Headline

Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.

Belajar di Rumah di Bogor Diperpanjang Hingga Setelah Lebaran

Dede Susianti
08/4/2020 15:03
Belajar di Rumah di Bogor Diperpanjang Hingga Setelah Lebaran
Petugas mengenakan pakaian APD lengkap memeriksa suhu tubuh penumpang angkot di Kota Bogor, Jawa Barat, Rabu (8/4/2020).(Antara)

PEMERINTAH Kota Bogor, Jawa Barat, mengeluarkan surat edaran tentang perpanjangan masa belajar di rumah bagi seluruh peserta didik dari jenjang TK (taman kanak-kanak) hingga SLTA (sekolah lanjutan tingkat atas).

Surat edaran tersebut dikeluarkan pada Selasa (7/4) yang ditandatangani oleh Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim. Pasalnya, Wali Kota Bogor Bima Arya yang masih menjalani isolasi karena positif covid-19.

Baca juga: Cerita Sahabat Tentang Mira yang Dibakar Hidup-hidup di Cilincing

"Iya resmi. Surat edaran itu juga berlaku bagi lembaga pendidikan nonformal di Kota Bogor," jelas Dedie, Rabu (8/4).

Selain menindaklanjuti surat keputusan Kepala BNPB Nomor 13 A tahun 2020 tentang Perpanjangan Status Darurat Bencana, lanjut Dedie, juga sebagai tindak lanjut keputusan Wali Kota Bogor sebagai KLB (kejadian luar biasa).

Baca juga: Nisfu Syakban, MUI Depok: Dari Rumah Masing-Masing saja

Surat edaran perpanjangan masa belajar di rumah itu juga karena nelihat perkembangan semakin banyaknya masyarakat di Kota Bogor yang terpapar covid-19.

"Dengan kondisi ini, Pemkot Bogor memutuskan untuk memperpanjang nasa belajar pendidikan nonformal di Kota Bogor dari 13 April sampai 29 Mei atau setelah lebaran," jelasnya.

Baca juga: 120 Karyawan Ramayana Depok Di-PHK, 180 Dirumahkan

Meski demikian, dalam surat edaran tersebut juga tertulis waktu dapat diperpanjang lagi atau diperpendek.

"Dapat diperpanjang lagi atau diperpendek, sesuau kebutuhan penyelenggaraan penanganan darurat bencana penyebarab covid-19," pungkasnya. (X-15)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Henri Siagian
Berita Lainnya