Pemkot Depok Siap Pidanakan Penyebar Hoax Covid-19 saat PSBB

Kisar Rajagukguk
13/4/2020 20:55
Pemkot Depok Siap Pidanakan Penyebar Hoax Covid-19 saat PSBB
Sekda Kota Depok Sekda Kota Depok(MI/Kisar Rajagukguk)

PEMERINTAH Kota (Pemkot) Depok akan memidanakan penyebar berita bohong atau hoax terkait covid-19.

Penegasan ini disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok Hardiono di Balaikota Depok, Senin (13/4)

"Apakah itu bercanda atau mungkin tidak puas terhadap kebijakan pemerintah. Penyebar hoax tersebut kita laporkan ke pihak berwajib, " kata Hardiono.

Karena itu ia mengajak semua pihak untuk mematuhi kebijakan PSBB, jangan menyebarkan berita yang bertentangan dengan protokol gugus percepatan penanganan covid -19." Jadi saya harap berhati-hati dalam penyebaran informasi Covid-19 " ujarnya.

Dalam sisi lain, Hardiono mengaku bahwa, Pemerintah Kota Depok sudah memberlakukan PSBB. PSBB diberlakukan setelah Walikota menerbitkan Peraturan Walikota No: 20 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar dalam penanganan korona virus disease (Covid-19) di Kota Depok pada Minggu (12/4) jam 00.00 WIB. PSBB berlaku hingga 14 hari kedepan atau sampai Senin (27/4).

Kendati begitu, pelaksanaan PSBB masih dapat dilakukan perpanjangan. Pemberlakuan PSBB itu, kata Hardiono sesaat setelah keluarnya Perwali PSBB yang ditandatangani Walikota Depok Idris Abdul Shomad pada Minggu 12 April 2020.

Sebelumnya, Juru bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid -19 Kota Depok Dadang Wihana mengatakan PSBB di Kota Depok diberlakukan Rabu (15/4) pukul 00.00 WIB (OL-13)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya