Headline
KPK akan telusuri pemerasan di Kemenaker sejak 2019.
ANGGOTA DPRD DKI Jakarta Fraksi PDI Perjuangan Gembong Warsono angkat bicara soal Peraturan Gubernur No. 41 tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran PSBB Dalam Rangka Penanganan Covid-19 di Jakarta.
Menurutnya, tanpa ada kesadaran warga untuk patuh terhadap aturan PSBB, pergub tersebut tidak berarti.
"Ini kan dibutuhkan kesadaran kolektif warga dalam memberantas Covid-19. Mesti menyadari bahwa penularan virus itu bahaya, sehingga mematuhi Pergub (41/2020) itu," jelas Gembong kepada Media Indonesia, Selasa (12/5).
Menurutnya, selama ini warga ada yang sudah patuh terhadap aturan PSBB di Jakarta. Namun, tak sedikit juga warga mengabaikan aturan itu. Contonya seperti banyaknya perusahaan-perusahaan di Jakarta yang tidak dikecualikan, masih ngotot beroperasi.
Diketahui sampai (11/5), Disnaker DKI Jakarta menutup sementara 184 perusahaan dengan 16.424 karena melanggar PSBB.
"Dengan adanya pergub tersebut, kegiatan yang tidak dikecualikan seharusnya tidak diizinkan selama PSBB. Tentunya, Pemprov DKI punya andil di sini," tutur ketua Fraksi PDIP DKI Jakarta itu. .
Baca juga: Tak Pakai Masker dan Berkerumun di Jakarta Kena Denda Rp250 Ribu
Pergub 41/2020 sudah efektif berlaku sejak 30 April lalu. Otomatis, warga yang melanggar kegiatan yang selama dibatasi dalam PSBB, bakal dikenakan denda.
Sanksi yang diberikan berbeda-beda sesuai kegiatan yang dilarang selama PSBB. Ada sanksi berupa teguran tertulis, sanksi sosial, atau denda dari yang terkecil Rp100 ribu hingga ada yang mencapai Rp50 juta.
"Pemprov DKI harus tegas memberikan sanksi kepada yang bersangkutan. Sekian bulan warga sudah ada yang patuh, hargai itu," pungkas Gembong. (A-2)
Para pengurus menyampaikan berbagai aspirasi, terutama terkait penguatan komunikasi dan efektivitas kerja-kerja partai ke depan.
Komunitas ini memiliki ambisi besar, yakni mengirimkan wakil untuk bertanding di ajang-ajang kompetitif nasional dan internasional.
GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung memastikan tidak ada korban jiwa maupun kerusakan di Jakarta akibat gempa bumi bermagnitudo 4,9 yang berpusat di Bekasi, Jawa Barat, Rabu (20/8)
JTTM digelar untuk mempromosikan pariwisata Indonesia, khususnya Jakarta, sebagai pintu gerbang menuju destinasi wisata domestik dan internasional.
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi DKI Jakarta menggelar rapat kerja bersama eksekutif.
Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta Khoirudin menerima audiensi Kaukus Muda Betawi di Gedung DPRD DKI Jakarta.
Vaksin penguat atau booster Covid-19 masih diperlukan karena virus dapat bertahan selama 50-100 tahun dalam tubuh hewan.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) baru-baru ini mencatatkan jumlah kasus covid-19 secara global mengalami peningkatan 52% dari periode 20 November hingga 17 Desember 2023.
PJ Bupati Majalengka Dedi Supandi meminta masyarakat untuk mewaspadai penyebaran Covid-19. Pengetatan protokol kesehatan (prokes) menjadi keharusan.
PEMERINTAH Palu, Sulawesi Tengah, mengimbau warga tetap waspada dan selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan menyusul dua kasus positif covid-19 ditemukan di kota itu.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) mengklasifikasikan jenis virus covid-19 varian JN.1 sebagai VOI atau 'varian yang menarik'.
DINAS Kesehatan (Dinkes) Batam mengonfirmasi bahwa telah terdapat 9 kasus baru terpapar Covid-19 di kota tersebut,
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved