Headline
Sebaiknya negara mengurus harga barang dulu.
ANGGOTA DPRD DKI Jakarta Fraksi PDI Perjuangan Gembong Warsono angkat bicara soal Peraturan Gubernur No. 41 tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran PSBB Dalam Rangka Penanganan Covid-19 di Jakarta.
Menurutnya, tanpa ada kesadaran warga untuk patuh terhadap aturan PSBB, pergub tersebut tidak berarti.
"Ini kan dibutuhkan kesadaran kolektif warga dalam memberantas Covid-19. Mesti menyadari bahwa penularan virus itu bahaya, sehingga mematuhi Pergub (41/2020) itu," jelas Gembong kepada Media Indonesia, Selasa (12/5).
Menurutnya, selama ini warga ada yang sudah patuh terhadap aturan PSBB di Jakarta. Namun, tak sedikit juga warga mengabaikan aturan itu. Contonya seperti banyaknya perusahaan-perusahaan di Jakarta yang tidak dikecualikan, masih ngotot beroperasi.
Diketahui sampai (11/5), Disnaker DKI Jakarta menutup sementara 184 perusahaan dengan 16.424 karena melanggar PSBB.
"Dengan adanya pergub tersebut, kegiatan yang tidak dikecualikan seharusnya tidak diizinkan selama PSBB. Tentunya, Pemprov DKI punya andil di sini," tutur ketua Fraksi PDIP DKI Jakarta itu. .
Baca juga: Tak Pakai Masker dan Berkerumun di Jakarta Kena Denda Rp250 Ribu
Pergub 41/2020 sudah efektif berlaku sejak 30 April lalu. Otomatis, warga yang melanggar kegiatan yang selama dibatasi dalam PSBB, bakal dikenakan denda.
Sanksi yang diberikan berbeda-beda sesuai kegiatan yang dilarang selama PSBB. Ada sanksi berupa teguran tertulis, sanksi sosial, atau denda dari yang terkecil Rp100 ribu hingga ada yang mencapai Rp50 juta.
"Pemprov DKI harus tegas memberikan sanksi kepada yang bersangkutan. Sekian bulan warga sudah ada yang patuh, hargai itu," pungkas Gembong. (A-2)
Fenomena ini berpotensi meningkatkan ketinggian air laut maksimum berupa banjir pesisir atau rob di wilayah pesisir utara Jakarta
Raperda Penyelenggaraan Pendidikan sebagai bentuk upaya pemerintah menjamin layanan pendidikan untuk semua anak usia sekolah.
Sapto mengatakan, awalnya pihak berusaha menghubungi pemilik rumah namun tak membuahkan hasil. Begitu pula kepada para penyewa sebelumnya yang juga tidak kooperatif.
DALAM rangka memperingati Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-80, Hotel Best Western Premier Jakarta menghadirkan promo spesial bertajuk Stay & Dine Delight.
DINAS Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta mencatat bahwa saat ini banyak warga berusia remaja di Jakarta terancam mengidap penyakit diabetes.
Pentingnya peran pengusaha muda dalam menciptakan ekosistem ekonomi baru yang adaptif, inovatif, dan berdaya saing global.
Vaksin penguat atau booster Covid-19 masih diperlukan karena virus dapat bertahan selama 50-100 tahun dalam tubuh hewan.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) baru-baru ini mencatatkan jumlah kasus covid-19 secara global mengalami peningkatan 52% dari periode 20 November hingga 17 Desember 2023.
PJ Bupati Majalengka Dedi Supandi meminta masyarakat untuk mewaspadai penyebaran Covid-19. Pengetatan protokol kesehatan (prokes) menjadi keharusan.
PEMERINTAH Palu, Sulawesi Tengah, mengimbau warga tetap waspada dan selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan menyusul dua kasus positif covid-19 ditemukan di kota itu.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) mengklasifikasikan jenis virus covid-19 varian JN.1 sebagai VOI atau 'varian yang menarik'.
DINAS Kesehatan (Dinkes) Batam mengonfirmasi bahwa telah terdapat 9 kasus baru terpapar Covid-19 di kota tersebut,
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved