Istana Minta Kemenperin Ikuti Kebijakan PSBB Pemda

Andhika Prasetyo
17/4/2020 18:20
Istana Minta Kemenperin Ikuti Kebijakan PSBB Pemda
Aparta melakukan penegakkan aturan PSBB di Jakarta(Antara/Indrianto Eko Suwarso)

TENAGA Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Donny Gahral Adian menekankan bahwa, selain untuk sektor-sektor yang dikecualikan, tidak boleh ada perusahaan yang beroperasi selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Jika Kementerian Perindustrian masih memberikan izin operasi kepada industri di luar kesehatan, pangan, energi, logistik, telekomunikasi, media, jasa keuangan, kelistrikan dan pasar modal, berarti kementerian yang dipimpin Agus Gumiwang itu tidak sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat.

"Tidak sejalan dengan Kementerian Kesehatan yang diinstruksikan langsung oleh Presiden Joko Widodo," ujar Donny kepada Media Indonesia, Jumat (17/4).

Baca juga : Bupati Bogor: Terlalu Longgar, PSBB Sulit Cegah Penyebaran Korona

Ia mengatakan, dalam pelaksanaan PSBB di ibu kota negara, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta merupakan pemegang komando. Semestinya ada komunikasi yang baik antara kedua instansi sehingga tidak terjadi saling lempar tanggung jawab ketika masih ada perusahaan yang beraktivitas.

"Ini masalah komunikasi. Seharusnya Kemenperin yang mengikuti pemprov karena pemprov yang memegang komando di daerah itu," tegasnya.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta menemukan ada lebih dari 200 perusahaan masih mendapatkan izin operasi dari Kemenperin. Padahal, mereka tidak termasuk yang dikecualikan selama PSBB. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya