Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
POLDA Metro Jaya memastikan tersangka narkoba Lucinta Luna dijebloskan ke dalam tahanan wanita. Hal tersebut dilakukan setelah penyidik mendapat kepastian dari putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait status gender tersangka kasus narkoba itu.
"Semalam kami terima putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang intinya menerima permohonan dari pemohon dalam hal gender. Dan sekarang status yang bersangkutan sebagai seorang perempuan secara hukum sah dari pengadilan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dihubungi, Kamis (13/2).
Dalam surat putusan tersebut, sambung Yusri, ada perubahan nama yang sebelumnya bernama Muhammad Fatah menjadi Alyuna Putri yang saat ini merupakan wanita.
Baca juga: Polisi Pastikan tidak Ada Perlakuan Khusus untuk Lucinta Luna
"Nama diganti dari MF menjadi AP. Ini yang sah. Kami tentu harus memastikan betul soal ini," tukasnya.
Lucinta Luna ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba. Hasil tes urine menyatakan Lucinta Luna positif mengonsumsi obat penenang riklona yang masuk dalam golongan psikotropika.
Polisi pun menyita riklona dan tramadol dari tasnya saat ditangkap beberapa waktu lalu. (OL-1).
Lahir di Merauke pada 24 Januari 1972, karier Brigjen Pol Yulius Audie Latuheru didominasi oleh bidang reserse.
kasus yang menimpa Hogi Minaya di Sleman, Yogyakarta serta arogansi terhadap penjual es gabus menunjukkan polisi tidak lagi menghayati perannya sebagai pelayan masyarakat.
KASUS Hogi Minaya di Sleman, Yogyakarta, serta perlakuan intimidatif terhadap penjual es gabus karena pemahaman keliru jiwa korsa di tubuh kepolisian dianggap pemicu arogansi aparat.
Demi keselamatan para siswa, anggota kepolisian turun langsung ke sungai dan menggendong anak-anak satu per satu agar dapat menyeberang dengan aman.
Mantan Kapolda Kalimantan Timur ini merujuk pada Pasal 34 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) yang mengatur tentang alasan pembenar.
Ia menegaskan pembelaan tidak hanya melindungi keanggotaan tubuh ataupun nyawa, melainkan barang milik pribadi masuk pada kategori pembelaan terpaksa tersebut.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved