Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Terbitkan SK, Dishub DKI Batasi Jam Operasional Bus AKAP

Putri Anisa Yuliani
12/4/2020 08:04
Terbitkan SK, Dishub DKI Batasi Jam Operasional Bus AKAP
Polisi Lalulintas beserta Dishub melaksanakan pengawasan penerapan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) di kawasan Simpang UI, Sabtu(MI/FRANSISCO CAROLIO HUTAMA GANI)

KEPALA Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menerbitkan Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan No. 71 tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Dalam Bidang Transportasi.

Dalam SK itu, Syafrin membatasi seluruh jam operasional angkutan bermotor umum dan angkutan perairan yang berada di wilayah Jakarta. Sehingga, seluruh moda operasional seperti Transjakarta, Moda Raya Terpadu (MRT), Lintas Raya Terpadu (LRT), kapal-kapal laut di dermaga penyeberangan Kepulauan Seribu, dan bus antar kota antar provinsi (AKAP) hanya boleh beroperasi pada pukul 06.00 - 18.00 WIB.

Syafrin menegaskan sudah berkoordinasi dengan Kemenhub untuk bersinergi dengan operator bus AKAP yang memiliki rute dari dan ke Jakarta agar mematuhi jam operasional tersebut.

"Kami sudah berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan terkait ini," ungkap Syafrin saat dikonfirmasi Media Indonesia, Sabtu (11/4).

Baca juga: Mulai Besok, Pelanggar PSBB Dikenai Sanksi

Syafrin menegaskan jam operasional halte, stasiun, terminal serta fasilitas penunjangnya, dan pelabuhan akan dibatasi operasional pada pukul 06.00 - 18.00 WIB.

Pembatasan penumpang juga diberlakukan di semua moda transportasi. Semua moda hanya boleh mengangkut 50% dari kapasitas maksimalnya. Semisal dalam bus AKAP yang menggunakan bus besar reguler di setiap baris kursi maksimal hanya boleh diisi oleh dua orang penumpang.

Sebelumnya, Dinas Perhubungan DKI Jakarta hendak menghentikan total operasional bus AKAP untuk mencegah penyebaran covid-19 karena Jakarta telah menjadi episenter virus korona. Namun, hal itu dijegal oleh Kemenhub yang meminta penundaan sampai ada kajian ekonomi. (A-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya