Headline

Reformasi di sisi penerimaan negara tetap dilakukan

Fokus

Operasi yang tertunda karena kendala biaya membuat kerusakan katup jantung Windy semakin parah

Polisi Depok Halau 90 Kendaraan yang akan Mudik

Kisar Rajagukguk
29/4/2020 18:05
Polisi Depok Halau 90 Kendaraan yang akan Mudik
Chek point saat pelaksanaan PSBB dan menghalau pemudik di perbatasan Depok-Bogor(Antara)

SATUAN lalu lintas Polres Metropolitan Kota Depok menghadang puluhan kendaraan yang hendak mudik ke Jawa barat, Rabu (29/4). Tepatnya di simpang Raya Bogor-Terminal Jatijajar, Tapos, Kota Depok.

Kepala Satuan Lalu Luntas Polres Metropolitan Kota Depok Komisaris Sutomo mengatakan puluhan pengendara disuruh memutar balik kendaraan dan pulang menuju lokasi asal masing-masing, lantaran ada larangan mudik dari pemerintah pusat.

"Penghadangan kendaraan kita lakukan sejak penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) jilid II hari ini, Rabu (29/4), " kata Sutomo.

Dalam penghadangan itu, Sutomo menjelaskan 70 pengendara roda dua (motor) dan 20 pengendara roda empat (mobil) disuruh memutar balik ke alamat asalnya.

Para pemobil dan pemotor itu, sambungnya saat diinterogasi mengaku dari DKI Jakarta dan Kota Depok. Mereka akan mudik ke Jawa Barat seperti Cianjur, Sukabumi, Puncak, Pangandaran, Kuningan, Cirebon dan beberapa daerah lainnya di Jawa Tengah.

Terkait PSBB jilid II lanjut Sutomo, pihaknya masih menemukan banyak kasus pelanggaran. Yakni masih banyaknya pemotor yang membandel seperti boncengan di jalan-jalan. Banyak juga tak menggunakan masker.

Mereka yang boncengan satu disuruh putar balik, satunya lagi disuruh naik angkutan umum. Pemotor yang tidak menggunakan masker disuruh putar balik, " tegas Sutomo.

Pada PSBB Jilid I, imbuh Sutomo pihaknya menangani 4200 kasus pelanggaran seperti kasus tersebut diatas. Untuk PSBB jilid II ini, papar Sutomo, pihaknys akan lebih tegas lagi terhadap pelanggar.

Contohnya, kata dia pihaknya langsung menegur dan memutar balik kendaraan yang tidak patuh aturan pemerintah. " Kita tidak melakukan himbauan lagi melainkan kita langsung tegur dan suruh tandatangan surat tidak melakukan pelanggaran, " tuturnya. (OL-13)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya