Headline

Presiden Prabowo berupaya melindungi nasib pekerja.

Fokus

Laporan itu merupakan indikasi lemahnya budaya ilmiah unggul pada kalangan dosen di perguruan tinggi Indonesia.

Tim Sidang Pemugaran Setuju Formula E di Kawasan Monas

Insi Nantika Jelita
13/2/2020 13:27
Tim Sidang Pemugaran Setuju Formula E di Kawasan Monas
Suasana acara konferensi pers Jakarta E-Prix 2020 di Monas, Jakarta.( MI/Saskia Anindya Putri )

KETUA Tim Sidang Pemugaran DKI Jakarta, Bambang Eryudhawan, memastikan ajang Formula E boleh diselenggarakan di Monumen Nasional (Monas). Ajang balapan mobil berbasis energi listrik dijadwalkan pada 6 Juni mendatang.

"Tim pemugaran memberikan rekomendasi, bukan izin. Izin itu ada di Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg)," jelas Bambang saat dihubungi, Kamis (13/2).

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, telah mengirimkan rancangan rute baru Formule E ke Komisi Pengarah Kawasan Medan Merdeka. Dalam surat bernomor 61/-1.857.23 yang dikirimkan ke Komisi Pengarah, penyelenggaraan Formula E di kawasan Monas mendapat rekomendasi dari Tim Ahli Cagar Budaya DKI Jakarta. Rekomendasi tertuang dalam surat Kepala Dinas Kebudayaan dengan nomor 93/-1.853.15 tentang penyelenggaraan Formula E.

Baca juga: PSI: Formula E Sulit Bawa Untung, Yang ada Rugi

"Rekomendasinya itu jika dilakukan di sana (Monas), maka harus bisa dipulihkan lagi. Itu kan (ajang Formula E) namanya pemanfaatan, boleh dong tapi harus dipulihkan," pungkas Bambang.

Sebelumnya, penyelenggaraan Formula E sempat ditolak Komisi Pengarah lantaran belum mengantongi izin. Izin tersebut mengacu Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 1995 tentang Penataan Kawasan Medan Merdeka.

Akhirnya, dalam surat Nomor B-3/KPPKKM/02/2020 yang ditandatangani Menteri Sekretaris Negara sekaligus Ketua Komisi Pengarah Medan Merdeka, Pratikno, memperbolehkan penyelenggaraan Formula E di kawasan Monas.

"Tugas kami kan mendukung kegiatan DKI, tapi memberi rambu-rambu. Bacanya harus gitu. Jadi bacanya bukan Formula E yang mengizinkan tim sidang pemugaran. Bukan gitu. Izin malah dari Setneg harusnya," tutup Bambang.(OL-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik