Headline
Setnov telah mendapat remisi 28 bulan 15 hari.
ANGGOTA Komisi B DPRD DKI dari Fraksi PDI Perjuangan Gilbert Simanjuntak angkat bicara soal dugaan kasus korupsi dan pencucian uang terkait pembelian tanah yang dilakukan PD Sarana Jaya. Pihaknya segera mengadakan rapat untuk membahas tersebut.
"Komisi B akan mengadakan rapat akan hal itu dengan memanggil direktur Sarana Jaya. Kita akan meminta klarifikasi. Kita gerah betul," kata Gilbert saat dihubungi, Jakarta, Selasa (10/3).
Baca juga:Dugaan Korupsi, PD Sarana Jaya Siap Diperiksa
Gilbert mengungkapkan di internal Komisi B masih belum menemukan titik terang untuk membahas dugaan korupsi dan pencucian uang pembelian tanah oleh PD Sarana Jaya. Ia menyebut ada anggota DPRD yang pro-Gubernur Anies Baswedan tidak menginginkan rapat tersebut.
Program rumah down payment (DP) Rp0 menjadi salah satu janji kampanye Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. "Belum ada titik temu pembicaraan antara anggota Komisi B fraksi pendukung Anies dan anggota Komisi B lainnya. Di internal Komisi B masih terjadi perbedaan pendapat," imbuh Gilbert.
Baca juga:Ada Dugaan Korupsi, Program DP Rp0 Anies Diselidiki
Gilbert mengaku belum mengetahui secara utuh kasus yang sedang diselidiki oleh Bareskrim Polri tersebut. Ia tidak ingin terburu-buru menyimpulkan perkara yang menyeret salah satu BUMD DKI Jakarta itu.
"Kami belum tahu jelas uraian masalahnya. Kita tidak bisa langsung menyimpulkan siapa yang bermain karena ini kejadian baru. Tapi ini sangat serius," tandasnya.
Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Raden Prabowo Argo Yuwono membenarkan bahwa Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri saat ini tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi dan pencucian uang terkait pembelian tanah yang dilakukan PD Sarana Jaya.
"Ya benar," kata Brigjen Argo saat dihubungi, di Jakarta, Senin (9/3) lalu.
Baca juga:Sidang Class Action Banjir Jakarta Ditunda
Di sisi lain, PD Sarana Jaya membenarkan ada surat panggilan dari Bareskrim Polri terkait kasus dugaan korupsi dan pencucian uang pembelian tanah. Surat panggilan kepada pihak PD Sarana Jaya untuk dimintai keterangan terkait kasus tersebut.
"Memang betul kita dapat surat panggilan dari Bareskrim. Kami sangat kooperatif untuk hal itu. Prosesnya masih seperti itu. Kami serahkan sama pihak kepolisian," ujar Humas Sarana Jaya, Keren Margaret Vicer saat dihubungi, Jakarta, Selasa (10/3). (Ins/A-3)
GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung mengungkap alasan menunjuk juru bicara eks Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai komisaris di BUMD PT Jakpro.
MANTAN Gubernur Jakarta, Anies Baswedan menemui mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong di Rutan Cipinang pada Jumat (1/8).
MANTAN gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyoroti masih lemahnya meritokrasi, pengisian jabatan masih dilakukan berdasarkan kedekatan atau koneksi bukan kompetensi
Tom Lembong dituntut pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp750 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka akan diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Dia menuturkan Presiden Prabowo selama hampir sembilan bulan masa jabatannya telah hadir dalam sejumlah forum penting internasional.
Anies Baswedan, eks Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno serta dua eks pimpinan KPK Laode M Syarif dan Saut Situmorang, Refly Harun hadir di sidang pleidoi Tom Lembong
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved