Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Komisi X DPR Dalami 4 Poin Revitalisasi TIM

Anggitondi Martaon
27/2/2020 10:40
Komisi X DPR Dalami 4 Poin Revitalisasi TIM
Massa aksi yang tergabung dalam Forum Seniman Peduli TIM melakukan aksi berdiam diri di atas tiang depan Taman Ismail Marzuki (TIM), Cikini.(MI/PIUS ERLANGGA)

KOMISI X DPR memanggil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Komisi pendidikan dan kebudayaan itu ingin meminta keterangan seputar revitalisasi Taman Ismail Marzuki (TIM).

Anies sudah tiba di Komisi X DPR sekitar pukul 09.20 WIB. Tidak lama setelah itu, Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah juga menghadiri undangan Rapat Dengar Pendapat (RDP) tersebut.

Selain Anies, Komisi X juga mengundang PT Jakarta Propertindo, pemegang proyek revitalisasi TIM. Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi juga menghadiri undangan tersebut.

RDP dipimpin langsung oleh Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda. Rapat dimulai pada pukul 09.44 WIB.

"Agenda hari ini tunggal. Kami ingin mendengar penjelasan Gubernur, Ketua DPRD, dan Direktur Jakpro menyangkut isu revitalisasi yang mendapat penolakan dari seniman," kata Syaiful Huda di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Kamis (27/2).

Baca juga: Anies Klaim Seluruh Banjir di Jakarta Sudah Surut

Syaiful menyampaikan, pihaknya ingin menindaklanjuti aspirasi revitalisasi TIM yang disampaikan para seniman yang tergabung dalam Forum Peduli TIM pada 17 Februari 2020. Setidaknya empat isu yang ingin ditindaklanjuti.

"Pertama menyangkut soal prosedur dan kronologis terlaksananya revitalisasi sejak Juli 2019," ungkap dia.

Selanjutnya, Komisi X ingin mendengarkan penjelasan keputusan Pemprov DKI Jakarta menunjuk PT Jakpro sebagai pelaksana revitalisasi. Padahal, seharusnya sebuah proyek melalui lelang.

Komisi X juga mempertanyakan keputusan Pemprov DKI Jakarta yang menyerahkan pengelolaan TIM pascarevitalisasi kepada PT Jakpro selama 30 tahun.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Gubernur Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penugasan kepada Perseroan Terbatas Jakarta Propertindo (Perseroan Daerah) untuk Revitalisasi Pusat Kesenian Jakarta Taman Ismail Marzuki.

"Ini yang termasuk digugat para seniman karena selama ini melibatkan IKJ, OPTD. Ketiga saya lupa pihak mana," Sebut dia.

Terakhir, Komisi X ingin minta penjelasan nasib komunitas seniman paska revitalisasi. Seniman merasa terancam keberadaanya karena keberadaan wisma kebudayaan.

"Saya kira itu yang ingin kami dalami di sana," ujar dia. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya