Headline

Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.

Jalan Jakarta tidak Ditutup Selama PSBB

Tri Subarkah
08/4/2020 12:05
Jalan Jakarta tidak Ditutup Selama PSBB
Suasana sepi di kawasan BUndaran HI, Jakarta, Minggu (29/3).(MI/RAMDANI)

GUBERNUR DKI Jakarta Anies Baswedan, Selasa (7/4), menyatakan penerapan pembatasan sosial berksala besar (PSBB) mulai efektif diterapkan di Jakarta pada Jumat (10/4) mendatang.

Sejauh ini, pihak kepolisian mengatakan tidak akan melakukan penyekatan akses keluar masuk Jakarta selama PSBB berlangsung.

Yang ada, ungkap Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, hanyalah pembatasan jumlah penumpang.

"Tidak ada penyekatan jalan selama PSBB," tegas Sambodo saat dikonfirmasi, Rabu (8/4).

Baca juga: Selama PSBB, Patroli Keamanan akan Ditingkatkan

Sambodo juga menyebut pihaknya belum melakukan kegiatan pemeriksaan kendaraan yang masuk ke wilayah ibu kota.

"Belum ada pemeriksaan.” ujarnya.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus pun mengatakan hal yang sama. Pasalnya, yang diterapkan PSBB bukan lockdown.

“Tidak ada, kan PSBB, physical distancing bukan lockdown atau karantina,” tegas Yusri.

Sebelumnya, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menyetujui pemohonan Anies untuk menerapkan PSBB di Jakarta. PSBB akan berlangsung dalam kurun waktu 14 hari.

"Aturan PSBB akan dibuat mengikat dengan sanksi tegas yang boleh diterapkan langsung di lapangan oleh polisi, TNI, ataupun aparat pemerintah provinsi yang berpatroli," tegas Anies.

Adapun dasar hukum yang digunakan untuk penerapan PSBB adalah PP No 21 Tahun 2020 dan Permenkes No 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam rangka Percepatan Penanganan covid-19. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya