Headline
Pesan Presiden ialah efisiensi dimulai dari level atas.
Kumpulan Berita DPR RI
SELEBRITI Nikita Mirzani siap menjalani sidang perdana beragendakan pembacaan dakwaan kasus dugaan penganiayaan terhadap mantan suaminya, Dipo Latief.
Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (24/2) siang. Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sigit Hendradi, bertugas membaca dakwaan.
"Masih hanya sekedar eksepsi dan konfirmasi terdakwa saja untuk agenda hari ini" ujar Kuasa Hukum Nikita Mirzani, Fachmi Bachmid, Senin (24/2)
Lebih lanjut, Fachmi mengatakan kliennya sudah sangat siap untuk menjalani sidang perdana. Dia mengungkapkan tidak ada persiapan khusus yang dilakukan Nikita untuk menjalani sidang pembacaan dakwaan hari ini.
"Seru deh waktu di persidangan dan bilang kepada kepolisian kan beda. Memang kami bilang tidak ada bukti dan saksi. Namun hari ini di persidangan, bisa mengeluarkan semua bukti rekaman, chat, atau video. Karena memang itu agenda hari ini," tutur Nikita.
Baca juga: Ditangkap, Nikita Mirzani Serukan Keadilan untuk Seluruh Rakyat
"Hari ini siap bertemu saksi. Semua orang kan penasaran kok ngelempar asbak bisa jadi gini. Masa tegang menurut saya sudah lewat, tinggal ini masa pembuktian," imbuh Nikita
Berkas perkara artis kontroversial itu telah dilimpahkan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (13/2) lalu.
Sebelumnya, Nikita dijemput penyidik Polres Metro Jakarta Selatan di kawasan Mampang Prapatan pada Jum'at (31/1) lalu. Pada hari ini, Nikita menjalani sidang perdana. Penjemputan dilakukan karena Nikita dua kali mangkir dari panggilan polis, setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21) pada Desember 2019.
Pemanggilan pertama pada Kamis (2/1), Nikita tidak hadir dengan alasan persiapan umrah. Lalu panggilan kedua pada Selasa (7/1), Nikita tidak hadir dengan alasan sakit.
Kasus dugaan penganiayaan dilaporkan mantan suaminya, Dipo Latief, pada 5 Juli 2018 dengan dugaan penganiayaan. Nikita disebut melempar asbak ke mantan suaminya.(OL-11)
Polda Babel menetapkan 3 tersangka penganiayaan wartawan TV One dan media online. Pelaku terancam 7 tahun penjara atas pengeroyokan dan intimidasi jurnalis.
MINTA, seorang lelaki paruh baya warga Bayabang RT 001/006 Desa Talaga Kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, meninggal dunia gara-gara labu siam.
Komisi III DPR RI desak pengusutan tuntas kasus kematian Nizam (12) di Sukabumi. Habiburokhman peringatkan polisi agar transparan dan tak ada yang ditutup-tutupi!
Dodo dan Nasio Siagian, ayah dan anak, terjerat pasal berlapis penganiayaan terhadap tetangga di Kapuk, Jakarta Barat.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Alfian Nurrizal menyatakan pelaku penganiayaan karyawan SPBU di Cipinang, Jakarta Timur, positif sabu dan ganja usai tes urine.
Polisi mengungkap pelaku penganiayaan terhadap pegawai SPBU di kawasan Cipinang, Jakarta Timur, yang videonya viral di media sosial
Anang mengatakan, vonis Nikita masih belum berkekuatan hukum tetap. Sebab, jaksa dan penuntut umum masih diberi waktu berpikir untuk menentukan sikap.
Artis Nikita Mirzani menyatakan akan mengajukan banding atas vonis 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dalam kasus pemerasan
Artis Nikita Mirzani dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar oleh PN Jakarta Selatan dalam kasus pemerasan yang dilaporkan oleh Dokter Reza Gladys
MANTAN Kepala PPATK Yunus Husein menegaskan bank wajib memberikan informasi kerahasiaan nasabah jika diminta oleh aparat penegak hukum.
NIKITA Mirzani dan asistennya, Ismail Marzuki (Mail), menjalani sidang perdana kasus dugaan pengancaman dan pemerasan terhadap pengusaha skincare Reza Gladys,
Nikita Mirzani meminta Presiden RI Prabowo Subianto untuk meluruskan hukum di Indonesia, usai menjalani sidang dakwaan kasus pemerasan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved