Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

Polri Beri Ultimatum pada Penimbun Sembako

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
23/3/2020 15:35
Polri Beri Ultimatum pada Penimbun Sembako
Kadiv Humas Polri Irjen Pol M. Iqbal(MI/Ramdani)

Untuk menghindari adanya aksi penimbunan sembako di kala mewabahnya korona (covid-19), Polri melakukan Operasi Aman Nusa. Polisi melakukan mobilisasi dengan Satgas Pangan untuk memastikan tidak ada penimbunan oleh oknum.

"Sudah dilakukan itu oleh kami (Polri). Operasi Aman Nusa juga terkait aksi penimbunan sembako," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol M. Iqbal, di Mabes Polri, Jakarta (23/3).

Iqbal menegaskan apabila masih ada masyarakat yang tidak mengindahkan perintah akan dilakukan proses hukum.

Baca juga: Tangkap Penimbun Bawang Putih

Para penimbun sembako akan dituntut dengan Pasal 212 KUHP, yaitu barang siapa yang tidak mengindahkan petugas yang berwenang yang sedang melaksanakan tugas dapat dipidana.

Selain itu, pelaku diancam dengan Pasal 216 dan 218 tentang penimbunan sembako, alat-alat kesehatan dan sebagainya dapat dipidana dengan KUHP maupun UU Perdagangan dan Kesehatan.

"Kita akan lakukan penegakan hukum agar ada efek jera," tegas Iqbal.

Sebelumnya, kelangkaan dan kenaikan harga sejumlah bahan pangan terjadi karena adanya kepanikan dari publik. Hal tersebut yang membuat sebagian masyarakat melakukan panic buying atau menyediakan sembako secara berlebihan.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Bude
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik