor Umum angkutan orang dan/atau barang yang melanggar pembatasan jumlah orang maksimal 50%, tidak menggunakan masker dalam kendaran, dan/atau pembatasan jam operasional sesuai pengaturan dari
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan/atau instansi terkait, khususnya terhadap angkutan orang dikenakan sanksi sebesar Rp500 ribu. (A-2)
Memahami perbedaan mendasar antara Super Flu, Influenza, dan Covid-19 bukan hanya soal ketenangan pikiran, tetapi juga tentang ketepatan penanganan medis untuk mencegah komplikasi serius.
GURU Besar Ilmu Kesehatan Anak Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga Surabaya, Dominicus Husada, menilai penularan virus Nipah tidak sebesar kasus covid-19 yang menjadi pandemi.
Secara sederhana, zoonosis adalah penyakit infeksi yang ditularkan dari hewan vertebrata ke manusia.
Ia menjelaskan, salah satu langkah pencegahan yang dilakukan adalah melakukan vaksinasi untuk kepada masyarakat.
Bencana banjir di Sumatra memicu kritik terhadap respons pemerintah. Sosok almarhum Achmad Yurianto kembali dikenang atas perannya sebagai juru bicara pemerintah saat pandemi Covid-19.
Termometer perlu disterilisasi untuk membunuh kuman dan bakteri jika digunakan pada banyak orang.
Presiden Joko Widodo mengaku bingung dengan banyaknya istilah dalam penangan covid-19, seperti Pembatasan Sosial Berskala Besar hingga Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.
Demi membantu UMKM untuk bangkit kembali, influencer Bernard Huang membuat gerakan yang diberi nama PSBB atau Peduli Sesama Bareng Bernard dii Kota Batam.
Kebijakan itu juga harus disertai penegakan hukum yang tidak tebang pilih, penindakan tegas kepada para penyebar hoaks, dan jaminan sosial bagi warga terdampak.
Dari jumlah tes tersebut, sebanyak 20.155 orang dites PCR hari ini untuk mendiagnosis kasus baru dengan hasil 6.934 positif dan 13.221 negatif.
Untuk menertibkan masyarakat, tidak cukup hanya dengan imbauan. Namun harus dibarengi juga dengan kebijakan yang tegas dalam membatasi kegiatan dan pergerakan masyarakat di lapangan.
Epidemiolog UI dr.Iwan Ariawan,MSPH, mengungkapkan, untuk menurunkan kasus Covid-19 di Indonesia, sebenarnya dibutuhkan PSBB seperti tahun 2020 lalu.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved