Headline

Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.

Fokus

Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.

Jalan Sudirman Lengang di Hari Pertama PSBB

Mediaindonesia.com
10/4/2020 13:02
Jalan Sudirman Lengang di Hari Pertama PSBB
Sejumlah kendaraan melintas di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Jumat (10/4).(ANTARA/SIGID KURNIAWAN )

PEMBATASAN Sosial Berskala Besar (PSBB) resmi diterapkan di DKI Jakarta, Jumat (10/4) hari ini, untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Jenderal Sudirman di Jakarta yang kerap dipadati kendaraan terlihat lengang.

Rata-rata dalam waktu sepuluh menit, hanya 7-8 mobil yang melintas. Sedangkan, untuk sepeda motor dalam 10 menit sekitar sebanyak 20 yang melintasi kawasan itu. Para pengendara motor yang melintasi Jalan Jenderal Sudirman pun sebagian besar menaati aturan PSBB, yakni satu orang untuk satu motor.

Baca juga: Ikuti Jejak Jakarta, Depok Siap Terapkan PSBB

Namun ada satu pengendara motor yang terlihat membawa penumpang. Itupun dengan perbandingan satu motor membawa penumpang, sementara 19 pengendara motor lainnya hanya mengendarai sendirian atau membawa barang.

Jika biasanya ditempatkan polisi patroli berjaga di satu titik, saat ini patroli dilakukan dengan berkeliling. Polisi berkeliling menggunakan motor dan mobil yang dipasangi pengeras suara. Polisi yang berpatroli di Jalan Jendral Sudirman pun lengkap menggunakan atributnya.

"Biasanya memang ada yang berjaga dekat sini. Patrolinya biasa cuma di sini aja, tapi sekarang kayaknya patrolinya keliling. Tadi saya lihat mobil polisi sama motor polisi patroli gitu," kata Agen, salah satu petugas keamanan yang berjaga di MRT Setiabudi Astra, Jumat (10/4).

Dalam aturan PSBB mengacu Pergub DKI 30/2020 diketahui pembatasan juga turut diterapkan dalam penggunaan kendaraan pribadi baik roda dua maupun roda empat.

Dalam aturan itu, kendaraan roda dua hanya boleh memuat satu orang. Sedangkan untuk kendaraan roda empat hanya diperkenankan mengangkut penumpang sebanyak 50% dari kapasitas maksimumnya.

Jadi bila jumlah kursi (mobil) bisa untuk enam orang maka maksimal dalam PSBB hanya bisa mengangkut tiga orang.

Baca juga: 50 Kelurahan di Jakarta Masih Bebas Kasus Covid-19

"Semua yang meninggalkan rumah itu wajib menggunakan masker," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam penjelasannya terkait pembatasan untuk kendaraan pribadi selama PSBB di Balai Kota Jakarta, Kamis (9/10) malam.

Pembatasan Kendaraan Pribadi dalam Pergub DKI 30/2020 masuk dalam pasal 18 tentang Pembatasan Penggunaan Moda Transportasi Untuk Pergerakan Orang dan Barang. (Ant/OL-6)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik