Headline
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Masalah kesehatan mental dan obesitas berpengaruh terhadap kerja pelayanan.
SELEBRITI Nikita Mirzani siap menjalani sidang perdana beragendakan pembacaan dakwaan kasus dugaan penganiayaan terhadap mantan suaminya, Dipo Latief.
Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (24/2) siang. Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sigit Hendradi, bertugas membaca dakwaan.
"Masih hanya sekedar eksepsi dan konfirmasi terdakwa saja untuk agenda hari ini" ujar Kuasa Hukum Nikita Mirzani, Fachmi Bachmid, Senin (24/2)
Lebih lanjut, Fachmi mengatakan kliennya sudah sangat siap untuk menjalani sidang perdana. Dia mengungkapkan tidak ada persiapan khusus yang dilakukan Nikita untuk menjalani sidang pembacaan dakwaan hari ini.
"Seru deh waktu di persidangan dan bilang kepada kepolisian kan beda. Memang kami bilang tidak ada bukti dan saksi. Namun hari ini di persidangan, bisa mengeluarkan semua bukti rekaman, chat, atau video. Karena memang itu agenda hari ini," tutur Nikita.
Baca juga: Ditangkap, Nikita Mirzani Serukan Keadilan untuk Seluruh Rakyat
"Hari ini siap bertemu saksi. Semua orang kan penasaran kok ngelempar asbak bisa jadi gini. Masa tegang menurut saya sudah lewat, tinggal ini masa pembuktian," imbuh Nikita
Berkas perkara artis kontroversial itu telah dilimpahkan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (13/2) lalu.
Sebelumnya, Nikita dijemput penyidik Polres Metro Jakarta Selatan di kawasan Mampang Prapatan pada Jum'at (31/1) lalu. Pada hari ini, Nikita menjalani sidang perdana. Penjemputan dilakukan karena Nikita dua kali mangkir dari panggilan polis, setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21) pada Desember 2019.
Pemanggilan pertama pada Kamis (2/1), Nikita tidak hadir dengan alasan persiapan umrah. Lalu panggilan kedua pada Selasa (7/1), Nikita tidak hadir dengan alasan sakit.
Kasus dugaan penganiayaan dilaporkan mantan suaminya, Dipo Latief, pada 5 Juli 2018 dengan dugaan penganiayaan. Nikita disebut melempar asbak ke mantan suaminya.(OL-11)
Seorang ayah melakukan kekerasan kepada anak usai viral kedapatan tengah melakukan perilaku yang tidak sepatutnya dilakukan.
POLISI menangkap seorang pemuda di Bekasi Timur, Kota Bekasi, bernama M. Ichsan, 22, yang tega menganiaya ibu kandungnya berinisial MS, 45, lantaran kesal permintaannya tidak dituruti.
Warmono mengatakan ancaman tersebut disampaikan melalui sambungan telepon pada Rabu (18/6) sekitar pukul 01.00 WIB dini hari.
SEORANG remaja laki-laki berinisial N, 14, yang diketahui sebagai anak berkebutuhan khusus, menjadi korban penganiayaan oleh ibu kandungnya sendiri, LH, 46, di kawasan Ciputat,Tangsel
POLISI mengungkap bahwa kakek yang meneriaki seorang perempuan dengan perkataan teroris dan melakukan penganiayaan di Halte Tanjung Duren, Jakarta Barat, telah di-blacklist TransJakarta.
SEORANG kakek viral akibat meneriaki perempuan penumpang TransJakarta dengan sebutan 'teroris' dan melakukan penganiayaan di Halte Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
NIKITA Mirzani dan asistennya, Ismail Marzuki (Mail), menjalani sidang perdana kasus dugaan pengancaman dan pemerasan terhadap pengusaha skincare Reza Gladys,
Nikita Mirzani meminta Presiden RI Prabowo Subianto untuk meluruskan hukum di Indonesia, usai menjalani sidang dakwaan kasus pemerasan.
POLISI telah melimpahkan berkas perkara artis Nikita Mirzani beserta asistennya yang berinisial IM ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (5/6).
KEJAKSAAN Negeri Jakarta Selatan menyatakan bahwa berkas perkara dugaan pencabulan dan aborsi yang menyeret Selebgram Vadel Badjideh dinyatakan lengkap atau P21.
ARTIS Nikita Mirzani (NM) dan asistennya, Mail Syahputra (IM) segera disidang dalam kasus dugaan pemerasan dan pencucian uang sebesar Rp4 miliar.
Artis kontroversial Nikita Mirzani akan segera menjalani persidangan atas dugaan kasus pemerasan dan pengancaman yang menyeret namanya bersama asistennya yang berinisial IM.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved