Headline

Sedikitnya 30% penggilingan gabah di Jawa Tengah menutup operasional.

Denda Pajak Kendaraan Bermotor Dihapus Selama Wabah Covid-19

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
02/4/2020 18:59
Denda Pajak Kendaraan Bermotor Dihapus Selama Wabah Covid-19
warga membayar pajak kendaraan bermotor dari rumah secara daring atau online(ANTARA FOTO/Seno)

KABAG Penum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra menegaskan ditiadakannya denda pajak motor dan STNK yang telah berakhir merupakan langkah konkrit demi mengurangi penyebaran virus korona.

"Polri telah mengeluarkan kebijakan untuk meniadakan denda kendaraan bermotor sejak tanggal 29 Februari hingga 29 Mei 2020 dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah terkait physical distancing," tutur Asep di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (2/4).

Kebijakan ini menurut Asep, merupakan wujud dalam memahami situasi perekonomian masyarakat saat ini di tengah wabah korona yang masih menghantui.

Untuk itu, bagi pemilik kendaraan yang telah dalam batas waktu wajib pajak tidak akan dikenakan denda selama kurun waktu tersebut.

Asep turut mengimbau masyarakat dapat tetap menerapkan pembatasan interaksi sosial atau social distancing untuk memutus mata rantai penyebaran virus covid-19. Jangan keluar rumah jika memang tidak dalam kondisi sangat penting.

Sementara itu, bagi pemilik kendaraan yang hendak membayar pajak tahunan dianjurkan tak datang langsung ke Samsat dan bisa melalui aplikasi Samsat online.

Hal ini dilakukan guna memperkecil penyebaran pandemi korona yang masih terjadi di Tanah Air.

Pemerintah sendiri telah mengimbau masyarakat untuk tidak konfatk fisik dengan orang lain dan social distancing. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya