Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMPROV DKI Jakarta memberikan imbauan kepada 13 BUMD untuk menunda, memotong atau tidak memberikan THR bagi seluruh jajaran dari komisaris, dewan pengawas, direksi hingga karyawan untuk tahun ini.
Imbauan itu dituangkan dalam surat 871/-065 tertanggal 6 Mei 2020.
"Iya betul, tapi tolong dicamkan itu sifatnya imbauan, jadi kami tidak bisa memaksa maksud saya. Kenapa? Karena kalau memaksa harus ada dasar hukumnya," kata Sekretaris Badan Pembina BUMD DKI Riyadi saat dikonfirmasi, Selasa (12/5).
Pemprov DKI tidak bisa memberikan kewajiban yang memaksa kepada BUMD untuk tidak memberikan, menunda atau memotong THR karena tidak ada dasar hukumnya baik peraturan pemerintah, peraturan presiden, keputusan presiden, hingga peraturan di tingkat menteri.
"Nah, ketika saya cek dasar hukumnya terkait dengan itu, enggak ketemu, dasar hukum itu PP, Perpres, Keppres, Permendagri, atau Permen apa. Kami enggak menemukan. Jadi ya sudah kami sifatnya imbauan saja. Namanya imbauan, dilaksanakan syukur alhamdulillah," ungkap Riyadi.
Meskipun hanya imbauan, Riyadi menyebut ada beberapa BUMD yang menjalankan. Kebijakan untuk memilih menunda, memotong, maupun tidak memberikan THR sama sekali dikembalikan pada masing-masing BUMD.
BUMD juga bisa menyaring tiap-tiap posisi yang akan dipotong, ditunda, atau tidak diberikan THR sama sekali sesuai kebijakan.
"Iya, sama karyawan juga. Tentunya nanti direksi yang bisa memilah-milah. Tentunya kalau karyawan yang mohon maaf levelnya golongan rendah ya mungkin enggak, itu kebijakan direksi. Tapi kan mungkin golongan rendah juga karena dia merasa mampu, mau menyumbang, 'Ya sudah saya THR-nya setengah saja,' misalnya, boleh saja kan," tukasnya.
Baca juga: Cicil THR, Perusahaan Wajib Dapat Persetujuan Pekerja
Ada 13 BUMD yang mendapat imbauan ini yakni:
1. PT. Transjakarta
2. Perumda Pasar Jaya
3. Perumda Pembangunan Sarana Jaya
4. PD AM Jaya
5. PD Dharma Jaya
6. PD PAL Jaya
7. PT. Jakarta Propertindo
8. PT. MRT Jakarta
9. PT. Bank DKI
10. PT. Food Station Tjipinang Jaya
11. PT. Jakarta Tourisindo
12. PT. Jamkrida Jakarta
13. PT. Pembangunan Jaya Ancol
(A-2)
PEMERINTAH Kota (Pemkot) Kupang memasyikan bahwa pekerja-pekerja di Kupang bakal menerima Tunjangan Hari Raya (THR) Natal 2025 sebelum Hari Raya Natal tiba.
Anak-anak bergembira menyambut Lebaran karena bakal memperoleh THR dari keluarga besar. Pertanyaannya, bolehkah orangtua menggunakan uang THR anak?
Harus ada penanganan proses hukum dari aksi tersebut.
Perputaran uang pada Lebaran tahun ini diprediksi tidak sebesar seperti Lebaran tahun sebelumnya
DUNIA usaha menyatakan resah dengan maraknya praktik premanisme berkedok organisasi masyarakat (ormas) yang meminta tunjangan hari raya (THR) kepada pengusaha.
PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) menghadirkan solusi mudah dan aman bagi masyarakat menyalurkan THR melalui super app BRImo.
Pemkab Pringsewu memperkuat digitalisasi pengadaan barang dan jasa melalui peran BUMD untuk mendorong sistem yang transparan, efisien, dan akuntabel.
Dia mengatakan industri pertahanan dalam negeri, misalnya PT Pindad, saat ini mampu memproduksi peluru-peluru kaliber kecil misalnya yang berukuran 5,56 mm dan 7,62 mm.
Kualitas sebuah dakwaan tidak hanya diukur dari narasi delik, tetapi juga dari kejujuran dan kebersihan proses yang melahirkannya.
Perusahaan BUMN kini tak lagi mendapat suntikan Penyertaan Modal Negara (PMN) karena sepenuhnya telah dikelola oleh Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara.
Pemprov DKI Jakarta telah memetakan 30 kawasan yang akan dikembangkan sebagai Transit Oriented Development (TOD).
KEWAJIBAN kontraktor migas menawarkan participating interest (PI) sebesar 10% kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) kembali jadi sorotan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved