Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
DIREKTORAT Lalu Lintas Polda Metro Jaya mendukung penanggulangan penyebaran virus korona (Covid-19) dengan membatasi pelayanan. Jadwal operasional pelayanan pajak kendaraan bermotor dan permohonan Surat Izin Mengemudi (SIM) dilakukan terbatas hingga 31 Maret 2020.
"Ada pembatasan jam operasional untuk pelayanan pengurusan SIM, STNK, dan BPKB," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (24/3).
Operasional pelayanan di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat, Senin-Jumat dilakukan mulai pukul 08.00-13.00 WIB. Sedangkan Sabtu mulai pukul 08.00-12.00 WIB.
Operasional pengurusan BPKB di Gedung Biru Ditlantas Polda Metro Jaya dilakukan mulai pukul 08.00-13.00 WIB pada Senin-Jumat. Sementara Sabtu mulai pukul 08.00-12.00 WIB.
Baca juga: Polda Metro Jaya Gelar Patroli Massal Tegakkan Social Distancing
Unit pelayanan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang tersebar di lima wilayah DKI Jakarta beroperasi mulai pukul 08.00-14.00 WIB pada Senin-Jumat. Sementara Sabtu pelayanan ditiadakan.
Untuk wilayah Banten, unit pelayanan STNK di Samsat Kota Tangerang, Serpong, Ciledug, dan Ciputat beroperasi pada Senin-Jumat mulai pukul 08.30 hingga 14.30 WIB. Sedangkan Sabtu beroperasi mulai pukul 08.00 sampai 11.00 WIB.
Unit pelayanan STNK di wilayah Depok, Cinere, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi beroperasi pada Senin-Kamis mulai pukul 08.00-13.00 WIB. Sedangkan pada Jumat-Sabtu pukul 08.00 hingga 11.00 WIB.
Polisi juga memberikan dispensasi bagi pemilik SIM yang masuk kategori orang dalam pemantauan (ODP) dan pasien dalam pengawasan (PDP) virus korona. Mereka dapat memproses perpanjangan SIM setelah dinyatakan sehat oleh rumah sakit dan tidak diwajibkan membuat SIM baru.
"Dengan membawa surat keterangan dari rumah sakit," kata Kepala Seksi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Lalu Hedwin.
Polisi memberikan dispensasi bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis pada 17-30 Maret 2020. Mereka dapat mengurus perpanjangan SIM setelah 30 Maret 2020.
Pembatasan pelayanan pajak kendaraan bermotor dan perpanjangan SIM ini dilakukan untuk mencegah penyebaran virus korona. (OL-1)
Penanaman bibit pohon keras dan buah dilakukan jajaran Polresta Cirebon di Desa Sampiran, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon,
Seusai menjalani perawatan di rumah Sakit Siloam Purwakarta, Adliya Waher, 15, pelajar SMK, akhirnya meninggal dunia.
Daerah yang menjadi fokus kebanyakan merupakan wilayah objek wisata. Di antaranya Puncak, Bandung, Lembang, Ciwidey dan Pangandaran
Polisi menggerebek sebuah rumah yang dijadikan gudang miras oplosan di Tasikmalaya dan mengamankan 3 orang dan beberapa barang bukti lainnya.
Polisi akan memberikan tindakan tegas jika menemukan warga yang tetap melakukan sahur on the road.
Tiga dari lima tersangka pencurian kendaraan bermotor di Kota Tasikmalaya, ditembak Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya karena berusaha melarikan diri dan melawan petugas.
Hingga saat ini PCR diagnostic test yang telah lulus uji validasi berjumlah 250 kit dari target 50 ribu kit pada akhir Mei
Peneliti menaksir 1 menit berbicara keras menghasilkan lebih dari 1.000 droplet mengandung virus yang akan tetap mengudara selama 8 menit atau lebih dalam ruang tertutup.
Situasi ini memiliki dua konsekuensi pada individu, yakni insomnia atau kantuk berlebihan. Keduanya menyebabkan kerugian fungsional
Di tiap-tiap negara, emisi turun rata-rata 26% saat puncak pembatasan wilayah di negara masing-masing. Namun, itu bersifat sementara karena tidak mencerminkan perubahan struktural
Vitamin K adalah kunci untuk produksi protein yang mengatur pembekuan dan dapat melindungi terhadap penyakit paru-paru.
Tidak ada bukti bahwa virus itu dapat ditularkan oleh serangga pengisap darah yang menyebarkan demam berdarah dan penyakit lain ketika menggigit manusia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved