Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Dalam Negeri (Kemendagri) mengungkapkan anggaran yang disediakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk penanganan virus korona (covid-19) tercatat Rp 10,6 triliun.
Plt Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri, Mochamad Ardian Noervianto, menilai anggaran tersebut paling besar di antara daerah lain.
"Rp 10,6 triliun itu untuk tiga hal, yakni penanganan kesehatan, dampak ekonomi dan jaringan pengaman sosial. Memang DKI yang terbesar karena posisi APBD DKI juga paling besar," ujar Ardian saat dihubungi, Selasa (15/4).
Baca juga: Anies Tetapkan Jakarta Tanggap Darurat Bencana Covid-19
Anggaran sebesar Rp 10,6 triliun merupakan hasil alokasi anggaran tertentu (refocusing) dan realokasi APBD. Hal ini sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Covid-19 di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Dari anggaran Rp 10,6 triliun, Pemprov DKI mengalokasikan Rp 1,6 triliun untuk penanganan kesehatan. Lalu untuk penanganan dampak ekonomi sebesar Rp 1,3 triliun, jaring pengaman sosial sebesar Rp 325 miliar dan dana hibah (bantuan sosial) sebesar Rp 6,2 triliun.
Lebih lanjut, Ardian mengatakan realokasi anggaran selain dari APBD, bisa diperoleh dari dana transfer.
Baca juga: Karena Covid-19, Pergerakan Dari-Menuju Jakarta Harus Dibatasi
"Namun, sumbernya belum bisa diprediksi. Karena PAD jatuh, dana transfer dikurangi. Mau tidak mau, mereka mengira-ngira itu angka di atas kertas, bukan berarti uang itu ada," jelasnya.
Alokasi anggaran tersebut dalam bentuk sejumlah kegiatan di setiap SKPD, belanja tak terduga (BTT) dan hibah. Pemerintah daerah diminta melakukan refocusing dan realokasi anggaran untuk penanganan covid-19, selambatnya tujuh hari setelah instruksi Mendagri keluar.
Apabila daerah tak kunjung melaksanakan refocusing dan realokasi anggaran, petugas Aparat Pemeriksa Internal Pemerintah (APIP) dan Inspektorat Jenderal Kemendagri akan melakukan pemeriksaan.(OL-11)
Dirjen Dukcapil Kemendagri Teguh Setyabudi menegaskan bahwa DKB merupakan hasil proses pembersihan dan sinkronisasi ketat untuk menghapus data ganda atau anomali.
DIREKTORAT Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencatat sebanyak 5,5 juta penduduk Indonesia bercerai pada 2025.
Berdasarkan Data Kependudukan Bersih (DKB) Semester II 2025 yang dihimpun, diketahui jumlah penduduk Indonesia mencapai 288.315.089 jiwa. Penduduk laki-laki memiliki jumlah lebih tinggi.
MAYORITAS penduduk Indonesia saat ini berada pada kelompok usia produktif. Hingga Semester II Tahun 2025, sebanyak 199.026.595 jiwa berada di rentang usia 15 hingga 64 tahun.
DKB merupakan hasil proses pembersihan dan sinkronisasi ketat untuk menghapus data ganda atau anomali.
Persentase perekaman KTP-el telah mencapai 97,47 persen, yakni 206.467.957 jiwa dari total wajib KTP sebsar 211.826.747 jiwa.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved