Headline
Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.
Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMPROV DKI Jakarta memberikan imbauan kepada 13 BUMD untuk menunda, memotong atau tidak memberikan THR bagi seluruh jajaran dari komisaris, dewan pengawas, direksi hingga karyawan untuk tahun ini.
Imbauan itu dituangkan dalam surat 871/-065 tertanggal 6 Mei 2020.
"Iya betul, tapi tolong dicamkan itu sifatnya imbauan, jadi kami tidak bisa memaksa maksud saya. Kenapa? Karena kalau memaksa harus ada dasar hukumnya," kata Sekretaris Badan Pembina BUMD DKI Riyadi saat dikonfirmasi, Selasa (12/5).
Pemprov DKI tidak bisa memberikan kewajiban yang memaksa kepada BUMD untuk tidak memberikan, menunda atau memotong THR karena tidak ada dasar hukumnya baik peraturan pemerintah, peraturan presiden, keputusan presiden, hingga peraturan di tingkat menteri.
"Nah, ketika saya cek dasar hukumnya terkait dengan itu, enggak ketemu, dasar hukum itu PP, Perpres, Keppres, Permendagri, atau Permen apa. Kami enggak menemukan. Jadi ya sudah kami sifatnya imbauan saja. Namanya imbauan, dilaksanakan syukur alhamdulillah," ungkap Riyadi.
Meskipun hanya imbauan, Riyadi menyebut ada beberapa BUMD yang menjalankan. Kebijakan untuk memilih menunda, memotong, maupun tidak memberikan THR sama sekali dikembalikan pada masing-masing BUMD.
BUMD juga bisa menyaring tiap-tiap posisi yang akan dipotong, ditunda, atau tidak diberikan THR sama sekali sesuai kebijakan.
"Iya, sama karyawan juga. Tentunya nanti direksi yang bisa memilah-milah. Tentunya kalau karyawan yang mohon maaf levelnya golongan rendah ya mungkin enggak, itu kebijakan direksi. Tapi kan mungkin golongan rendah juga karena dia merasa mampu, mau menyumbang, 'Ya sudah saya THR-nya setengah saja,' misalnya, boleh saja kan," tukasnya.
Baca juga: Cicil THR, Perusahaan Wajib Dapat Persetujuan Pekerja
Ada 13 BUMD yang mendapat imbauan ini yakni:
1. PT. Transjakarta
2. Perumda Pasar Jaya
3. Perumda Pembangunan Sarana Jaya
4. PD AM Jaya
5. PD Dharma Jaya
6. PD PAL Jaya
7. PT. Jakarta Propertindo
8. PT. MRT Jakarta
9. PT. Bank DKI
10. PT. Food Station Tjipinang Jaya
11. PT. Jakarta Tourisindo
12. PT. Jamkrida Jakarta
13. PT. Pembangunan Jaya Ancol
(A-2)
PEMERINTAH Kota Bandung masih menunggu regulasi pemerintah pusat tsoal pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Adapun lokasi posko THR ini menyebar di 39 Kota/Kabupaten di Jatim dengan Posko Induk Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Timur.
Imbauan tersebut disampaikan Gubernur Khofifah sebagai bentuk komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam memastikan hak-hak pekerja terpenuhi menjelang Hari Raya.
Menaker Yassierli pastikan pengemudi ojol dapat BHR tahun ini dengan nilai lebih tinggi. Simak bocoran skema dan hasil pertemuan dengan aplikator di sini.
PERUSAHAAN di Cirebon diimbau untuk persiapkan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan. Pembayaran THR pun diminta sesuai aturan yang ditetapkan.
PERUSAHAAN di Daerah Istimewa Yogyakarta atau DIY diminta untuk patuh membayar tunjangan hari raya atau THR sesuai dengan ketentuan.
KPK mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan iklan dengan modus pinjam bendera. Dua saksi diperiksa untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat, termasuk aliran dana terkait BUMD,
Azis mengungkapkan bahwa Pemerintah akan segera mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) BUMD ke DPR RI
UPAYA mendorong transformasi pertanian berkelanjutan terus diperkuat melalui sinergi antara badan usaha milik daerah (BUMD) dan sektor swasta.
Pemkab Pringsewu memperkuat digitalisasi pengadaan barang dan jasa melalui peran BUMD untuk mendorong sistem yang transparan, efisien, dan akuntabel.
Dia mengatakan industri pertahanan dalam negeri, misalnya PT Pindad, saat ini mampu memproduksi peluru-peluru kaliber kecil misalnya yang berukuran 5,56 mm dan 7,62 mm.
Kualitas sebuah dakwaan tidak hanya diukur dari narasi delik, tetapi juga dari kejujuran dan kebersihan proses yang melahirkannya.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved