Headline

Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Polisi Ungkap Sindikat Pembobol Minimarket

Tri Subarkah
20/4/2020 17:19
Polisi Ungkap Sindikat Pembobol Minimarket
Pencurian(Ilustrasi)

SINDIKAT pembobol minimarket yang kerap beroperasi di Jakarta dan Jawa Barat (Jabar) diungkap Polda Metro Jaya dengan membekuk dua pelaku dari lima tersangka.

Kedua pelaku yakni HSS,39, dan SN,48 yang berperan merusak pintu dan mengambil barang-barang di dalam minimarket.

"Dua tersangka sekarang berhasil diamankan, pelakunya semuanya ada lima orang," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat PMJ Kombes Yusri Yunus.

Menurut Yusri, tiga orang lainnya yakni PR dan I yang berperan mengintai sekitar lokasi saat pembobolan minimarket, serta S yang menjadi otak dalam sindikat tersebut. Yusri menyebut bahwa S menyediakan seluruh peralatan untuk melakukan tindak pidana dan penadahan.

Berdasarkan pengakuan awal terhadap pelaku yang ditangkap, Yusri mengatakan sindikat tersebut sudah melakukan aksinya sebanyak 11 kali. Tujuh minimarket berlokasi di wilayah hukum Polda Metro Jaya, sedangkan empat lainnya tersebar di Cirebon, Karawang, Bandung, dan Bogor.

"Dalam kurun waktu mulai Februari (2020) dia melakukan, sejak pandemi covid-19 merebak, khususnya di Jakarta dan Jawa Barat," ujar Yusri.

"Ini pengakuan awal, kami masih mendata. Kami mengumpulkan laporan polisi yang ada semuanya sekalian kami akan sampaikan bahwa memang adanya pergeseran (sasasran) pelaku-pelaku ini," tandasnya.

Menurut Yusri, sindikat tersebut memanfaatkan pandemi covid-19 untuk melakukan kejahatan. Sementara masyarkat banyak menghabiskan waktunya di dalam rumah, pelaku mulai menjadikan minimarket sebagai sasaran baru, karena tutup lebih awal. Para pelaku membobol minimarket pada pukul 03.00 WIB saat lokasi dan sekitarnya sudah sepi.

Atas perbuatannya, polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan ancaman pidahan penjara selama tujuh tahun. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya