Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo menyatakan bakal memperketat aturan pembatasan operasional kendaraan umum seiring adanya status penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) DKI Jakarta dari Kementerian Kesehatan.
Selama ini, katanya, DKI Jakarta sudah menerapkan PSBB sebagaimana diatur dalam PP 21 Tahun 2020 tentang PSBB dan Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB.
TransJakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta misalnya, sudah menerapkan pembatasan operasional, dan menjaga jarak antarpenumpang.
"Kami akan fokus ke sana memang dan tentu keseluruhan implementasi PSBB di sektor transportasi akan kita akan inline dengan ketetapan dari pusat," ujar Syafrin saat dihubungi, Jakarta, Selasa (7/4).
Meski mengaku belum menerima arahan langsung dari Gubernur Anies Baswedan soal PSBB, Syafrin akan memasifkan pembatasan kendaraan umum.
Baca juga: Berlaku 7 April 2020, Ini Isi Aturan PSBB di DKI
"Artinya setelah ada PSBB, maka kita bisa masifkan (pembatasan). Tidak hanya MRT, LRT, dan TransJakarta, tapi juga pada layanan angkutan umum lainnya, termasuk kendaraan pribadi yang mengacu UU Nomor 6 Tahun 2018 (Kekarantinaan Kesehatan)," jelas Syafrin.
Syafrin mengatakan pembatasan kendaraan umum tidak hanya di Jakarta saja, tetapi berlaku di Jabodetabek. Pasalnya, lanjut Syafrin, kasus positif covid-19 pertama dan kedua berada di Depok. Kemudian kasus itu merambat masuk ke Jakarta, artinya Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi.
"Hal ini harus dilihat menjadi suatu kesatuan wilayah karena pergerakannya itu tidak lagi dibatasi oleh wilayah administrasi. Sudah terintegrasi menjadi satu kesatuan yang utuh," paparnya.
Jadi, menurut Syafrin, penetapan pembatasan kendaraan umum seharusnya tetap dalam tataran kota megapolitan Jabodetabek. "Jadi, greater Jakarta yang harus dilihat, bukan Jakarta saja," pungkasnya.
Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto menyetujui usulan Pemprov DKI Jakarta untuk menerapkan status PSBB di DKI Jakarta. Aturan tersebut dituangkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Provinsi DKI Jakarta dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) tertanggal hari ini, Selasa (7/4). (OL-14)
Jika setelah proses investigasi internal terbukti karyawan bersangkutan menggunakan ijazah palsu, maka akan ditindak sesuai peraturan internal yang berlaku dengan pemecatan.
MRT Jakarta berkomitmen mendukung kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dalam meningkatkan aksesibilitas transportasi publik yang nyaman, aman dan efisien bagi masyarakat.
PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menetapkan tarif khusus layanan Transjakarta yakni Rp1 untuk penumpang wanita, pada Hari Kartini.
DALAM rangka memperingati Hari Angkutan Nasional pada Kamis (24/4), Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan kembali menggratiskan layanan transportasi umum
Pola operasi MRT Jakarta tersebut hanya berlaku untuk tiga hari saat libur sehingga pada Kamis (30/1) pola operasi akan kembali normal.
Penghapusan layanan koridor jelas bukan kebijakan yang cerdas, dan bertentangan dengan pembangunan MRT Jakarta.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengungkapkan rute baru TransJabodetabek dengan trayek Bekasi-Dukuh Atas yang melalui Tol Becakayu segera diresmikan.
Saat pembangunan LRT Jakarta, aktivitas naik dan turun penumpang dialihkan sementara di halte Utan Kayu sisi kiri dan sisi kanan mulai 27 Juni 2025 - 27 Juli 2025.
Dishub DKI Jakarta juga menambah jam operasional layanan tiga angkutan umum tersebut. Kebijakan ini berlaku selama 24 jam pada 22 Juni 2025, mulai pukul 00.00 WIB hingga 23.59 WIB.
Bagi warga Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) atau luar daerah lainnya, Anda bisa menjajal ragam transportasi umum untuk pergi ke Jakarta Fair.
Rute ini akan beroperasi setiap hari Senin-Jumat mulai pukul 14.00 WIB-23.00 WIB. Sedangkan pada akhir pekan, layanan tersedia mulai pukul 08.00 WIB-24.00 WIB.
“Kebijakan penetapan tarif Rp1 ini juga didukung dengan perpanjangan jam operasional di sejumlah rute, khususnya untuk mendukung mobilitas warga dalam perayaan malam puncak HUT Jakarta,”
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved