Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
WAKIL Jaksa Agung Arminsyah tewas akibat kecelakaan di Tol Jagorawi kilometer 13 B arah Jakarta, Sabtu 4 April. Kecelakaan itu terjadi sekitar pukul 14.25 WIB.
"Iya benar, di Tol Jagorawi kilometer 13 B sekitar pukul 14.25 WIB," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Jakarta, Sabtu (4/4).
Baca juga: Anies Serukam Warga Jakarta Gunakan Masker saat di Luar Rumah
Yusri mengatakan kecelakaan ini terjadi karena adanya kendaraan yang datang dari arah selatan mengarah Jakarta di jalur 4 menabrak pembatas media tengah dan kemudian terbakar.
Baca juga: Imbas Covid-19, 16 Ribu Lebih Pekerja di Jakarta Kena PHK
Yusri tidak merinci apa kronologis kejadian tersebut. Dua orang menjadi korban dari insiden tersebut.
"Satu meninggal dunia dan langsung dibawa ke Rumah Sakit Kramat Jati, dan yang satunya dilarikan ke Rumah Sakit Bina Husada," ujar Yusri. (X-15)
Kemacetan panjang hingga 3 kilometer dan beberapa jam berlangsung di ruas jalan Semarang-Solo/Yogyakarta akibat terjadinya kecelakaan beruntun.
Liverpool memutuskan untuk memensiunkan nomor punggung 20 milik Jota.
Kemenhub menyampaikan isu penanganan lebih dimensi dan lebih muatan (ODOL) sebenarnya sudah ada sejak Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Kabar duka itu mengejutkan mengingat Jota baru saja tampil membela Portugal dalam ajang UEFA Nations League dan merayakan kemenangan gelar bersama Ronaldo dan rekan-rekan setim lainnya.
Diogo Jota dikenal sebagai salah satu pemain yang tajam di Liga Inggris.
Kamis sore yang panas di Jakarta mendadak berubah kelam. Linimasa dipenuhi kabar singkat nan memilukan: Diogo Jota tutup usia setelah mengalami kecelakaan mobil.
KOMISI III DPR RI menyetujui pagu indikatif anggaran Polri Tahun 2026 sebesar Rp109,6 triliun dalam rapat kerja bersama DPR yang digelar pada Senin (7/7).
Jaksa menuntut Tom Lembong agar dipidana penjara selama 7 tahun serta denda Rp750 juta, yang apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Ryan sejatinya pernah ditahan pada Selasa, 24 Agustus 2021. Namun, saat itu buron itu terjangkit covid-19 dan harus dirawat.
Kenapa mereka berani mengusutnya? Apakah memang penegak hukum sudah kembali ke jalur yang semestinya dalam menegakkan hukum.
Pers dalam KUHP baru adalah isu yang kompleks, melibatkan tarik menarik antara kebebasan berekspresi dan kebutuhan akan ketertiban sosial.
Pencegahan terhadap Nadiem dilakukan sampai enam bulan ke depan. Tujuannya untuk memperlancar proses penyidikan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved