Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Pergub Sanksi PSBB Percuma Jika tidak Ada Kesadaran Warga

Insi Nantika Jelita
12/5/2020 07:39
Pergub Sanksi PSBB Percuma Jika tidak Ada Kesadaran Warga
Petugas gabungan dari Kepolisian Polda Metro Jaya dan Dishub Pemprov DKI Jakarta melakukan penindakan pelanggaran PSBB, Sabtu (9/5).(MI/PIUS ERLANGGA)

ANGGOTA DPRD DKI Jakarta Fraksi PDI Perjuangan Gembong Warsono angkat bicara soal Peraturan Gubernur No. 41 tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran PSBB Dalam Rangka Penanganan Covid-19 di Jakarta.

Menurutnya, tanpa ada kesadaran warga untuk patuh terhadap aturan PSBB, pergub tersebut tidak berarti.

"Ini kan dibutuhkan kesadaran kolektif warga dalam memberantas Covid-19. Mesti menyadari bahwa penularan virus itu bahaya, sehingga mematuhi Pergub (41/2020) itu," jelas Gembong kepada Media Indonesia, Selasa (12/5).

Menurutnya, selama ini warga ada yang sudah patuh terhadap aturan PSBB di Jakarta. Namun, tak sedikit juga warga mengabaikan aturan itu. Contonya seperti banyaknya perusahaan-perusahaan di Jakarta yang tidak dikecualikan, masih ngotot beroperasi.

Diketahui sampai (11/5), Disnaker DKI Jakarta menutup sementara 184 perusahaan dengan 16.424 karena melanggar PSBB.

"Dengan adanya pergub tersebut, kegiatan yang tidak dikecualikan seharusnya tidak diizinkan selama PSBB. Tentunya, Pemprov DKI punya andil di sini," tutur ketua Fraksi PDIP DKI Jakarta itu. .

Baca juga: Tak Pakai Masker dan Berkerumun di Jakarta Kena Denda Rp250 Ribu

Pergub 41/2020 sudah efektif berlaku sejak 30 April lalu. Otomatis, warga yang melanggar kegiatan yang selama dibatasi dalam PSBB, bakal dikenakan denda.

Sanksi yang diberikan berbeda-beda sesuai kegiatan yang dilarang selama PSBB. Ada sanksi berupa teguran tertulis, sanksi sosial, atau denda dari yang terkecil Rp100 ribu hingga ada yang mencapai Rp50 juta.

"Pemprov DKI harus tegas memberikan sanksi kepada yang bersangkutan. Sekian bulan warga sudah ada yang patuh, hargai itu," pungkas Gembong. (A-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya