Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTORAT Lalu Lintas Polda Metro Jaya mendukung penanggulangan penyebaran virus korona (Covid-19) dengan membatasi pelayanan. Jadwal operasional pelayanan pajak kendaraan bermotor dan permohonan Surat Izin Mengemudi (SIM) dilakukan terbatas hingga 31 Maret 2020.
"Ada pembatasan jam operasional untuk pelayanan pengurusan SIM, STNK, dan BPKB," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (24/3).
Operasional pelayanan di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat, Senin-Jumat dilakukan mulai pukul 08.00-13.00 WIB. Sedangkan Sabtu mulai pukul 08.00-12.00 WIB.
Operasional pengurusan BPKB di Gedung Biru Ditlantas Polda Metro Jaya dilakukan mulai pukul 08.00-13.00 WIB pada Senin-Jumat. Sementara Sabtu mulai pukul 08.00-12.00 WIB.
Baca juga: Polda Metro Jaya Gelar Patroli Massal Tegakkan Social Distancing
Unit pelayanan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang tersebar di lima wilayah DKI Jakarta beroperasi mulai pukul 08.00-14.00 WIB pada Senin-Jumat. Sementara Sabtu pelayanan ditiadakan.
Untuk wilayah Banten, unit pelayanan STNK di Samsat Kota Tangerang, Serpong, Ciledug, dan Ciputat beroperasi pada Senin-Jumat mulai pukul 08.30 hingga 14.30 WIB. Sedangkan Sabtu beroperasi mulai pukul 08.00 sampai 11.00 WIB.
Unit pelayanan STNK di wilayah Depok, Cinere, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi beroperasi pada Senin-Kamis mulai pukul 08.00-13.00 WIB. Sedangkan pada Jumat-Sabtu pukul 08.00 hingga 11.00 WIB.
Polisi juga memberikan dispensasi bagi pemilik SIM yang masuk kategori orang dalam pemantauan (ODP) dan pasien dalam pengawasan (PDP) virus korona. Mereka dapat memproses perpanjangan SIM setelah dinyatakan sehat oleh rumah sakit dan tidak diwajibkan membuat SIM baru.
"Dengan membawa surat keterangan dari rumah sakit," kata Kepala Seksi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Lalu Hedwin.
Polisi memberikan dispensasi bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis pada 17-30 Maret 2020. Mereka dapat mengurus perpanjangan SIM setelah 30 Maret 2020.
Pembatasan pelayanan pajak kendaraan bermotor dan perpanjangan SIM ini dilakukan untuk mencegah penyebaran virus korona. (OL-1)
Momentum kebangkitan Putri di awal tahun ini bertepatan dengan apresiasi yang diterimanya dari instansi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Yusril menegaskan isu-isu teknis seperti mutasi, promosi, dan pendidikan akan tetap menjadi ranah internal kepolisian dan tidak seluruhnya dimuat dalam laporan kepada Presiden.
Dalam penanganan ini, kepolisian bekerja secara paralel mengumpulkan data antemortem (data fisik korban sebelum meninggal) dan post-mortem (data fisik dari jenazah).
KAPOLRI Jenderal Listyo Sigit Prabowo membuka babak baru dalam pengembangan sumber daya manusia (SDM) dengan merekrut 101 atlet SEA Games.
Peristiwa bermula sekitar pukul 18.20 WIB saat kondisi bus cukup padat. Korban yang sedang berdiri awalnya tidak menyadari adanya tindakan pelecehan.
Dalam gelar perkara itu, hasil yang ditemukan dari kandungan yang disita saat peristiwa dilakukan persesuaian.
Vaksin penguat atau booster Covid-19 masih diperlukan karena virus dapat bertahan selama 50-100 tahun dalam tubuh hewan.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) baru-baru ini mencatatkan jumlah kasus covid-19 secara global mengalami peningkatan 52% dari periode 20 November hingga 17 Desember 2023.
PJ Bupati Majalengka Dedi Supandi meminta masyarakat untuk mewaspadai penyebaran Covid-19. Pengetatan protokol kesehatan (prokes) menjadi keharusan.
PEMERINTAH Palu, Sulawesi Tengah, mengimbau warga tetap waspada dan selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan menyusul dua kasus positif covid-19 ditemukan di kota itu.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) mengklasifikasikan jenis virus covid-19 varian JN.1 sebagai VOI atau 'varian yang menarik'.
DINAS Kesehatan (Dinkes) Batam mengonfirmasi bahwa telah terdapat 9 kasus baru terpapar Covid-19 di kota tersebut,
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved