Ingin Atur Soal THR, Disnaker DKI Tunggu Surat Kemenaker

Putri Anisa Yuliani
06/5/2020 06:20
Ingin Atur Soal THR, Disnaker DKI Tunggu Surat Kemenaker
Buruh PT Palma Satu membawa poster di depan Gedung KPK(MI/Bary Fathahilah)

Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta hingga saat ini harap-harap cemas dengan kepastian turunnya Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para buruh. Pasalnya, sampai sekarang Kementerian Tenaga Kerja belum jua menerbitkan surat keputusan mengenai pemberian THR.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah menjelaskan setiap tahun pihaknya harus menunggu surat itu terbit untuk menyosialisasikan kebijakan THR kepada pengusaha sekaligus menekankan agar THR diberikan dalam kurun waktu tertentu.

"Kami di WhatsApp grup Kadisnaker seluruh Indonesia yang ada pejabat kementerian, kita tanya terus. Kapan turun? Kapan turun? Karena banyak yang tanya," kata Andri, Selasa (5/5).

Andri mengatakan hingga kini belum ada perusahaan yang mengajukan keberatan untuk memberi THR. Namun, mengingat banyaknya jumlah perusahaan yang sudah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akibat covid-19, pihaknya memprediksi akan ada perusahaan yang tidak mampu memberikan THR.

"Sampai dengan saat ini permohonan itu belum ada, tapi kalau dilihat dari jumlah ini pasti ada perusahaan yang tidak membayar THR. Nah, berkaitan dengan hal tersebut, makanya kami menunggu arahan dari Kementerian Ketenangakerjaan," terangnya.

Baca juga: 1050 Perusahaan Diizinkan Kemenperin, DKI: Kami Nggak Ngerti Lagi

Di sisi lain, ia belum bisa memastikan apapun terkait izin bagi perusahaan untuk tidak membayarkan THR. Hal itu tidak bisa dilakukan selama belum ada kebijakan dari Kemenaker.

"Saya tidak bisa beramsumsi, makanya saya tunggu surat kementerian baru nanti setelah mendapat surat pasti saya akan panggil dari Apindo, Kadin, serikat, federasi, kira-kira apa langkah yang harus kita ambil? Saya gak berani (memutuskan). Kenapa? Ya, mohon maaf yang sudah pasti saja kadang berubah, apalagi yang belum," tegasnya.

Sementara itu, selama pandemi ada 6.782 perusahaan yang melakukan PHK kepada 50.891 pekerja. Hal ini diketahui dari pendataan yang dilakukan oleh Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI dalam dua tahap.

Pekerja yang di-PHK tahap I pada 2-4 April ada 30.363 orang. Jumlah perusahaan 3.361.

Pekerja yang di-PHK tahap II pada 8-9 April ada 20.528 orang. Jumlah perusahaan 3.421. (OL-14)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Bude
Berita Lainnya