Headline

PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia

Fokus

MALAM itu, sekitar pukul 18.00 WIB, langit sudah pekat menyelimuti Dusun Bambangan

Pasar Tradisional di Depok Terpapar Limbah Berbahaya

Kisar Rajagukguk
07/2/2020 20:51
Pasar Tradisional di Depok Terpapar Limbah Berbahaya
Timbunan Sampah Pasar Kemiri Muka, Beji, Kota Depok (7/2)(MI/Kisar Rajagukguk)

KELIMA pasar tradisional di Kota Depok, teridentifikasi tercemar limbah berbahaya. Akibatnya, kualitas air dan udara pada pasar milik Pemerintah Kota (Pemkot) Depok tersebut menjadi sangat buruk. Terparah adalah Pasar Kemiri Muka.

Lima Pasar Tradisional yang dikelola Pemerintah Kota Depok adalah Pasar Cisalak, Pasar Tugu, Pasar Agung, Pasar Sukatani dan Pasar Kemiri Muka.

Pencemaran di Pasar Kemiri Muka diketahui dari penelusuran Komisi A DPRD Kota Depok, setelah menerima laporan warga di dekat pasar yang tercemar tersebut.

"Kondisi Pasar Kemiri Muka membahayakan," kata Anggota Komisi A DPRD Kota Depok, Nurhasim kepada Media Indonesia usai menelusuri limbah berbahaya di Pasar Kemiri Muka, Jumat (7/2).

Nurhasim menyebutkan, sumur warga yang tercemar air di sekitar Pasar Kemiri Muka mencapai ratusan kepala keluarga (KK). Dari hasil penelusuran Komisi A, ada timbunan sampah yang dibuang di tempat pembuangan sementara (TPS), yang sudah berpekan-pekan tidak diangkut ke tempat pembuangan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipayung, Kota Depok.

Sampah pasar itu memadati TPS yang berada di samping Kantor Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pasar Kemiri Muka. Tinggi sampah pada pasar yang berada dekat dengan Apartemen Margonda Recident 3 Kota Depok itu mencapai tinggi 7 meter.

Sampah-sampah itu menebarkan aroma busuk. Lalat hijau beterbangan dan belatung merayapi sudut-sudut pasar. Lantaran sudah lama dibiarkan, sampah pasar tersebut telah mengeluarkan air limbah (licit) yang menghitam serta bau busuk yang menyengat.

Nurhasim mengatakan, persoalan sampah di TPS Pasar Kemiri Muka itu sering diprotes warga. Namun tak ditanggapi Pemerintah Kota Depok. Ia mempertanyakan TPS yang biaya pembangunannya diambil dari dana APBD Kota Depok tahun 2008 sebesar Rp500 juta tidak difungsikan sebagai tempat pengolahan sampah.

DPRD juga mempertanyakan pengadaan 35 unit pengolahan sampah (UPS) di 11 wilayah kecamatan yang anggarannya dari APBD sebesar Rp35 miliar.

“Tujuan didirikannya TPS dan UPS-UPS di pasar-pasar adalah dalam rangka mengurangi, memanfaatkan kembali sampai mendaur ulang sampah-sampah, agar tak meluber ke badan jalan, dan lingkungan drainase pada pasar-pasar, “ ujarnya.

Salah seorang warga, Yahya, 47, mengatakan, sejak TPS di Pasar Kemiri Muka dibangun tahun 2008, belum dioperasikan sampai sekarang sebagai tempat pendaur ulang sampah.

"Saya tak melihat adanya mesin pengolahan sampah di TPS tersebut. Saya meluhat justru yang terjadi, TPS pasar tersebut hanya dijadikan sebagai lokasi pembuangan sampah oleh para pedagang yang berjualan di pasar tersebut," ujar Yahya.

Kepala bidang Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok Iyai Gumilar mengatakan, timbunan sampah di Pasar Kemiri diangkut tapi sampah-sampah tetap banyak menumpuk. " Pengangkutan sampah dilakukan bergiliran," kata Iyai.(OL-13)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik