Headline
Setnov telah mendapat remisi 28 bulan 15 hari.
KOMISI V DPR RI mempermasalahkan ketidakhadiran Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Gubernur Banten Wahidin Halim, dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dalam rapat penanganan banjir yang dilakukan bersama Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Padahal ketiga gubernur tersebut diundang langsung oleh Komisi V untuk membahas penanganan banjir di Jakarta dan sekitarnya.
“Agar tidak berkembang di ruang publik, kami mengundang mereka untuk rapat,” ujar Ketua Komisi V Lasarus saat mempertanyakan ketidakhadiran para kepala daerah tersebut di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (26/2).
Alih-alih memenuhi undangan Komisi V DPR, ketiga gubernur tersebut justru mengutus bawahan untuk mewakili mereka. Anies diwakili Deputi Tata Ruang Fera Revinasari, Ridwan Kamil diwakili Sekda Jabar Setiawan Wangsaatmaja, dan Wahidin diwakili Sekda Al Muktabar.
"Kami dari Komisi V memandang perlu mengundang Menteri serta seluruh Pimpinan Provinsi yang berdekatan dengan DKI Jakarta terkait bagaimana koordinasi menangani banjir," tegas Lasarus.
Baca juga: Tiga Gubernur tidak Hadir, RPD Soal Banjir di DPR Ditunda
Alhasil, rapat yang seharusnya dimulai pukul 10.00 WIB molor sekitar 40 menit.
Hanya ada Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, Kepala BMKG Dwikorita Karnawati, dan Kepala Basarnas Marsdya Bagus Puruhito dan Bupati Bogor Ade Yasin yang memenuhi undangan Komisi V.
Kritik keras datang dari anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PDIP Sadarestuwati yang menyayangkan Anies, Ridwan Kamil, dan Wahidin Halim tidak hadir. Ia meminta rapat ditunda sampai para gubernur daerah terdampak banjir bisa memenuhi undangan DPR.
"Pimpinan, sebenanya yang kita undang ini gubernur dari masing-masing provinsi. Ini adalah rapat yang sangat penting, ini bukan hanya untuk kita yang ada di sini, tapi ini untuk seluruh masyarakat mulai Jabar sampai DKI, khususnya yang ada di DKI," kata Sadarestuwati.
Senada, kekecewaan disampaikan juga oleh Anggota Komisi V dari Fraksi NasDem Robert Rouw.
Dirinya menyebut ketiga gubernur daerah terdampak banjir nampak tidak serius dalam mengatasi permasalahan banjir di Jakarta dan sekitarnya.
"Kita bersemangat bicara tetapi daerah-daerah tidak punya hati. Untuk apa kita bicara banyak-banyak di sini kalau kepala daerahnya tidak ada?" kecam Robert.
Bahkan, salah satu anggota Komisi V DPR Rifqinizamy dari Fraksi PDIP Karyasuda mengusulkan agar DPR membentuk Panitia Khusus (Pansus) penanganan banjir agar kepala daerah yang bersangkutan bisa dipaksa hadir memenuhi undangan DPR.
"Saya kira kita perlu bentuk Pansus agar Gubernur, Bupati, Wali Kota yang tidak hadir sebagaimana dalam UU MD III bisa kita paksa datang ke sini. Karena dengan itu DPR memungkinkan memaksa untuk mengundang warga negara atau siapa pun yang perlu diundang," tegas Rifqinizamy. (OL-1)
Banjir besar di Potiskum, Nigeria, merusak ratusan rumah dan memaksa ratusan warga mengungsi.
Mou diteken antara Pemkab Bogor- Pemkab Jawa Barat (Jabar)- Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS), dan Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA), di Pendopo Bupati Cianjur, Selasa (12/8).
Dari Pemkab Bogor, penandatanganan dilakukan langsung oleh Bupati Bogor Rudy Susmanto dan dari Provinsi Jabar oleh Gubernur Jabar Dedi Mulyadi atau KDM (Kang Dedi Mulyadi).
MENTERI Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno mengingatkan semua pihak untuk mewaspadai potensi banjir di wilayah Jabodetabek.
Untuk kota-kota besar di Indonesia, akan mengalami potensi berawan, berawan tebal, cerah berawan, hujan ringan, hujan sedang, hingga hujan disertai petir
KOTA Sukabumi, Jawa Barat, kembali diterjang bencana hidrometeorologi, Sabtu (9/8) malam.
GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung mengungkap alasan menunjuk juru bicara eks Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai komisaris di BUMD PT Jakpro.
MANTAN Gubernur Jakarta, Anies Baswedan menemui mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong di Rutan Cipinang pada Jumat (1/8).
MANTAN gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyoroti masih lemahnya meritokrasi, pengisian jabatan masih dilakukan berdasarkan kedekatan atau koneksi bukan kompetensi
Tom Lembong dituntut pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp750 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka akan diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Dia menuturkan Presiden Prabowo selama hampir sembilan bulan masa jabatannya telah hadir dalam sejumlah forum penting internasional.
Anies Baswedan, eks Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno serta dua eks pimpinan KPK Laode M Syarif dan Saut Situmorang, Refly Harun hadir di sidang pleidoi Tom Lembong
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved