Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Polisi Klaim Pengakuan Dede Sang Pembawa Bendera tidak Terbukti

Cindy Ang
04/2/2020 16:05
Polisi Klaim Pengakuan Dede Sang Pembawa Bendera tidak Terbukti
Terdakwa kasus demonstrasi berujung kerusuhan, Dede Lutfi Alfiandi.(Dok MI)

MABES Polri menegaskan tuduhan yang dilontarkan terdakwa kasus demonstrasi berujung kerusuhan, Dede Lutfi Alfiandi, terkait penyetruman dirinya tidak terbukti. Hal itu didapat seusai gelar perkara dan hasil pemeriksaan komprehensif.

"Tim sudah melakukan gelar terhadap hasil temuan itu kemudian hasilnya bahwa tidak terbukti apa yang dituduhkan itu," ucap Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (4/2).

Baca juga: Polisi Bantah Luthfi Disetrum Saat Interogasi

Asep menuturkan hasil pemeriksaan dilakukan terhadap Lutfi dan penyidik Polres Metro Jakarta Pusat. Para penyidik telah dimintai keterangan oleh Inspektorat Pengawasan Umum Kepolisian (Itwasum), Divisi Hukum Polri, serta Divisi Profesi dan Pengamanan Polri.

"Temuannya, penyidik sudah bekerja berdasarkan standar operasional prosedur (SOP). Jadi saya kira ini selaras dengan kajian yang dibahas juga di persidangan," ucap Asep.

Baca juga: Luthfi Pembawa Bendera Terancam 5 Tahun Penjara

Menurutnya, persoalan ini tak akan diangkat secara khusus dalam persidangan bahkan tidak akan memengaruhi keputusan hakim. Sebab yang menjadi perkara utama adalah kasus kekerasan Lutfi terhadap aparat keamanan.

Asep mengingatkan penyidik dalam upayanya memeriksa Lutfi sudah sesuai fakta hukum dan temuan di lapangan. Berupa rekaman CCTV perbuatan melanggar hukum yang dilakukan Lutfi di tempat kejadian perkara (TKP).

Baca juga: Pemuda Pembawa Sang Merah Putih Akan Jalani Sidang Siang Ini

Penyidik, kata dia, tak perlu melakukan kekerasan untuk memintai keterangan Lutfi. Kalaupun Lutfi tidak mengakui perbuatannya, berdasarkan alat bukti lainnya sudah cukup.

"Karena kita tidak mengejar pengakuan tetapi lebih kepada keterangan dari saksi, petunjuk, dan alat bukti yang lain termasuk alat bukti yang digital seperti rekaman CCTV," tandas Asep.

Baca juga: Dugaan Penganiayaan terhadap Luthfi, Polisi akan Gelar Perkara

Lutfi sebelumnya mengaku dipaksa mengakui perbuatan melempar batu ke arah aparat keamanan saat aksi demonstrasi pada Senin (30/9/2019). Lutfi bahkan mengaku dianiaya polisi akibat menolak mengakui perbuatan tersebut.

"Saya disuruh duduk, terus disetrum, ada setengah jam," kata Lutfi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (20/1). (X-15)


 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Henri Siagian
Berita Lainnya