Polda Metro Jaya Batasi Pelayanan SIM

Siti Yona Hukmana
24/3/2020 09:26
Polda Metro Jaya Batasi Pelayanan SIM
Petugas mensterilkan tempat kursi pada salah satu ruang tunggu permohonan surat izin mengemudi(ANTARA/HO/Satpas SIM Polda Metro Jaya)

DIREKTORAT Lalu Lintas Polda Metro Jaya mendukung penanggulangan penyebaran virus korona (Covid-19) dengan membatasi pelayanan. Jadwal operasional pelayanan pajak kendaraan bermotor dan permohonan Surat Izin Mengemudi (SIM) dilakukan terbatas hingga 31 Maret 2020.

"Ada pembatasan jam operasional untuk pelayanan pengurusan SIM, STNK, dan BPKB," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (24/3).

Operasional pelayanan di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat, Senin-Jumat dilakukan mulai pukul 08.00-13.00 WIB. Sedangkan Sabtu mulai pukul 08.00-12.00 WIB.

Operasional pengurusan BPKB di Gedung Biru Ditlantas Polda Metro Jaya dilakukan mulai pukul 08.00-13.00 WIB pada Senin-Jumat. Sementara Sabtu mulai pukul 08.00-12.00 WIB.

Baca juga: Polda Metro Jaya Gelar Patroli Massal Tegakkan Social Distancing

Unit pelayanan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang tersebar di lima wilayah DKI Jakarta beroperasi mulai pukul 08.00-14.00 WIB pada Senin-Jumat. Sementara Sabtu pelayanan ditiadakan.

Untuk wilayah Banten, unit pelayanan STNK di Samsat Kota Tangerang, Serpong, Ciledug, dan Ciputat beroperasi pada Senin-Jumat mulai pukul 08.30 hingga 14.30 WIB. Sedangkan Sabtu beroperasi mulai pukul 08.00 sampai 11.00 WIB.

Unit pelayanan STNK di wilayah Depok, Cinere, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi beroperasi pada Senin-Kamis mulai pukul 08.00-13.00 WIB. Sedangkan pada Jumat-Sabtu pukul 08.00 hingga 11.00 WIB.

Polisi juga memberikan dispensasi bagi pemilik SIM yang masuk kategori orang dalam pemantauan (ODP) dan pasien dalam pengawasan (PDP) virus korona. Mereka dapat memproses perpanjangan SIM setelah dinyatakan sehat oleh rumah sakit dan tidak diwajibkan membuat SIM baru.

"Dengan membawa surat keterangan dari rumah sakit," kata Kepala Seksi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Lalu Hedwin.

Polisi memberikan dispensasi bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis pada 17-30 Maret 2020. Mereka dapat mengurus perpanjangan SIM setelah 30 Maret 2020.

Pembatasan pelayanan pajak kendaraan bermotor dan perpanjangan SIM ini dilakukan untuk mencegah penyebaran virus korona. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya