Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Dalam Negeri (Kemendagri) mengungkapkan anggaran yang disediakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk penanganan virus korona (covid-19) tercatat Rp 10,6 triliun.
Plt Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri, Mochamad Ardian Noervianto, menilai anggaran tersebut paling besar di antara daerah lain.
"Rp 10,6 triliun itu untuk tiga hal, yakni penanganan kesehatan, dampak ekonomi dan jaringan pengaman sosial. Memang DKI yang terbesar karena posisi APBD DKI juga paling besar," ujar Ardian saat dihubungi, Selasa (15/4).
Baca juga: Anies Tetapkan Jakarta Tanggap Darurat Bencana Covid-19
Anggaran sebesar Rp 10,6 triliun merupakan hasil alokasi anggaran tertentu (refocusing) dan realokasi APBD. Hal ini sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Covid-19 di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Dari anggaran Rp 10,6 triliun, Pemprov DKI mengalokasikan Rp 1,6 triliun untuk penanganan kesehatan. Lalu untuk penanganan dampak ekonomi sebesar Rp 1,3 triliun, jaring pengaman sosial sebesar Rp 325 miliar dan dana hibah (bantuan sosial) sebesar Rp 6,2 triliun.
Lebih lanjut, Ardian mengatakan realokasi anggaran selain dari APBD, bisa diperoleh dari dana transfer.
Baca juga: Karena Covid-19, Pergerakan Dari-Menuju Jakarta Harus Dibatasi
"Namun, sumbernya belum bisa diprediksi. Karena PAD jatuh, dana transfer dikurangi. Mau tidak mau, mereka mengira-ngira itu angka di atas kertas, bukan berarti uang itu ada," jelasnya.
Alokasi anggaran tersebut dalam bentuk sejumlah kegiatan di setiap SKPD, belanja tak terduga (BTT) dan hibah. Pemerintah daerah diminta melakukan refocusing dan realokasi anggaran untuk penanganan covid-19, selambatnya tujuh hari setelah instruksi Mendagri keluar.
Apabila daerah tak kunjung melaksanakan refocusing dan realokasi anggaran, petugas Aparat Pemeriksa Internal Pemerintah (APIP) dan Inspektorat Jenderal Kemendagri akan melakukan pemeriksaan.(OL-11)
Pemerintah Provinsi Jawa Barat membatasi spesifikasi kendaraan AMDK yang melintas dengan lebar maksimal 2.100 mm, JBB maksimal 8 ton, dan MST 8 ton.
Mendagri Tito juga mengingatkan agar daerah tidak menghambat investasi kecil dengan pungutan tidak perlu.
Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri terus memperkuat koordinasi percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di wilayah Sumatra.
Ia menilai tidak adanya kecocokan antara kebijakan pusat dan aspirasi lokal membuat masyarakat merasa diabaikan.
Persampahan merupakan salah satu tantangan utama dalam pembangunan daerah. Permasalahan ini berdampak luas, mulai dari pencemaran lingkungan, kesehatan, hingga aspek sosial dan ekonomi.
ANGGOTA Komisi II DPR RI, Ahmad Heryawan mendukung Kemendagri mengalokasikan anggaran sebesar Rp59,25 triliun untuk pemulihan pascabencana banjir dan longsor di Sumatra.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved