Headline

Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.

Fokus

Warga bahu-membahu mengubah kotoran ternak menjadi sumber pendapatan

Pelaksanaan PSBB belum Efektif

SURYANI WANDARI PUTRI
22/4/2020 09:05
Pelaksanaan PSBB belum Efektif
Pedagang menjajakan dagangannya di tepi jalan Pasar Cipulir, Jakarta Selatan.(MI/RAMDANI)

SUDAH 11 hari pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di terapkan, tetapi beberapa pasar dan tempat keramaian masih beraktivitas seperti biasa.

Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengaku sudah memperkuat patroli-patroli pengawasan ke seluruh wilayah. “Benar masih banyak yang berkerumun. “Kita terus imbau, kita sidak, patroli, dan sosialisasi akan bahaya covid- 19,” papar Arifin kepada Media Indonesia, Selasa (21/4).

PihaknyaSUDAH 11 hari PSBB di terapkan, tetapi beberapa pasar dan tempat keramaian masih beraktivitas seperti biasa. belum mengenakan sanksi (pidana) kepada warga yang melanggar karena mempertimbangkan kondisi sedang sulit. Namun demikian, sanksi penutupan bagi lokasi-lokasi usaha terus disampaikan mengingat potensi kerumunan cukup tinggi.

Langkah tegas bukannya tidak ada. Seperti kerumunan di Pasar Gembrong, Pasar Cipulir, serta Pasar Ikan Hias di Jatinegara, dibubarkan Satpol PP. Namun, dampaknya belum terlihat dalam upaya menghambat laju korban covid-19.

Ketua Tim Gugus Tugas Covid-19 DKI Jakarta Catur Laswanto menyatakan pelaksanaan PSBB di Jakarta belum efektif menekan penyebaran infeksi covid-19.

Menurutnya, kepatuhan masyarakat selama PSBB rendah. Masih banyak warga ke luar rumah, berkerumun, dan tidak menggunakan masker sehingga pertumbuhan kasus covid-19 terus terjadi.

“Apa yang disampaikan Ombudsman benar. Saran Pemprov DKI seperti Satpol PP harus terus menyosialisasikan dan menertibkan beberapa tempat agar PSBB dipatuhi,” kata Catur.

Selain itu, Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta, juga harus terus mengawasi dan menyi dak perusahaan agar patuh menerapkan protokol kesehatan dan melakukan kerja dari rumah.

Di sisi lain, pengguna kendaraan pribadi masih banyak karena sejumlah sektor usaha dikecualikan berdasarkan Peraturan Gubernur No 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dan Surat Edaran Menteri Perindustrian No 7 Tahun 2020. (Put/J-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik