Headline
Reformasi di sisi penerimaan negara tetap dilakukan
Operasi yang tertunda karena kendala biaya membuat kerusakan katup jantung Windy semakin parah
DIREKTORAT Jendral Bea Cukai Kementerian keuangan menyita enam truk kontainer yang membawa ratusan bal pakaian bekas, ban, dan karpet.
Barang-barang tersebut diduga diselundupkan melalui pelabuhan tikus menuju Medan, Sumatera Utara dengan tujuan akhir di Bandung, Jawa Barat.
Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi mengatakan, pihaknya mengamankan truk kontainer beserta isinya tersebut pada Jumat (6/3) di Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 45.
"Isinya adalah pertama 874 bal, bal itu pakaian yang dipres," ungkap Heru di Gedung Bea Cukai Jakarta, Rabu (11/3).
Satu bal, lanjut Heru, berisi 500 sampai 1.000 potong pakaian. Oleh sebab itu, ia mengasumsikan bahwa total pakaian yang diselundupkan dapat mencapai 400 ribu potong.
Menurutnya, penyelundupan tersebut dapat mengganggu ekonomi nasional, terutama industri garmen.
Baca juga : Polri dan Bea Cukai Cegah Ekspor Masker
"Kita tahu bahwa trade war dan coronavirus telah menyebabkan kesulitan bahan baku dan kesulitan produksi. Jangan sampai kesulitan-kesulitan itu ditimpa lagi dengan masuknya balpres pakaian-pakaian yang justru di negara sana sudah tidak layak jual," kata Heru.
Heru juga menyebut bahwa ratusan ribu pakaian tersebut berasal dari negara empat musim. Penyelundupan itu menggunakan modus baru, yakni dengan menyematkan logo harga Dollar yang memberikan impresi bahwa pakaian tersebut baru keluar dari pabrik.
Selain pakaian, dalam kontainer tersebut juga terdapat 118 set ban bermerek Aeoulus AN dan 57 gulungan karpet. Adapun kerugian negara berdasarkan hasil perhitungan sementara ditaksir mencapai Rp2,9 miliar.
"Rinciannya untuk pakaian bekas bernilai Rp2,6 miliar. Lalu ban Rp236 juta, dan karpet senilai Rp 68,4 juta," papar Heru. (OL-7)
KANTOR Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY berhasil menggagalkan upaya distribusi barang kena cukai (BKC) hasil tembakau dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal.
Total barang bukti yang diamankan dari ketiga lokasi berjumlah 310.736 batang rokok ilegal dari berbagai merek tanpa pita cukai.
Bea Cukai tingkatkan pengawasan rokok ilegal melalui Operasi Gurita 2025. Sinergi masyarakat, tokoh agama, & pelaku usaha tekan peredaran barang ilegal.
Bea Cukai mengganti “Operasi Gempur” menjadi “Operasi Gurita” dengan strategi pengawasan lebih menyeluruh.
Bea Cukai membentuk Satgas Pencegahan dan Penindakan Barang Kena Cukai Ilegal sebagai langkah strategis menekan peredaran rokok ilegal.
Bea Cukai Indonesia hadir dalam WCO Policy Commission dan Council Session 2025 di Brussel, memperkuat pengawasan lintas negara dan kolaborasi internasional di bidang kepabeanan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved