Headline

Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.

Fokus

Tidak mengutuk serangan Israel dan AS dikritik

Jangan Ditiru! Beres Sahur Malah Tawuran, 1 Orang Tewas Dibacok

Kisar Rajaguguk
07/5/2020 15:29
Jangan Ditiru! Beres Sahur Malah Tawuran, 1 Orang Tewas Dibacok
Ilustrasi Tawuran(Dok MI)

DUA kelompok pemuda di Kota Depok terlibat tawuran di Jalan Duta Raya, Kelurahan Cisalak, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, Kamis (7/5). Dalam insiden itu, 1 orang meninggal dunia karena terkena celurit.

Korban bernama Adam, 25, yang sehari-hari bekerja sebagai buruh Cleaning Service di Kota Depok meninggal seketika setelah tubuhnya dihujani bacokan senjata tajam oleh pihak lawan.

Baca juga: Covid-19 Melambat, RSUD Kota Bogor Kembali Buka Semua Layanan

Kepala Sub Bagian Humas Polres Metropolitan Kota Depok Ajun Komisaris Elly Padiansari menjelaskan kejadiannya terjadi selepas sahur dan letak lokasi kejadiannya di Jalan Duta Raya, Kelurahan Cisalak, Kecamatan Sukmajaya.

Mengetahui adanya tawuran dua kelompok pemuda, aparat Polres Metropolitan Kota Depok dan Polsek Sukmajaya dikerahkan untuk melerai aksi kedua kelompok pemuda tersebut. Polisi juga langsung menangkap dua pelaku yakni AMM, 17, dan RS,19.

"Sebelum tawuran terjadi, antara pelaku dan korban janjian melalui IG masing-masing," katanya, Kamis (7/5).

Mereka janjian tawuran di Jalan Duta Raya, Kelurahan Cisalak, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok. Kelompok korban atau Gang Masjid, Kelurahan Cisalak pun jalan menuju lokasi janjian. Akan tetapi, belum sampai di lokasi janjian, kelompok pelaku sudah duluan tiba di lokasi.

"Kemudian pelaku langsung menyerang kelompok Gang. Masjid. Lalu terjadi duel antara Adam dengan para pelaku yang diantaranya AMM dan RS," paparnya.

Karena kekuatan kelompok Gang Mesjid, Kelurahan Cisalak tidak berimbang sehingga Adam tersungkur ke aspal. Korban pun langsung meninggal seketika.

Mengetahui Adam meninggal dunia dengan lumuran darah segar, para pelaku melarikan diri. Namun dua dari kelompok pelaku berhasil ditangkap. Keduanya ditangkap di Jalan Merapi, Depok Timur berikut sebuah celurit disita sebagai barang bukti.

Baca juga: Terminal Bus AKAP di Jakarta Masih Belum Beroperasi

"Korban menderita luka bacokan sangat parah sehingga meninggal dunia," ungkapnya.

Polisi pun kini tengah memburu pemuda lainnya yang diduga sebagai pelaku tawuran.Pelaku dijerat Pasal 160 KUHP Jo 170 KUHP Jo 351 KUHP Jo UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya