Headline
Pemerintah utamakan menjaga kualitas pendidikan.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMPROV DKI Jakarta memberikan imbauan kepada 13 BUMD untuk menunda, memotong atau tidak memberikan THR bagi seluruh jajaran dari komisaris, dewan pengawas, direksi hingga karyawan untuk tahun ini.
Imbauan itu dituangkan dalam surat 871/-065 tertanggal 6 Mei 2020.
"Iya betul, tapi tolong dicamkan itu sifatnya imbauan, jadi kami tidak bisa memaksa maksud saya. Kenapa? Karena kalau memaksa harus ada dasar hukumnya," kata Sekretaris Badan Pembina BUMD DKI Riyadi saat dikonfirmasi, Selasa (12/5).
Pemprov DKI tidak bisa memberikan kewajiban yang memaksa kepada BUMD untuk tidak memberikan, menunda atau memotong THR karena tidak ada dasar hukumnya baik peraturan pemerintah, peraturan presiden, keputusan presiden, hingga peraturan di tingkat menteri.
"Nah, ketika saya cek dasar hukumnya terkait dengan itu, enggak ketemu, dasar hukum itu PP, Perpres, Keppres, Permendagri, atau Permen apa. Kami enggak menemukan. Jadi ya sudah kami sifatnya imbauan saja. Namanya imbauan, dilaksanakan syukur alhamdulillah," ungkap Riyadi.
Meskipun hanya imbauan, Riyadi menyebut ada beberapa BUMD yang menjalankan. Kebijakan untuk memilih menunda, memotong, maupun tidak memberikan THR sama sekali dikembalikan pada masing-masing BUMD.
BUMD juga bisa menyaring tiap-tiap posisi yang akan dipotong, ditunda, atau tidak diberikan THR sama sekali sesuai kebijakan.
"Iya, sama karyawan juga. Tentunya nanti direksi yang bisa memilah-milah. Tentunya kalau karyawan yang mohon maaf levelnya golongan rendah ya mungkin enggak, itu kebijakan direksi. Tapi kan mungkin golongan rendah juga karena dia merasa mampu, mau menyumbang, 'Ya sudah saya THR-nya setengah saja,' misalnya, boleh saja kan," tukasnya.
Baca juga: Cicil THR, Perusahaan Wajib Dapat Persetujuan Pekerja
Ada 13 BUMD yang mendapat imbauan ini yakni:
1. PT. Transjakarta
2. Perumda Pasar Jaya
3. Perumda Pembangunan Sarana Jaya
4. PD AM Jaya
5. PD Dharma Jaya
6. PD PAL Jaya
7. PT. Jakarta Propertindo
8. PT. MRT Jakarta
9. PT. Bank DKI
10. PT. Food Station Tjipinang Jaya
11. PT. Jakarta Tourisindo
12. PT. Jamkrida Jakarta
13. PT. Pembangunan Jaya Ancol
(A-2)
Ingin berbagi THR tanpa ribet? Gunakan QRIS Transfer dan fitur transfer emas di BRImo.
DINAS Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat (Jabar) menerima aduan terkait masalah tunjangan hari raya (THR) Idulfitri 2026.
Posko THR Jakarta Timur terima 84 laporan pelanggaran. Sudin Nakertransgi pastikan verifikasi cepat bagi perusahaan yang belum bayar hak pekerja.
Manfaatkan Promo Spesial BRI Ramadan dengan diskon dan cashback hingga 50% untuk hampers, gadget, kecantikan, hingga dekorasi rumah.
Asep Guntur Rahayu, Polresta Cilacap, Kasus Korupsi Jawa Tengah,
KPK ungkap rencana Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman bagi-bagi THR hasil pemerasan senilai Rp610 juta ke Forkopimda. Simak detail penggeledahan dan penetapan tersangka
ANGGOTA Komite 1 DPD dari Dapil Kalimantan Selatan (Kalsel), Muhammad Hidayattollah atau yang akrab disapa Dayat El mengatakan pengelolaan dan pengawasan dana desa harus dikuatkan.
penyelenggaraan pangan merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
KPK mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan iklan dengan modus pinjam bendera. Dua saksi diperiksa untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat, termasuk aliran dana terkait BUMD,
Azis mengungkapkan bahwa Pemerintah akan segera mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) BUMD ke DPR RI
UPAYA mendorong transformasi pertanian berkelanjutan terus diperkuat melalui sinergi antara badan usaha milik daerah (BUMD) dan sektor swasta.
Pemkab Pringsewu memperkuat digitalisasi pengadaan barang dan jasa melalui peran BUMD untuk mendorong sistem yang transparan, efisien, dan akuntabel.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved