Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Polisi Serahkan Dua Anggota Anarko di Bawah Umur ke Jaksa

Tri Subarkah
29/4/2020 18:38
Polisi Serahkan Dua Anggota Anarko di Bawah Umur ke Jaksa
Aksi coret di Cimahi, Jawa Barat.(MI/Depi Gunawan)

DUA dari lima tersangka kasus vandalisme yang dilakukan oleh kelompok Anarko Sindikalis sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Tangerang.

Hal tersebut disampaikan oleh Kasubdit Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKB Dwiasi Wiyatputera.

"Pada Senin (27/4) telah dilaksanakan tahap dua pelaku dan barang bukti di Kejaksaan Negeri Tangerang Kota," kata Dwiasi dalam keterangan tertulis, Rabu (29/4).

Kedua tersangka merupakan anak di bawah umum berinisial AM dan RH.

Baca juga: Aksi Vandalisme Mulai Terjadi di Cimahi

Dwiasi menjelaskan tersangka AM berperan membuat tulisan provokatif di beberapa lokasi dengan cat sepmrot. Sementara RH berperan sebagai admin grup pesan singkat Telegram kelompok mereka.

Baca juga: Penangkapan Anarko Sindikalis Hindari Kerusuhan di Tengah Korona

Dwiyasi menyebut pihak kepolisian juga telah mengirim berkas perkara tiga tersangka lainnya yang berinisial RJ, RR, dan RI untuk diteliti oleh jaksa penuntut umum.

Dari fakta penyidikan, kata Dwiasi, para pelaku diduga melakukan aksi vandalisme.

"Dan dari hasil profiling mereka melalui keterangan saksi dan alat bukti lain, mereka termasuk memiliki paham anarko dengan fakta adanya foto dan video mengenai Anarko di setiap barang bukti dan diakui oleh tersangka," pungkas Dwiasi.

Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sujana sempat mengatakan bahwa motif yang dilakukan oleh tersangaka adalah untuk membuat keonaran dengan memanfaatkan situasi pandemi covid-19.

Selain itu, kelompok tersebut juga memiliki agenda yang jauh lebih besar ketimbang melakukan aksi vandalisme di Tangerang. Dari hasil pemeriksaan terhadap ponsel pelaku, kelompok Anarko Sindikalis berencana melaksanakan vandalisme di beberapa kota besar di Pulau Jawa.

"Mereka juga akan melaksakan aksi pada 18 April. Mereka akan melakukan aksi vandalisme secara bersama-sama di beberapa kota besar di Pulau Jawa," kata Nana.

Polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 14 Ayat ke (1 ) dan Ayat ke (2) dan atau Pasal 15 Undang-undang No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 160 KUHP. (X-15)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Henri Siagian
Berita Lainnya