Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
MABES Polri menegaskan tuduhan yang dilontarkan terdakwa kasus demonstrasi berujung kerusuhan, Dede Lutfi Alfiandi, terkait penyetruman dirinya tidak terbukti. Hal itu didapat seusai gelar perkara dan hasil pemeriksaan komprehensif.
"Tim sudah melakukan gelar terhadap hasil temuan itu kemudian hasilnya bahwa tidak terbukti apa yang dituduhkan itu," ucap Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (4/2).
Baca juga: Polisi Bantah Luthfi Disetrum Saat Interogasi
Asep menuturkan hasil pemeriksaan dilakukan terhadap Lutfi dan penyidik Polres Metro Jakarta Pusat. Para penyidik telah dimintai keterangan oleh Inspektorat Pengawasan Umum Kepolisian (Itwasum), Divisi Hukum Polri, serta Divisi Profesi dan Pengamanan Polri.
"Temuannya, penyidik sudah bekerja berdasarkan standar operasional prosedur (SOP). Jadi saya kira ini selaras dengan kajian yang dibahas juga di persidangan," ucap Asep.
Baca juga: Luthfi Pembawa Bendera Terancam 5 Tahun Penjara
Menurutnya, persoalan ini tak akan diangkat secara khusus dalam persidangan bahkan tidak akan memengaruhi keputusan hakim. Sebab yang menjadi perkara utama adalah kasus kekerasan Lutfi terhadap aparat keamanan.
Asep mengingatkan penyidik dalam upayanya memeriksa Lutfi sudah sesuai fakta hukum dan temuan di lapangan. Berupa rekaman CCTV perbuatan melanggar hukum yang dilakukan Lutfi di tempat kejadian perkara (TKP).
Baca juga: Pemuda Pembawa Sang Merah Putih Akan Jalani Sidang Siang Ini
Penyidik, kata dia, tak perlu melakukan kekerasan untuk memintai keterangan Lutfi. Kalaupun Lutfi tidak mengakui perbuatannya, berdasarkan alat bukti lainnya sudah cukup.
"Karena kita tidak mengejar pengakuan tetapi lebih kepada keterangan dari saksi, petunjuk, dan alat bukti yang lain termasuk alat bukti yang digital seperti rekaman CCTV," tandas Asep.
Baca juga: Dugaan Penganiayaan terhadap Luthfi, Polisi akan Gelar Perkara
Lutfi sebelumnya mengaku dipaksa mengakui perbuatan melempar batu ke arah aparat keamanan saat aksi demonstrasi pada Senin (30/9/2019). Lutfi bahkan mengaku dianiaya polisi akibat menolak mengakui perbuatan tersebut.
"Saya disuruh duduk, terus disetrum, ada setengah jam," kata Lutfi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (20/1). (X-15)
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pidana penjara 10 bulan terhadap 21 terdakwa kasus kerusuhan demonstrasi yang terjadi pada Agustus 2025.
Bagi warga negara ganda AS-Iran, kedutaan menegaskan bahwa mereka harus menggunakan paspor Iran untuk keluar dari negara tersebut.
Dalam disertasinya yang berjudul Konfigurasi Resiprokal Determinan, Pencegahan, dan Penanganan Kerusuhan pada Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara di Indonesia.
GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung angkat bicara terkait kerusuhan yang terjadi di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, pada Kamis (11/12) malam.
ENAM orang saksi diperiksa soal kerusuhan dan pengeroyokan di Kalibata yang membuat dua orang penagih utang atau mata elang tewas, Kamis (11/12) malam.
Reno Syahputra diduga meninggal karena menjadi korban kebakaran saat kerusuhan di Kwitang dan akan dimakamkan di Surabaya.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved