Headline
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Kumpulan Berita DPR RI
Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta hingga saat ini harap-harap cemas dengan kepastian turunnya Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para buruh. Pasalnya, sampai sekarang Kementerian Tenaga Kerja belum jua menerbitkan surat keputusan mengenai pemberian THR.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah menjelaskan setiap tahun pihaknya harus menunggu surat itu terbit untuk menyosialisasikan kebijakan THR kepada pengusaha sekaligus menekankan agar THR diberikan dalam kurun waktu tertentu.
"Kami di WhatsApp grup Kadisnaker seluruh Indonesia yang ada pejabat kementerian, kita tanya terus. Kapan turun? Kapan turun? Karena banyak yang tanya," kata Andri, Selasa (5/5).
Andri mengatakan hingga kini belum ada perusahaan yang mengajukan keberatan untuk memberi THR. Namun, mengingat banyaknya jumlah perusahaan yang sudah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akibat covid-19, pihaknya memprediksi akan ada perusahaan yang tidak mampu memberikan THR.
"Sampai dengan saat ini permohonan itu belum ada, tapi kalau dilihat dari jumlah ini pasti ada perusahaan yang tidak membayar THR. Nah, berkaitan dengan hal tersebut, makanya kami menunggu arahan dari Kementerian Ketenangakerjaan," terangnya.
Baca juga: 1050 Perusahaan Diizinkan Kemenperin, DKI: Kami Nggak Ngerti Lagi
Di sisi lain, ia belum bisa memastikan apapun terkait izin bagi perusahaan untuk tidak membayarkan THR. Hal itu tidak bisa dilakukan selama belum ada kebijakan dari Kemenaker.
"Saya tidak bisa beramsumsi, makanya saya tunggu surat kementerian baru nanti setelah mendapat surat pasti saya akan panggil dari Apindo, Kadin, serikat, federasi, kira-kira apa langkah yang harus kita ambil? Saya gak berani (memutuskan). Kenapa? Ya, mohon maaf yang sudah pasti saja kadang berubah, apalagi yang belum," tegasnya.
Sementara itu, selama pandemi ada 6.782 perusahaan yang melakukan PHK kepada 50.891 pekerja. Hal ini diketahui dari pendataan yang dilakukan oleh Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI dalam dua tahap.
Pekerja yang di-PHK tahap I pada 2-4 April ada 30.363 orang. Jumlah perusahaan 3.361.
Pekerja yang di-PHK tahap II pada 8-9 April ada 20.528 orang. Jumlah perusahaan 3.421. (OL-14)
PEMERINTAH daerah atau pemda diminta untuk melakukan efisiensi serta melakukan terbobosan untuk pemasukan daerah mencegah PHK PPPK
Pemerintah pusat membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen APBD tahun 2027 akan berdampak pada ribuan PPPK paruh waktu terancam PHK
Meta, perusahaan teknologi yang merupakan induk dari Facebook, dilaporkan tengah mempertimbangkan rencana pengurangan sekitar 20% dari total tenaga kerjanya.
Co-founder Block, Jack Dorsey, mengumumkan PHK terhadap 4.000 lebih karyawan. Ia menyebut penggunaan alat kecerdasan buatan (AI) membuat tim kecil bekerja lebih baik.
DINAS Tenaga Kerja Provinsi Jawa Timur menemukan indikasi perusahaan yang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawan untuk menghindari pembayaran tunjangan hari raya (THR).
The Washington Post mengumumkan PHK massal terhadap 33% karyawannya. Langkah ini memicu kritik tajam, termasuk dari mantan pemimpin redaksi Marty Baron.
Sisa THR jangan habis begitu saja. Ubah jadi emas lewat BRImo mulai 0,01 gram, real-time, tanpa biaya admin, dan lebih bernilai untuk jangka panjang.
ANGGOTA Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto menyoroti temuan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) terkait maraknya pelanggaran pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR).
Ingin berbagi THR tanpa ribet? Gunakan QRIS Transfer dan fitur transfer emas di BRImo.
DINAS Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat (Jabar) menerima aduan terkait masalah tunjangan hari raya (THR) Idulfitri 2026.
Posko THR Jakarta Timur terima 84 laporan pelanggaran. Sudin Nakertransgi pastikan verifikasi cepat bagi perusahaan yang belum bayar hak pekerja.
Manfaatkan Promo Spesial BRI Ramadan dengan diskon dan cashback hingga 50% untuk hampers, gadget, kecantikan, hingga dekorasi rumah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved