Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

BPK Menilai Surat Menkeu Soal DBH Jakarta Kurang Tepat

M. Ilham Ramadhan Avisena
11/5/2020 20:54
BPK Menilai Surat Menkeu Soal DBH Jakarta Kurang Tepat
Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna (kiri)(ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)

KETUA Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna menyatakan, penyerahan Dana Bagi Hasil (DBH) kurang bayar anggaran 2019 dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah tidak ada kaitannya dengan pemeriksaan BPK.

"Tidak relevan itu menggunakan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan sebagai dasar untuk membayar DBH. Tidak ada hubungannya," tutur Agung dalam Media Workshop secara daring, Senin (11/5).

BPK, kata dia, hanya melakukan pemeriksaan dan tidak ada kaitannya dengan tertundanya pembayaran DBH dari pemerintah pusat ke daerah. Persoalan tertunda merupakan urusan kementerian keuangan selaku pengelola keuangan negara.

"Untuk dipahami, bahwa prosedur yang ada, dasar yang ada, baik ketentuan undang-undang dasar maupun undang-undang yang terkait dengan pemeriksaan, maupun undang-undang yang terkait dengan keuangan negara, undang-undang yang terkait dengan perbendaharaan negara, tidak ada satupun yang kemudian mengatur bahwa pembayaran kewajiban yang dilakukan oleh kementerian keuangan khususnya pemerintah pusat itu menunggu hasil audit dari Badan pemeriksa Keuangan khususnya mengenai dana bagi hasil," jelas Agung.

Ia menambahkan, pemerintah daerah sebetulnya menagih kurang bayar DBH tahun 2019 dan bukan 2020. Akan tetapi respon dari kementerian keuangan melalui penerbitan surat Menteri Keuangan nomor 305/MK.07/2020 tentang Penetapan Penyaluran Dana Bagi Hasil Dalam Rangka Penanggulangan Covid-19 dinilai tidak tepat.

"Jadi untuk dipahami bahwa covid-19 itu terjadinya 2020, sedangkan yang dipersoalkan ini adalah kurang bayar 2019, belum ada pada saat itu. Ini tidak ada hubungannya. Silakan saja Kementerian Keuangan untuk membuat keputusan mengenai masalah bayar atau tidak bayar itu ditangan kementerian keuangan, tidak perlu dihubung-hubungkan dengan pemeriksaan yang dilakukan oleh Badan pemeriksa Keuangan," pungkas Agung.

Diketahui sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan DBH 2019 akan dibayarkan setelah mendapatkan audit dari BPK.

"Pak Anies minta DBH 2019. Setiap daerah, jadi DBH tahun 2019 yang waktu itu kami bayarkan menurut UU APBN itu pasti berbeda dengan realisasinya. Maka apa yang terjadi pada akhir tahun APBN nanti, buat laporan keuangan diaudit oleh BPK, BPK menyebutkan 'Oh ternyata penerimaan pajak sekian, maka DBH tahun lalu yang kurang bayar, harus dibayarkan'," ujarnya Jumat (17/4).

Persoalan DBH mencuat kala Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta pemerintah pusat mempercepat pencairan DBH yang kurang bayar sebesar Rp2,6 triliun. Angka itu berasal dari sisa kurang bayar 2018 sebesar Rp19,35 miliar dan Rp2,58 triliun dari tahun 2019. Sedangkan total DBH kurang bayar mencapai Rp5,16 triliun. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik