Headline

Konsistensi penegakan hukum perlindungan anak masih jadi tantangan

Fokus

Di Indonesia, cukai rokok sulit sekali naik, apalagi pada tahun politik.

Polisi Kantongi Identitas Dokter Lain Praktik Aborsi Ilegal

Siti Yona Hukmana
18/2/2020 10:30
Polisi Kantongi Identitas Dokter Lain Praktik Aborsi Ilegal
Ilustrasi--aborsi(Dok MI)

POLDA Metro Jaya telah mengantongi identitas dokter lain yang ikut pratik aborsi ilegal di Jalan Paseban Raya, Senen, Jakarta Pusat. Terduga pelaku itu tengah diburu.

"Namanya dokter S dan ini yang kita sedang lakukan pengejaran," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Selasa (18/2).

Yusri mengatakan, dokter S melakukan pratik aborsi ilegal selama lebih kurang hampir tiga bulan. Dia menggantikan tersangka MM alias dokter A ketika sakit.

"Dokter S ini lah yang telah melakukan tindakan aborsi di sana setelah dapat pasien dari bidan yang ada," ungkap Yusri.

Baca juga: Kasus Klinik Paseban Melibatkan 50 Bidan dan 100 Calo

Subdit Sumber Daya Lingkungan (Sumdaling) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengungkap klinik aborsi ilegal pada Senin (10/2). Tiga tersangka diamankan.

Ketiga tersangka itu, yakni seorang dokter berinisial MM alias dokter A, bidan berinisial RM, dan tenaga administrasi berinisial SI. Ketiga tersangka merupakan residivis dan kini telah ditahan di rumah tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

Mereka dijerat Pasal 83 Juncto Pasal 64 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan dan atau Pasal 75 ayat (1), Pasal 76, Pasal 77, Pasal 78 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan atau Pasal 194 Jo Pasal 75 ayat (2) Undnag-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Juncto Pasal 55, 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya