Penumpang LRT Diwajibkan Pakai Masker

Putri Anisa Yuliani
05/4/2020 18:50
Penumpang LRT Diwajibkan Pakai Masker
.(MI/Pius Erlangga)

PENUMPANG diwajibkan mengenakan masker saat menggunakan transportasi LRT.

Hal itu dilakukan guna menindaklanjuti seruan Gubernur Nomor 9 tahun 2020 dan Surat Kebijakan Penegakkan Penggunaan Masker pada transportasi publik yang diterbitkan 4 April 2020 sebagai upaya masif pencegahan penyebaran virus korona di DKI Jakarta.

"Dalam rangka menindaklanjuti kebijakan tersebut, PT LRT Jakarta mulai menyosialisasikan penegakkan penggunaan masker ini sampai 11 April 2020 kepada para penumpang," ujar General Manager Corporate Secretary PT LRT Jakarta Arnold Kindangen dalam keterangan resminya, Minggu (5/4).

Imbauan selalu memakai masker saat akan memasuki stasiun dan efektif pada 12 April. Calon penumpang yang tidak mengenakan masker, tidak diperkenankan masuk ke stasiun. 

Arnold melanjutkan, LRT Jakarta tetap beroperasi untuk melayani warga selama masa pandemi Corona dari pukul 06:00 sampai pukul 20:00 dengan headway 30 menit dan pembatasan penumpang maksimal 30 orang perkereta untuk tetap menjaga jarak fisik.

"Mohon untuk tetap di rumah saja apabila tidak ada keperluan yang mendesak, tunda mudik atau piknik demi keselamatan bersama dan hambat penyebaran pandemi ini," ujarnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar memakai masker kain dengan minimal dua lapis yang dapat dicuci. Pasalnya, masker medis hanya diperuntukkan bagi tenaga medis. (OL-8).

 





 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya