Headline
Pemudik diminta manfaatkan kebijakan WFA.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTORAT Jendral Bea Cukai Kementerian keuangan menyita enam truk kontainer yang membawa ratusan bal pakaian bekas, ban, dan karpet.
Barang-barang tersebut diduga diselundupkan melalui pelabuhan tikus menuju Medan, Sumatera Utara dengan tujuan akhir di Bandung, Jawa Barat.
Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi mengatakan, pihaknya mengamankan truk kontainer beserta isinya tersebut pada Jumat (6/3) di Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 45.
"Isinya adalah pertama 874 bal, bal itu pakaian yang dipres," ungkap Heru di Gedung Bea Cukai Jakarta, Rabu (11/3).
Satu bal, lanjut Heru, berisi 500 sampai 1.000 potong pakaian. Oleh sebab itu, ia mengasumsikan bahwa total pakaian yang diselundupkan dapat mencapai 400 ribu potong.
Menurutnya, penyelundupan tersebut dapat mengganggu ekonomi nasional, terutama industri garmen.
Baca juga : Polri dan Bea Cukai Cegah Ekspor Masker
"Kita tahu bahwa trade war dan coronavirus telah menyebabkan kesulitan bahan baku dan kesulitan produksi. Jangan sampai kesulitan-kesulitan itu ditimpa lagi dengan masuknya balpres pakaian-pakaian yang justru di negara sana sudah tidak layak jual," kata Heru.
Heru juga menyebut bahwa ratusan ribu pakaian tersebut berasal dari negara empat musim. Penyelundupan itu menggunakan modus baru, yakni dengan menyematkan logo harga Dollar yang memberikan impresi bahwa pakaian tersebut baru keluar dari pabrik.
Selain pakaian, dalam kontainer tersebut juga terdapat 118 set ban bermerek Aeoulus AN dan 57 gulungan karpet. Adapun kerugian negara berdasarkan hasil perhitungan sementara ditaksir mencapai Rp2,9 miliar.
"Rinciannya untuk pakaian bekas bernilai Rp2,6 miliar. Lalu ban Rp236 juta, dan karpet senilai Rp 68,4 juta," papar Heru. (OL-7)
Salah satu upaya yang dilakukan adalah pemanfaatan sistem Auto Gate All Indonesia untuk pelaporan Electronic Customs Declaration (E-CD)
Direktur Jenderal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budi Utama meninjau kesiapan layanan dan pengawasan arus barang menjelang Idul Fitri 1447 Hijriah di Pelabuhan Tanjung Priok.
Mephedrone adalah hasil fermentasi yang dikelompokkan narkotika golongan 1 sehingga dilarang di Indonesia.
Bea Cukai bersama BNN laboratorium narkotika tersembunyi (clandestine lab) di Kabupaten Gianyar, Bali.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan korupsi terkait pengurusan cukai di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
KPK bongkar taktik pegawai Bea Cukai inisial SA yang kelola uang gratifikasi di safe house Ciputat. Uang Rp5,19 miliar disita terkait kasus impor barang KW.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved