Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
SELEBRITI Nikita Mirzani siap menjalani sidang perdana beragendakan pembacaan dakwaan kasus dugaan penganiayaan terhadap mantan suaminya, Dipo Latief.
Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (24/2) siang. Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sigit Hendradi, bertugas membaca dakwaan.
"Masih hanya sekedar eksepsi dan konfirmasi terdakwa saja untuk agenda hari ini" ujar Kuasa Hukum Nikita Mirzani, Fachmi Bachmid, Senin (24/2)
Lebih lanjut, Fachmi mengatakan kliennya sudah sangat siap untuk menjalani sidang perdana. Dia mengungkapkan tidak ada persiapan khusus yang dilakukan Nikita untuk menjalani sidang pembacaan dakwaan hari ini.
"Seru deh waktu di persidangan dan bilang kepada kepolisian kan beda. Memang kami bilang tidak ada bukti dan saksi. Namun hari ini di persidangan, bisa mengeluarkan semua bukti rekaman, chat, atau video. Karena memang itu agenda hari ini," tutur Nikita.
Baca juga: Ditangkap, Nikita Mirzani Serukan Keadilan untuk Seluruh Rakyat
"Hari ini siap bertemu saksi. Semua orang kan penasaran kok ngelempar asbak bisa jadi gini. Masa tegang menurut saya sudah lewat, tinggal ini masa pembuktian," imbuh Nikita
Berkas perkara artis kontroversial itu telah dilimpahkan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (13/2) lalu.
Sebelumnya, Nikita dijemput penyidik Polres Metro Jakarta Selatan di kawasan Mampang Prapatan pada Jum'at (31/1) lalu. Pada hari ini, Nikita menjalani sidang perdana. Penjemputan dilakukan karena Nikita dua kali mangkir dari panggilan polis, setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21) pada Desember 2019.
Pemanggilan pertama pada Kamis (2/1), Nikita tidak hadir dengan alasan persiapan umrah. Lalu panggilan kedua pada Selasa (7/1), Nikita tidak hadir dengan alasan sakit.
Kasus dugaan penganiayaan dilaporkan mantan suaminya, Dipo Latief, pada 5 Juli 2018 dengan dugaan penganiayaan. Nikita disebut melempar asbak ke mantan suaminya.(OL-11)
Aksi penganiayaan itu terjadi di persimpangan Jalan Encep Kartawiria-Ciawitali, Kelurahan Citeureup, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi
Seusai menjalani perawatan di rumah Sakit Siloam Purwakarta, Adliya Waher, 15, pelajar SMK, akhirnya meninggal dunia.
Awal mula terungkapnya aksi kekerasan yang dialami oleh istrinya setelah menerima kabar dari rekan Wiwin sesama PMI ketika dirinya menerima foto kondisi korban sedang menunjukan luka lebam
Aksi dugaan kekerasan terjadi pada Minggu (4/5). Saat itu, korban hendak ke rumah anaknya di Kampung Padaleungsar di Desa Bunikasih, Kecamatan Warungkondang.
Selain ditangkap karena dugaan kekerasan dan percobaan pemerkosaan, Greenwood diketahui juga melakukan kekerasan seksual dan ancaman pembunuhan kepada kekasihnya itu.
Kiper PSIS Jandia Eka Putra diduga terlibat penganiayaan anggota Brimob saat berlibur di Padang, Sumatra Barat.
Tidak ada persiapan khusus yang dilakukan kliennya sebelum menghadapi pelimpahan perkara ke Kejaksaan.
Niki mendapat banyak dukungan dari sejumlah rekannya sesama artis.
Niki menyebutkan hubungan pernikahannya dengan Dipo Latief masih berstatus sah karena belum ada putusan hukum yang inkrah terkait pengajuan cerainya.
Nikita Mirzani dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jakarta Selatan enam bulan pidana dengan masa percobaan selama 12 bulan dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap mantan suaminya Dipo Latief.
Status Nikita sebagai orang tua tunggal yang menghidupi ketiga anaknya yang masih di bawah menjadi hal yang meringankan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved