Headline

Reformasi di sisi penerimaan negara tetap dilakukan

Fokus

Operasi yang tertunda karena kendala biaya membuat kerusakan katup jantung Windy semakin parah

Syarat Ketat, Baru 7 Orang Keluar Kota dari Terminal Pulogebang

Putri Anisa Yuliani
11/5/2020 20:51
Syarat Ketat, Baru 7 Orang Keluar Kota dari Terminal Pulogebang
Penumpang bus AKAP di Terminal Pulogebang yang akan keluar kota(Antara/hafidz Mubarak A )

PEMERINTAH telah mengizinkan warga untuk beprergian keluar kota. Namun, warga yang boleh melakukan perjalanan keluar kota harus memenuhi syarat tertentu.

Sementara itu, Dinas Perhubungan DKI Jakarta turut memfasilitasi kebijakan pemerintah pusat itu dengan membuka satu terminal yakni Terminal Pulogebang untuk melayani bus antar kota antar provinsi (AKAP).

Sejak dibuka untuk melayani bus AKAP pada Sabtu, 9 Mei lalu, baru tujuh orang yang pergi keluar Jakarta melalui Terminal Pulogebang.

"Ada tujuh orang. Mereka juga baru naik hari ini. Sementara kemarin-kemarin tidak ada penumpang sama sekali," kata Kasatpel Operasional dan Kemitraan Terminal Terpadu Pulo Gebang Afif Muhroji saat dihubungi, Senin (11/5).

Ketujuh penumpang itu terdiri dari dua orang pekerja migran Indonesia yang terkena PHK dan hendak pergi ke kampung halamannya. Sisanya sebanyak lima orang melakukan perjalanan dinas.

Baca juga : Dibuka Kembali, Terminal Pulogebang Hanya Layani 13 Rute

Afif memastikan keseluruhan penumpang telah memenuhi persyaratan yang diharuskan seperti surat tugas dan surat keterangan bagi warga yang merupakan PMI.

"Ketujuh penumpang itu pergi dengan tujuan Malang dan Surabaya," terang Afif.

Sementara itu ada 13 rute yang dilayani oleh Terminal Pulogebang. Mayoritas rute yang dilayani adalah rute menuju kota-kota besar di Pulau Jawa seperti Bandung, Cirebon, Tasikmalaya, Purwokerto, Semarang, Solo, Yogyakarta, Ngawi, Surabaya, dan Malang.

Sementara untuk rute lainnya di luar Pulau Jawa yang dilayani hanya tiga kota di Pulau Sumatera yakni Padang, Palembang, dan Bengkulu.(OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya