Headline

RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian

Fokus

Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.

Situasi Pandemi Covid-19 Dimanfaatkan Perampok Gasak Minimarket

Tri Subarkah
18/4/2020 15:10
Situasi Pandemi Covid-19 Dimanfaatkan Perampok Gasak Minimarket
Ilustrasi(Dok.MI)

KELOMPOK Lampung yang melakukan tidak pencurian dengan pemberatan atau merampok minimart di Duren Sawit, Jakarta Timur memanfaatkan situasi pandemi covid-19. Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.

"Memang ada beralih (sasaran) mereka ke tempat-tempat lain, karena instruksi pemerintah masyarakat tetap di rumah aja, sehingga mereka beralih ke minimarket, supermarket, itu jadi sasaran mereka," ungkap Yusri di Mapolres Metro Jakarta Timur, Sabtu (18/4).

Yusri mengatakan bahwa selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB), minimart yang ada di Provinsi DKI Jakarta tidak buka 24 jam.

"Contoh di Jakarta Timur dikasih batasan jam 22.00 (tutup). Lepas dari itu mereka (perampok) bermain," jelasnya.

Aparat kepolisian berhasil menangkap dua dari kelompok tersebut. Keduanya adalah Ali Akbar, 39, dan Ali Rudini, 45. Sementara seorang bernama Yusuf Sudirman, 24, dilakukan tindakan tegas dan terukur oleh polisi sampai meninggal dunia.

"Saat akan ditangkap, satu pelaku dengan sebilah parang berusaha melukai petugas, sehingga dilakukan penembakan dengan SOP, dengan inisial YS tertembak," kata Yusri.

Sedangkan satu orang lagi bernama Andi yang saat itu sedang berada dalam mobil di depan minimart melarikan diri setelah sebelumnya berusaha menabrak petugas. Polres Metro Jakarta Timur dengan Ditreskrimum PMJ saat ini tengah berusaha menangkap Andi.

Dari hasil penyelidikan, kelompok Lampung tersebut telah melancarkan aksinya selama lima kali di Jakarta Timur dalam kurun waktu satu bulan. Yusri menyebut semua sasaran kelompok tersebut adalah minimart.

Kerugian yang ditimbulkan dari perampokan di minimart pada Kamis (16/4) lalu ditaksir mencapai Rp150 juta. Angka tersebut berasal dari brankas berisi uang sebesar Rp40 juta, dan barang curian lain seperti rokok, susu, beras, sabun, dan air mineral.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman pidana maksimal tujuh tahun. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik