Headline

Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.

Kapolda Jamin Keamanan di Jakarta Saat PSBB

Tri Subarkah
08/4/2020 16:39
Kapolda Jamin Keamanan di Jakarta Saat PSBB
Suasana Jakarta jelang PSBB(Antara)

PENERAPAN pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang mulai efektif berlaku di Jakarta pada Jumat (10/4) memaksa orang untuk berdiam diri di kediamannya masing-masing. Konsekuensinya, jalanan ibu kota akan menjadi sepi.

Kondisi tersebut dikhawatirkan akan dimanfaatkan oleh segelintir orang untuk melakukan aksi kejahatan. Namun, Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sujana menegaskan pihaknya akan menjamin keamanan Jakarta selama PSBB.

"Kita akan semaksimal mungkin menjamin keamanan. Upaya-upaya preventif, preemtif, dan represif akan terus kita gelorakan," kata Nana di Mapolda Metro Jaya, Rabu (8/4).

Upaya-upaya tersebut, sambung Nana, selama ini sudah dilakukan oleh pihak kepolisian. Namun, untuk mengatisipasi pelaku kejahatan selama PSBB, ia mengatakan akan meningkatkan pengawasan.

"Kita sudah menyiapkan, bersiaga, kita perbanyak anggota-anggota Polri di lapangan untuk memberikan kenyamanan," ujarnya.

Nana mengatakan bahwa fungsi reserse kriminal (reskrim) di Polda Metro Jaya selalu siaga menghadapi segala situasi. Pada faktanya, kata Nana, banyak kasus yang berhasil diungkap oleh Polda Metro.

Pada kesempatan yang sama, ia juga mengatakan pihaknya akan mengawal kebutuhan logistik hingga ke masyarkat.

"Kami menjaga, mengawal, sampai bahan logistik itu ke gudang maupun di pasar. Termasuk BBM, selama ini kita kawal," pungkas Nana.

Sebelumnya pada Sabtu (4/4) lalu, Kapolri Jendral Idham Azis juga mengeluarkan surat telegram bernomor ST/1098/IV/HUK.7.1./2020. Surat tersebut berisi mengenai penanganan kejahatan yang potensial terjadi selama PSBB. Setidaknya ada empat bentuk kejahatan yang disebut dalam surat tersebut.

Pertama, kejahatan yang dapat terjadi selama arus mudik/kejahatan jalanan (street crime), kerusuhan/penjarahan atau pencurian dengan kekerasan, serta pencurian dengan pemberatan. Dalam hal ini, para pelaku dapat dijerat dengan Pasal 362, 363, 365, 407, serta 170 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Kedua, Korps Bhayangkara juga menitiberatkan pelanggaran yang dilakukan masyarakat saat menolak atau melawan petugas sebagaimana yang tertulis di Pasal 212 sampai 218 KUHP. Selain itu, masyarakat yang menghalangi pelaksanaan penggulangan wabah penyakit juga akan ditindak. Hal itu sesuai dengan UU No 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular Pasal 14 Ayat 1 dan 2.

Bentuk pelanggaran atau kejahatan selanjutnya yang menjadi fokus Polri berkaitan dengan UU No 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, yakni menghambat kemudahan akses sesuai pasal 77 jo 50 Ayat 1 dan Pasal 79 Ayat 1 dan 2.

Terakhir, kejahatan orang yang tidak mematuhi peyelenggaraan karantina kesehatan dan atau menghalangi sesuai Pasal 93 UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya