Headline
Perekonomian tumbuh 5,12% melampaui prediksi banyak kalangan.
Perekonomian tumbuh 5,12% melampaui prediksi banyak kalangan.
DUA dari lima tersangka kasus vandalisme yang dilakukan oleh kelompok Anarko Sindikalis sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Tangerang.
Hal tersebut disampaikan oleh Kasubdit Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKB Dwiasi Wiyatputera.
"Pada Senin (27/4) telah dilaksanakan tahap dua pelaku dan barang bukti di Kejaksaan Negeri Tangerang Kota," kata Dwiasi dalam keterangan tertulis, Rabu (29/4).
Kedua tersangka merupakan anak di bawah umum berinisial AM dan RH.
Baca juga: Aksi Vandalisme Mulai Terjadi di Cimahi
Dwiasi menjelaskan tersangka AM berperan membuat tulisan provokatif di beberapa lokasi dengan cat sepmrot. Sementara RH berperan sebagai admin grup pesan singkat Telegram kelompok mereka.
Baca juga: Penangkapan Anarko Sindikalis Hindari Kerusuhan di Tengah Korona
Dwiyasi menyebut pihak kepolisian juga telah mengirim berkas perkara tiga tersangka lainnya yang berinisial RJ, RR, dan RI untuk diteliti oleh jaksa penuntut umum.
Dari fakta penyidikan, kata Dwiasi, para pelaku diduga melakukan aksi vandalisme.
"Dan dari hasil profiling mereka melalui keterangan saksi dan alat bukti lain, mereka termasuk memiliki paham anarko dengan fakta adanya foto dan video mengenai Anarko di setiap barang bukti dan diakui oleh tersangka," pungkas Dwiasi.
Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sujana sempat mengatakan bahwa motif yang dilakukan oleh tersangaka adalah untuk membuat keonaran dengan memanfaatkan situasi pandemi covid-19.
Selain itu, kelompok tersebut juga memiliki agenda yang jauh lebih besar ketimbang melakukan aksi vandalisme di Tangerang. Dari hasil pemeriksaan terhadap ponsel pelaku, kelompok Anarko Sindikalis berencana melaksanakan vandalisme di beberapa kota besar di Pulau Jawa.
"Mereka juga akan melaksakan aksi pada 18 April. Mereka akan melakukan aksi vandalisme secara bersama-sama di beberapa kota besar di Pulau Jawa," kata Nana.
Polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 14 Ayat ke (1 ) dan Ayat ke (2) dan atau Pasal 15 Undang-undang No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 160 KUHP. (X-15)
Stratus (XFG), varian COVID-19 baru yang kini dominan di Indonesia, masuk daftar VOM WHO. Simak 5 hal penting menurut Prof. Tjandra Yoga Aditama.
LAPORAN terbaru Kementerian Kesehatan menunjukkan bahwa covid-19 XFG atau covid-19 varian stratus menjadi varian yang paling dominan di Indonesia.
varian Covid-19 XFG atau stratus tampaknya tidak membuat orang parah dibandingkan varian sebelumnya. Namun, ada satu gejala yang khas yakni suara serak atau parau.
Kemenkes menyebut total kasus covid-19 dari Minggu ke-1 hingga Minggu ke-30 tahun 2025 sebanyak 291 kasus
Nimbus berada pada kategori VUM, artinya sedang diamati karena lonjakan kasus di beberapa wilayah, namun belum menunjukkan bukti membahayakan secara signifikan.
KEPALA Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan Ishaq Iskanda, Sabtu (21/6) mengatakan Tim Terpadu Dinas Kesehatan Sulawesi Selatan (Sulsel) menemukan satu kasus suspek Covid-19.
Sejumlah barang bukti diamankan, salah satunya adalah bendera hitam bertanda plus putih ala Kelompok Anarko.
Sebanyak 24 pelajar diamankan petugas saat hendak berangkat untuk mengikuti aksi ke Jakarta setelah dapat ajakan dari media sosial.
Tidak ada untungnya masyarakat berdemonstrasi dengan menghancurkan fasilitas-fasilitas umum.
Massa merusak sejumlah lampu merah serta memecahkan kaca-kaca kendaraan.
UNAS akan menindak tegas aksi unjuk rasa anarkis yang dilakukan oleh mahasiswanya. Tak ada larangan mahasiswa untuk melaksanakan unjukrasa, yang dilarang adalah anarkisnya.
Tubagus memastikan kasus yang menjerat Ravio masih dalam penyelidikan. Pihaknya belum menaikan kasus tersebut ke tahap penyidikan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved