Headline

PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia

Fokus

MALAM itu, sekitar pukul 18.00 WIB, langit sudah pekat menyelimuti Dusun Bambangan

Pergub PSBB Terbit, Anies: Berlaku 14 Hari

Putri Anisa Yuliani
09/4/2020 23:02
Pergub PSBB Terbit, Anies: Berlaku 14 Hari
Suasana lengang di salah satu ruas jalan di Jakarta(ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

GUBERNUR DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang akan diberlakukan mulai Jumat (10/4) dini hari.
 
"Pergub ini berisi 28 pasal," kata Anies saat konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis malam. PSBB di wilayah DKI Jakarta akan diterapkan selama 14 hari ke depan.
 

Baca juga: Anies: Selama PSBB, Ojol Tidak Boleh Angkut Penumpang

 
Anies menyebutkan Pergub Nomor 33 Tahun 2020 memiliki pasal yang mengatur semua yang terkait dengan kegiatan di kota jakarta, baik kegiatan ekonomi, sosial, budaya, keagamaan, dan pendidikan.
 
Sebelumnya, Anies mengumumkan Pemprov DKI Jakarta akan memberlakukan PSBB pada Jumat (10/4), usai disetujui Kementerian Kesehatan. (Ant/OL-4)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik