Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

DKI: Sudah Perusahaan Tutup Dulu, Jangan Pikir Untung Rugi

Insi Nantika Jelita
23/4/2020 08:21
DKI: Sudah Perusahaan Tutup Dulu, Jangan Pikir Untung Rugi
Pekerja melewati trotoar selepas jam kantor di kawasan Sudirman, Jakarta.(MI/RAMDANI)

SELAMA 28 hari ke depan, perusahaan di Jakarta diminta untuk patuh terhadap aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi DKI Jakarta Andri Yansyah menekankan mengedepankan masalah kesehatan, bukan hanya memikirkan untung rugi.

"Yang namanya stay at home betul-betul dilaksanakan, perusahaan sementara diliburin dulu, kantor-kantor ditutup dulu. Eggak ada alasan lagi ini mengganggu perekonomian. Kita harus mengedepankan masalah kesehatan," ujar Andri saat dihubungi, Rabu (22/4).

Baca juga: DKI Akui Kewalahan Awasi Ratusan Perusahaan Selama PSBB

Ada 11 sektor yang boleh beroperasi selama PSBB. Namun, kata Andri, 313 perusahaan atau tempat kerja yang dikecualikan itu masih belum melaksanakan seluruh protokol kesehatan.

Beberapa kali sidak mendadak yang dilakukan Disnaker DKI masih banyak perusahaan yang abai terhadap aturan PSBB. Per 22 April, sudah ada 52 perusahaan yang ditutup sementara.

"Jangan lagi menekankan masalah perekonomian apalagi politik. Kita sangat tahu memang perekonomian saat ini sangat terpuruk, karena covid-19. Tapi bukan hanya Indonesia saja, di belahan dunia lain hampir semua sudah mengalami hal tersebut," jelas Andri.

Andri juga mengaku pihaknya memiliki keterbatasan sumber daya manusia (SDM) untuk menyidak ke ratusan perusahaan. Diharapkan sampai 22 Mei jumlah perusahaan yang melanggar PSBB menurun.

"Nah, kalau mau membangkitkan ekonomi secara cepat, mau tidak mau kita harus cepat mengurus masalah kesehatan. Kalau tidak cepat otomatis berakibat kepada perekonian berlarut-larut," pungkas Andri. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya