Kaget, DKI Sebut 900 Perusahaan Beroperasi dari Izin Kemenperin

Insi Nantika Jelita
27/4/2020 13:30
 Kaget, DKI Sebut 900 Perusahaan Beroperasi dari Izin Kemenperin
Perkantoran di Jakarta(MI/Ramdani)

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah mengungkapkan saat ini sudah 900 perusahaan diizinkan beroperasi oleh Kementrian Perindustrian (Kemenperin).

Ratusan perusahaan tersebut mendapatkan izin operasional dan mobilitas kegiatan industri (IOMKI) selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

"Tahu enggak jumlah IOMKI yang dikeluarkan sekarang? 900. Kita kaget, waktu pertama kali kan 200 (perusahaan). Ternyata terus (diizinkan). Dari 200, ke 548, 730, 862, saya pantau terus sampai sekarang," jelas Andri saat dihubungi, Senin (27/4).

Andri menyayangkan sikap atau keputusan Kemenperin yang masih mengizinkan ratusan perusahaan beroperasi. Ia menyebut seharusnya Kemenperin tidak boleh menerapkan sistem perizinan yang dilakukan secara normal atau seperti biasanya.

Selama PSBB, kata Andri, Kemenperin harus selektif dalam memberikan izin usaha.

Baca juga: Petugas dan Penumpang di Stasiun Bogor Jalani Tes Covid-19

"Waduh, jangan cuma isi data doang lima belas menit keluar (izin), survei dong. Itu yang kita sayangkan. Kami tidak alergi malah mendukung, tetapi di sistem yang dibuat itu sistem untuk situasi normal, sistem online yang dibuat itu," terang Andri

Memang, ada 11 sektor usaha yang diperbolehkan beroperasi selama PSBB. Namun, kata Andri, jangan sampai dengan diizinkan perusahaan itu gagal menekan penularan covid-19 di Ibu Kota.

"Kalau kondisi normal, jangankan 15 menit proses perizinan, satu menit juga senang namanya pengusaha. Namun, sekarang situasinya tidak normal, lagi PSBB. Ini maksudnya memutus penyebaran covid-19," pungkas Andri.

Diketahui, Izin tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Perindustrian No. 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Operasional Pabrik Dalam Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019

Surat Edaran yang diteken Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, mewajibkan perusahaan memiliki surat izin operasional selama masa tanggap darurat pandemi covid-19. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Bude
Berita Lainnya