Headline
Perekonomian tumbuh 5,12% melampaui prediksi banyak kalangan.
Perekonomian tumbuh 5,12% melampaui prediksi banyak kalangan.
DIKELUARKANNYA Peraturan Gubernur No. 41 tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran PSBB Dalam Rangka Penanganan Covid-19 di Jakarta, diharapkan memberikan efek jera.
Namun, menurut pengamat Transportasi Djoko Setijowarno, selama ini peraturan daerah (perda) kerap tidak diimplementasi secara benar.
"Selama ini aturan perda jarang terealisasi dengan baik. Hakim biasanya banyak mengacu Undang-Undang, sangat jarang yang mempelajari Perda," jelas Djoko kepada Media Indonesia, Jakarta, Selasa (12/5).
Djoko mencontohkan soal adanya perda larangan PKL. Menurutnya dengan adanya perda untuk menjerat sejumlah PKL yang membandel tidak efektif selama ini.
"Semua Pemda di Indonesai punya Perda PKL, tapi keberadaan PKL tidak pernah surut. Untuk Pergub itu (41/2020) semoga saja bisa terealisasi dengan benar," kata Djoko.
Baca juga: DPRD DKI: Dedikasi Tenaga Medis harus Dibarengi Kepatuhan Warga
Selama PSBB ini, masih banyak warga yang tidak patuh dan mengabaikan. Pada (8/5), Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mencatat sebanyak 13.519 kendaraan yang dilakukan penindakan terkait larangan mudik Lebaran tahun ini. Belasan ribu kendaraan tersebut diminta untuk berbalik arah saat hendak keluar Jabodetabek.
"Bisa jadi agak frustasi juga (Gubernur Anies Baswedan) hadapi warganya yang tidak mau diajak tertib," pungkas Djoko.
Dalam Pasal 13 Pergub 41/2020, disebutkan setiap pengemudi mobil penumpang pribadi yang melanggar pembatasan jumlah orang maksimal 50% dari kapasitas kendaraan dan tidak menggunakan masker bakal didenda sebesar Rp1 juta.
Lalu pada pasal 14 Pergub 41/2020, disebutkan setiap pengemudi sepeda motor yang melanggar ketentuan membawa penumpang dan/ atau tidak menggunakan masker, dikenakan sanksi Rp250 ribu.
Pun pada pasal 15 disebutkan, setiap orang, pelaku usaha atau badan hukum pemilik Kendaraan Bermotor Umum angkutan orang dan/atau barang yang melanggar pembatasan jumlah orang maksimal 50%, tidak menggunakan masker dalam kendaran, dan/atau pembatasan jam operasional sesuai pengaturan dari
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan/atau instansi terkait, khususnya terhadap angkutan orang dikenakan sanksi sebesar Rp500 ribu. (A-2)
Stratus (XFG), varian COVID-19 baru yang kini dominan di Indonesia, masuk daftar VOM WHO. Simak 5 hal penting menurut Prof. Tjandra Yoga Aditama.
LAPORAN terbaru Kementerian Kesehatan menunjukkan bahwa covid-19 XFG atau covid-19 varian stratus menjadi varian yang paling dominan di Indonesia.
varian Covid-19 XFG atau stratus tampaknya tidak membuat orang parah dibandingkan varian sebelumnya. Namun, ada satu gejala yang khas yakni suara serak atau parau.
Kemenkes menyebut total kasus covid-19 dari Minggu ke-1 hingga Minggu ke-30 tahun 2025 sebanyak 291 kasus
Nimbus berada pada kategori VUM, artinya sedang diamati karena lonjakan kasus di beberapa wilayah, namun belum menunjukkan bukti membahayakan secara signifikan.
KEPALA Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan Ishaq Iskanda, Sabtu (21/6) mengatakan Tim Terpadu Dinas Kesehatan Sulawesi Selatan (Sulsel) menemukan satu kasus suspek Covid-19.
Presiden Joko Widodo mengaku bingung dengan banyaknya istilah dalam penangan covid-19, seperti Pembatasan Sosial Berskala Besar hingga Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.
Demi membantu UMKM untuk bangkit kembali, influencer Bernard Huang membuat gerakan yang diberi nama PSBB atau Peduli Sesama Bareng Bernard dii Kota Batam.
Kebijakan itu juga harus disertai penegakan hukum yang tidak tebang pilih, penindakan tegas kepada para penyebar hoaks, dan jaminan sosial bagi warga terdampak.
Dari jumlah tes tersebut, sebanyak 20.155 orang dites PCR hari ini untuk mendiagnosis kasus baru dengan hasil 6.934 positif dan 13.221 negatif.
Untuk menertibkan masyarakat, tidak cukup hanya dengan imbauan. Namun harus dibarengi juga dengan kebijakan yang tegas dalam membatasi kegiatan dan pergerakan masyarakat di lapangan.
Epidemiolog UI dr.Iwan Ariawan,MSPH, mengungkapkan, untuk menurunkan kasus Covid-19 di Indonesia, sebenarnya dibutuhkan PSBB seperti tahun 2020 lalu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved