Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Ditetapkan PSBB, Dishub DKI Bakal Masif Batasi Kendaraan

Insi Nantika Jelita
07/4/2020 12:30
Ditetapkan PSBB, Dishub DKI Bakal Masif Batasi Kendaraan
Suasana lengang di Stasiun Tanah Abang, Jakarta, Kamis (02/04)(MI/Susanto)

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo menyatakan bakal memperketat aturan pembatasan operasional kendaraan umum seiring adanya status penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) DKI Jakarta dari Kementerian Kesehatan.

Selama ini, katanya, DKI Jakarta sudah menerapkan PSBB sebagaimana diatur dalam PP 21 Tahun 2020 tentang PSBB dan Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB.
TransJakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta misalnya, sudah menerapkan pembatasan operasional, dan menjaga jarak antarpenumpang.

"Kami akan fokus ke sana memang dan tentu keseluruhan implementasi PSBB di sektor transportasi akan kita akan inline dengan ketetapan dari pusat," ujar Syafrin saat dihubungi, Jakarta, Selasa (7/4).

Meski mengaku belum menerima arahan langsung dari Gubernur Anies Baswedan soal PSBB, Syafrin akan memasifkan pembatasan kendaraan umum.

Baca juga: Berlaku 7 April 2020, Ini Isi Aturan PSBB di DKI

"Artinya setelah ada PSBB, maka kita bisa masifkan (pembatasan). Tidak hanya MRT, LRT, dan TransJakarta, tapi juga pada layanan angkutan umum lainnya, termasuk kendaraan pribadi yang mengacu UU Nomor 6 Tahun 2018 (Kekarantinaan Kesehatan)," jelas Syafrin.

Syafrin mengatakan pembatasan kendaraan umum tidak hanya di Jakarta saja, tetapi berlaku di Jabodetabek. Pasalnya, lanjut Syafrin, kasus positif covid-19 pertama dan kedua berada di Depok. Kemudian kasus itu merambat masuk ke Jakarta, artinya Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi.

"Hal ini harus dilihat menjadi suatu kesatuan wilayah karena pergerakannya itu tidak lagi dibatasi oleh wilayah administrasi. Sudah terintegrasi menjadi satu kesatuan yang utuh," paparnya.

Jadi, menurut Syafrin, penetapan pembatasan kendaraan umum seharusnya tetap dalam tataran kota megapolitan Jabodetabek. "Jadi, greater Jakarta yang harus dilihat, bukan Jakarta saja," pungkasnya.

Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto menyetujui usulan Pemprov DKI Jakarta untuk menerapkan status PSBB di DKI Jakarta. Aturan tersebut dituangkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Provinsi DKI Jakarta dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) tertanggal hari ini, Selasa (7/4). (OL-14)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Bude
Berita Lainnya