Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Berziarah di TPU Diperbolehkan, Asalkan.. 

Yurike Budiman
23/4/2020 07:18
Berziarah di TPU Diperbolehkan, Asalkan.. 
Warga melakukan ziarah kubur jelang bulan Ramadan 1441 di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Karet Bivak, Jakarta, Minggu (19/4).(MI/PIUS ERLANGGA)

MENJELANG bulan suci Ramadan 1441 H, sejumlah Tempat Pemakaman Umum (TPU) mulai ramai oleh para peziarah. Dalam masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ini, para peziarah harus tetap mengikuti aturan yang diterapkan.

Kepala Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Administrasi Jakarta Utara, Putut Madya Martata menegaskan, kegiatan ziarah masih diperbolehkan.

Namun, ada ketentuan yang harus dilakukan oleh para peziarah seperti jumlah dibatasi satu keluarga maksimal lima orang, harus memakai masker, cuci tangan sebelum dan sesudah ziarah, tetap menjaga jarak, tidak boleh bergerombol dan ikuti semua prosedur PSBB.

"Masih diperbolehkan untuk berziarah namun mereka harus mematuhi aturan PSBB agar tidak terjadi penularan Covid-19. Sedangkan pelayanan pemakaman jenazah tetap berjalan seperti biasa," kata Putut saat dikonfirmasi, Rabu (22/4).

Baca juga: Pemakaman Protokol Covid-19 di TPU Pondok Ranggon Menurun

Meski dibolehkan berziarah dalam masa penerapan PSBB ini, TPU masih terlihat sepi peziarah. Seperti di TPU Malaka I Kelurahan Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara.

"Biasanya menjelang Ramadan selalu ramai dipadati peziarah. Tapi pas ada wabah virus korona, kelihatan ya yang datang ke sini menurun drastis," kata Rinto, salah satu peziarah.

Warga RW 06 Rorotan tersebut juga tetap memakai masker dan diarahkan petugas keamanan setempat untuk mencuci tangan dengan sabun terlebih dulu.

"Saya datang berdua dengan adik saya. Dari rumah saya memang sudah pakai masker kain. Nyekar ke makam kakek sebelum Ramadan dan saat lebaran sudah menjadi tradisi keluarga," tutupnya. (A-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya