Headline
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
PENERAPAN pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang mulai efektif berlaku di Jakarta pada Jumat (10/4) memaksa orang untuk berdiam diri di kediamannya masing-masing. Konsekuensinya, jalanan ibu kota akan menjadi sepi.
Kondisi tersebut dikhawatirkan akan dimanfaatkan oleh segelintir orang untuk melakukan aksi kejahatan. Namun, Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sujana menegaskan pihaknya akan menjamin keamanan Jakarta selama PSBB.
"Kita akan semaksimal mungkin menjamin keamanan. Upaya-upaya preventif, preemtif, dan represif akan terus kita gelorakan," kata Nana di Mapolda Metro Jaya, Rabu (8/4).
Upaya-upaya tersebut, sambung Nana, selama ini sudah dilakukan oleh pihak kepolisian. Namun, untuk mengatisipasi pelaku kejahatan selama PSBB, ia mengatakan akan meningkatkan pengawasan.
"Kita sudah menyiapkan, bersiaga, kita perbanyak anggota-anggota Polri di lapangan untuk memberikan kenyamanan," ujarnya.
Nana mengatakan bahwa fungsi reserse kriminal (reskrim) di Polda Metro Jaya selalu siaga menghadapi segala situasi. Pada faktanya, kata Nana, banyak kasus yang berhasil diungkap oleh Polda Metro.
Pada kesempatan yang sama, ia juga mengatakan pihaknya akan mengawal kebutuhan logistik hingga ke masyarkat.
"Kami menjaga, mengawal, sampai bahan logistik itu ke gudang maupun di pasar. Termasuk BBM, selama ini kita kawal," pungkas Nana.
Sebelumnya pada Sabtu (4/4) lalu, Kapolri Jendral Idham Azis juga mengeluarkan surat telegram bernomor ST/1098/IV/HUK.7.1./2020. Surat tersebut berisi mengenai penanganan kejahatan yang potensial terjadi selama PSBB. Setidaknya ada empat bentuk kejahatan yang disebut dalam surat tersebut.
Pertama, kejahatan yang dapat terjadi selama arus mudik/kejahatan jalanan (street crime), kerusuhan/penjarahan atau pencurian dengan kekerasan, serta pencurian dengan pemberatan. Dalam hal ini, para pelaku dapat dijerat dengan Pasal 362, 363, 365, 407, serta 170 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Kedua, Korps Bhayangkara juga menitiberatkan pelanggaran yang dilakukan masyarakat saat menolak atau melawan petugas sebagaimana yang tertulis di Pasal 212 sampai 218 KUHP. Selain itu, masyarakat yang menghalangi pelaksanaan penggulangan wabah penyakit juga akan ditindak. Hal itu sesuai dengan UU No 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular Pasal 14 Ayat 1 dan 2.
Bentuk pelanggaran atau kejahatan selanjutnya yang menjadi fokus Polri berkaitan dengan UU No 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, yakni menghambat kemudahan akses sesuai pasal 77 jo 50 Ayat 1 dan Pasal 79 Ayat 1 dan 2.
Terakhir, kejahatan orang yang tidak mematuhi peyelenggaraan karantina kesehatan dan atau menghalangi sesuai Pasal 93 UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. (OL-2)
Permintaan akses menuju Mushola Ar Rahman yang berada di luar area Cluster Neo Vasana, Kota Harapan Indah disarankan melalui jalan umum.
Pandi berkomitmen membangun ekosistem digital Indonesia yang sehat, aman, dan berdaya saing global.
Berdasarkan data OJK, nilai transaksi kripto di Indonesia pada Mei 2025 mencapai Rp49,57 triliun, mencerminkan antusiasme publik yang terus tumbuh terhadap aset digital.
Bagi WNI yang telah tinggal di Thailand selama lebih dari enam bulan, disarankan untuk melakukan lapor diri melalui portal Peduli WNI.
Bagi Prabowo, dengan kekayaan yang melimpah, Indonesia akan selalu diganggu.
Pengumuman disampaikan Trump lewat maklumat presiden dan disertai pernyataan dalam bentuk video.
Presiden Joko Widodo mengaku bingung dengan banyaknya istilah dalam penangan covid-19, seperti Pembatasan Sosial Berskala Besar hingga Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.
Demi membantu UMKM untuk bangkit kembali, influencer Bernard Huang membuat gerakan yang diberi nama PSBB atau Peduli Sesama Bareng Bernard dii Kota Batam.
Kebijakan itu juga harus disertai penegakan hukum yang tidak tebang pilih, penindakan tegas kepada para penyebar hoaks, dan jaminan sosial bagi warga terdampak.
Dari jumlah tes tersebut, sebanyak 20.155 orang dites PCR hari ini untuk mendiagnosis kasus baru dengan hasil 6.934 positif dan 13.221 negatif.
Untuk menertibkan masyarakat, tidak cukup hanya dengan imbauan. Namun harus dibarengi juga dengan kebijakan yang tegas dalam membatasi kegiatan dan pergerakan masyarakat di lapangan.
Epidemiolog UI dr.Iwan Ariawan,MSPH, mengungkapkan, untuk menurunkan kasus Covid-19 di Indonesia, sebenarnya dibutuhkan PSBB seperti tahun 2020 lalu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved