Headline

Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.

Fokus

Tidak mengutuk serangan Israel dan AS dikritik

Gubernur Emil Tolak PSBB Depok Diperpanjang 1 Bulan

Kisar Rajaguguk
28/4/2020 20:59
Gubernur Emil Tolak PSBB Depok Diperpanjang 1 Bulan
Petugas berjaga di check point pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di fly over UI Depok, Jumat (24/4).(MI/BARY FATAHILAH)

GUBERNUR Jawa Barat Ridwan Kamil atau yang kerap disapa Emil menolak usul Wali Kota Depok Idris Abdul Somad untuk memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kota Depok selama satu bulan.

Dalam surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 443/Kep.250-Hukham/2020, Ridwan Kamil hanya memberikan perpanjangan PSBB selama 14 hari atau dua minggu yakni sejak 29 April sampai 12 Mei.

Baca juga: Lagi, Dua Pasien Positif Covid-19 Klaster Malaysia-Gowa

"Surat Keputusan Wali Kota Depok Nomor 443/198/Kpts/Dinkes/Huk/2020 pada 28 April 2020 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Corona Virus covid-19 di Kota Depok, dengan ini disampaikan perpanjangan PSBB selama 14 hari terhitung 29 April sampai 12 Mei," kata Ridwan Kamil seperti dikutip Wali Kota Depok Idris Abdul Somad melalui keterangan tertulis, Selasa (28/4).

Baca juga: Waspadai Penipuan Web Phising Di tengah Pandemi Korona

Idris beralasan perpanjangan PSBB selama sebulan dilakukan agar bisa menekan sekaligus memutus rantai penyebaran virus covid-19 yang semakin masif meluas di Kota Depok.

Dia menuturkan, banyak faktor yang menyebabkan PSBB perlu diperpanjang di Kota Depok, di antaranya masih bertambahnya pasien positif korona, Pasien Dalam Pengawasan (PDP), Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan Orang Tanpa Gejala (OTG).

Baca juga: PSBB Hari Pertama Pintu Masuk Surabaya Macet Parah

Faktor lainya, penularan covid-19 tidak saja import case, tapi terjadi melalui transmisi lokal, banyaknya status PDP berubah status menjadi kasus konfirmasi, setelah Swab PCR nya dinyatakan konfirmasi/positif.

Kemudian masih tingginya pergerakan orang menuju wilayah DKI Jakarta untuk kepentingan pekerjaan sehingga penggunaan moda transportasi publik masih tetap tinggi, banyaknya kerumunan, dan tidak menggunakan masker ketika beraktivitas di luar rumah.

"Serta belum adanya sanksi yang tegas dalam penerapan PSBB," pungkasnya. (X-15)


 


 


 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Henri Siagian
Berita Lainnya