DPRD: Jangan Sampai Izin Kemenperin Gagalkan PSBB di Jakarta

Insi Nantika Jelita
22/4/2020 14:21
DPRD: Jangan Sampai Izin Kemenperin Gagalkan PSBB di Jakarta
Di tengah penerapan PSBB, sejumlah pekerja berjalan di kawasan gedung perkantoran Jakarta.(MI/RAMDANI)

PENERAPAN Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hampir pasti diperpanjang oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Namun, menurut Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Zita Anjani menilai perizinan perusahaan oleh Kementrian Perindustrian (Kemenperin) jadi momok.

"Seharusnya Kemenperin pada saat ini jangan memberi izin buka perusahaan yang tidak termasuk dalam 11 sektor usaha yang boleh beroperasi," ujad Zita saat dihubungi, Jakarta, Rabu (22/4).

Baca juga: ​​​​​Larang Mudik, Pemerintah Perlu Realisasikan Kompensasi

Kemenperin, katanya, harus mengevaluasi kembali izin perusahaan yang sudah diberikan sudah tepat atau belum. Dalam aturan PSBB, Zita menyebut tidak semua perusahaan diizinkan beroperasi.

Diketahui, ada 200 lebih perusahaan yang mendapatkan izin dari Kemenperin. Hal ini lah, sebut Zita yang bisa membuat pembatasan sosial gagal.

"KRL penuh, kendaraan umum penuh, bahkan di stasiun kereta orang desak-desakan, itu diakibatkan perusahaan di DKI yang tidak patuh sama kebijakan PSBB," tegas Zita.

Zita menuturkan, selama perusahaan masih banyak beroperasi, kendaraan umum tetap akan penuh. Pun jalanan juga akan semakin ramai.

"Makanya, saya berharap Kemenperin bisa segera mengevaluasi kembali izin itu," pungkasnya.

Diketahui, izin perusahaan untuk beroperasi tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Perindustrian No. 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Operasional Pabrik Dalam Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019

Surat Edaran yang diteken Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mewajibkan perusahaan memiliki surat izin operasional selama masa tanggap darurat pandemi Covid-19. (OL-6)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya