Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta hingga saat ini harap-harap cemas dengan kepastian turunnya Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para buruh. Pasalnya, sampai sekarang Kementerian Tenaga Kerja belum jua menerbitkan surat keputusan mengenai pemberian THR.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah menjelaskan setiap tahun pihaknya harus menunggu surat itu terbit untuk menyosialisasikan kebijakan THR kepada pengusaha sekaligus menekankan agar THR diberikan dalam kurun waktu tertentu.
"Kami di WhatsApp grup Kadisnaker seluruh Indonesia yang ada pejabat kementerian, kita tanya terus. Kapan turun? Kapan turun? Karena banyak yang tanya," kata Andri, Selasa (5/5).
Andri mengatakan hingga kini belum ada perusahaan yang mengajukan keberatan untuk memberi THR. Namun, mengingat banyaknya jumlah perusahaan yang sudah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akibat covid-19, pihaknya memprediksi akan ada perusahaan yang tidak mampu memberikan THR.
"Sampai dengan saat ini permohonan itu belum ada, tapi kalau dilihat dari jumlah ini pasti ada perusahaan yang tidak membayar THR. Nah, berkaitan dengan hal tersebut, makanya kami menunggu arahan dari Kementerian Ketenangakerjaan," terangnya.
Baca juga: 1050 Perusahaan Diizinkan Kemenperin, DKI: Kami Nggak Ngerti Lagi
Di sisi lain, ia belum bisa memastikan apapun terkait izin bagi perusahaan untuk tidak membayarkan THR. Hal itu tidak bisa dilakukan selama belum ada kebijakan dari Kemenaker.
"Saya tidak bisa beramsumsi, makanya saya tunggu surat kementerian baru nanti setelah mendapat surat pasti saya akan panggil dari Apindo, Kadin, serikat, federasi, kira-kira apa langkah yang harus kita ambil? Saya gak berani (memutuskan). Kenapa? Ya, mohon maaf yang sudah pasti saja kadang berubah, apalagi yang belum," tegasnya.
Sementara itu, selama pandemi ada 6.782 perusahaan yang melakukan PHK kepada 50.891 pekerja. Hal ini diketahui dari pendataan yang dilakukan oleh Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI dalam dua tahap.
Pekerja yang di-PHK tahap I pada 2-4 April ada 30.363 orang. Jumlah perusahaan 3.361.
Pekerja yang di-PHK tahap II pada 8-9 April ada 20.528 orang. Jumlah perusahaan 3.421. (OL-14)
The Washington Post mengumumkan PHK massal terhadap 33% karyawannya. Langkah ini memicu kritik tajam, termasuk dari mantan pemimpin redaksi Marty Baron.
Rencana penambahan layer baru cukai rokok berpotensi menggulung tikar industri Sigaret Kretek Tangan (SKT),
13 petugas damkar itu juga belum menerima gaji mereka pada Desember 2025
SEPANJANG tahun 2025, Provinsi Jawa Barat (Jabar) menjadi provinsi tertinggi di Indonesia pada angka Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan.
Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (Core) Mohammad Faisal mengungkapkan lonjakan pemutusan hubungan kerja (PHK) pada 2025 banyak terjadi pada industri padat karya.
Kebijakan yang terlalu ketat, tumpang tindih, atau tidak proporsional dinilai menjadi pemicu meningkatnya risiko pemutusan hubungan kerja (PHK) di sektor padat karya,
PEMERINTAH akan menggelontorkan anggaran Rp55 triliun untuk pembayaran tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN), termasuk bagi TNI dan Polri tahun ini.
PEMERINTAH Kota (Pemkot) Kupang memasyikan bahwa pekerja-pekerja di Kupang bakal menerima Tunjangan Hari Raya (THR) Natal 2025 sebelum Hari Raya Natal tiba.
Anak-anak bergembira menyambut Lebaran karena bakal memperoleh THR dari keluarga besar. Pertanyaannya, bolehkah orangtua menggunakan uang THR anak?
Harus ada penanganan proses hukum dari aksi tersebut.
Perputaran uang pada Lebaran tahun ini diprediksi tidak sebesar seperti Lebaran tahun sebelumnya
DUNIA usaha menyatakan resah dengan maraknya praktik premanisme berkedok organisasi masyarakat (ormas) yang meminta tunjangan hari raya (THR) kepada pengusaha.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved