Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna menyatakan, penyerahan Dana Bagi Hasil (DBH) kurang bayar anggaran 2019 dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah tidak ada kaitannya dengan pemeriksaan BPK.
"Tidak relevan itu menggunakan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan sebagai dasar untuk membayar DBH. Tidak ada hubungannya," tutur Agung dalam Media Workshop secara daring, Senin (11/5).
BPK, kata dia, hanya melakukan pemeriksaan dan tidak ada kaitannya dengan tertundanya pembayaran DBH dari pemerintah pusat ke daerah. Persoalan tertunda merupakan urusan kementerian keuangan selaku pengelola keuangan negara.
"Untuk dipahami, bahwa prosedur yang ada, dasar yang ada, baik ketentuan undang-undang dasar maupun undang-undang yang terkait dengan pemeriksaan, maupun undang-undang yang terkait dengan keuangan negara, undang-undang yang terkait dengan perbendaharaan negara, tidak ada satupun yang kemudian mengatur bahwa pembayaran kewajiban yang dilakukan oleh kementerian keuangan khususnya pemerintah pusat itu menunggu hasil audit dari Badan pemeriksa Keuangan khususnya mengenai dana bagi hasil," jelas Agung.
Ia menambahkan, pemerintah daerah sebetulnya menagih kurang bayar DBH tahun 2019 dan bukan 2020. Akan tetapi respon dari kementerian keuangan melalui penerbitan surat Menteri Keuangan nomor 305/MK.07/2020 tentang Penetapan Penyaluran Dana Bagi Hasil Dalam Rangka Penanggulangan Covid-19 dinilai tidak tepat.
"Jadi untuk dipahami bahwa covid-19 itu terjadinya 2020, sedangkan yang dipersoalkan ini adalah kurang bayar 2019, belum ada pada saat itu. Ini tidak ada hubungannya. Silakan saja Kementerian Keuangan untuk membuat keputusan mengenai masalah bayar atau tidak bayar itu ditangan kementerian keuangan, tidak perlu dihubung-hubungkan dengan pemeriksaan yang dilakukan oleh Badan pemeriksa Keuangan," pungkas Agung.
Diketahui sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan DBH 2019 akan dibayarkan setelah mendapatkan audit dari BPK.
"Pak Anies minta DBH 2019. Setiap daerah, jadi DBH tahun 2019 yang waktu itu kami bayarkan menurut UU APBN itu pasti berbeda dengan realisasinya. Maka apa yang terjadi pada akhir tahun APBN nanti, buat laporan keuangan diaudit oleh BPK, BPK menyebutkan 'Oh ternyata penerimaan pajak sekian, maka DBH tahun lalu yang kurang bayar, harus dibayarkan'," ujarnya Jumat (17/4).
Persoalan DBH mencuat kala Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta pemerintah pusat mempercepat pencairan DBH yang kurang bayar sebesar Rp2,6 triliun. Angka itu berasal dari sisa kurang bayar 2018 sebesar Rp19,35 miliar dan Rp2,58 triliun dari tahun 2019. Sedangkan total DBH kurang bayar mencapai Rp5,16 triliun. (OL-4)
KEMENTERIAN Keuangan (Kemenkeu) merespons kabar yang menyebut Wakil Menteri Keuangan Thomas Djiwandono digadang-gadang mengisi posisi Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI).
(KPK) menduga uang kasus suap pajak turut mengalir ke oknum di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Anggota DPR RI menyebut kasus suap korupsi yang melibatkan pegawai Direktorat Jenderal Pajak harus menjadi momentum bagi Kementerian Keuangan melakukan bersih-bersih.
KPK melakukan penelusuran penerimaan uang suap ke pejabat di Ditjen Pajak.
Budi enggan memerinci sosok yang tengah dibidik oleh penyidik. KPK sedang mencari keterlibatan pihak lain yang diduga memiliki peran dalam pengurangan pajak ini.
Rudianto menilai tindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum (APH) sangat krusial di tengah upaya Presiden Prabowo Subianto meningkatkan penerimaan negara.
Jalan rusak sering kali menjadi penyebab kecelakaan fatal bagi pengendara motor, terutama saat musim hujan.
Alokasi anggaran sebesar Rp200 juta untuk mendukung berbagai program kebersihan, meskipun saat ini teknis pelaksanaan masih akan dibahas lebih lanjut.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memangkas anggaran subsidi Transjakarta hingga Rp1,1 triliun pada 2026 seiring turunnya total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Dengan capaian tersebut, APBD tahun 2025 mencatatkan surplus sebesar Rp41,7 triliun. Sementara itu, net pembiayaan daerah pada tahun yang sama mencapai Rp67,1 triliun.
Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2025 tentang APBD Tahun Anggaran 2026 resmi diundangkan pada 23 Desember 2025.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menyebutkan Pemprov DKI Jakarta tengah merevitalisasi sejumlah ruang publik, namun tidak sepenuhnya bergantung pada APBD.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved