Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

​​​​​​​BPTJ Kawal Penyusunan PSBB di Bodetabek

Putri Anisa Yuliani
13/4/2020 11:05
​​​​​​​BPTJ Kawal Penyusunan PSBB di Bodetabek
endaraan melintasi sekitar reklame yang mmperingatkan terkait covid-19 di Tol Lingkar Luar Jakarta (JORR) di kawasan Pasar Rebo, Jakarta.(MI/ANDRI WIDIYANTO)

BADAN Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) mengawal penuh penyusunan aturan teknis Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Bodetabek khususnya di bidang transportasi.

Seluruh wilayah Bodetabek telah mengantungi izin dari Menteri Kesehatan untuk melaksanakan PSBB.

Kepala BPTJ Polana B. Pramesti menyebut aturan teknis PSBB khusus bidang transportasi harus sesuai dengan dua payung hukum teknis tentang pedoman PSBB yakni Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No 9 tahun 2020 dan Peraturan Menteri Perhubungan No 18 tahun 2020.

"BPTJ sudah dan sedang berkoordinasi dengan kadishub di Bodetabek untuk memformulasikan perbud/perwali tentang pengendalian transportasi baik angkutan umum maupun pribadi, baik prasarana, sarana dan pengguna jasa nya, tentunya mengacu pada Permenhub 18/2020 serta PMK 9/2020," kata Polana, Minggu (12/4).

Baca juga: Pelanggar PSBB Dilarang Melintas di Perbatasan Jaktim

Aturan teknis tersebut juga harus bersandar pada aturan teknis yang telah dibuat oleh Pemprov DKI Jakarta karena pergerakan orang di Jabodetabek yang sangat erat dan besar.

"Kemudian (mereka) mensinergikan aturan itu terhadap kebijakan Pemprov DKI dengan kota-kota se-Jabodetabek, serta mengawal implementasi PSBB berjalan sesuai dengan rencana pengendalian di bidang transportasi," tukasnya.

Pemprov DKI Jakarta juga telah mengeluarkan dua aturan teknis terkait PSBB yakni Pergub No 33 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka Penanganan Covid-19 di Jakarta serta Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan DKI No 71 tahun 2020.

SK Kadishub DKI, seluruh angkutan umum baik darat maupun perairan dibatasi kapasitas penumpangnya menjadi 50% saja. Sementara untuk jam operasional hanya boleh dari pukul 06.00 sampai pukul 18.00. (A-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya