Headline
Konsistensi penegakan hukum perlindungan anak masih jadi tantangan
Konsistensi penegakan hukum perlindungan anak masih jadi tantangan
Di Indonesia, cukai rokok sulit sekali naik, apalagi pada tahun politik.
SIDANG perdana gugatan class action banjir Jakarta 2020 kepada Gubernur DKI Jakarta dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hari ini, Senin (3/2).
Namun saat sidang berlangsung pukul 13.30 WIB, dari lima penggugat yang rencananya hadir dari setiap bagian wilayah Jakarta ini, hanya hadir dua penggugat saja yakni dari Jakarta Pusat dan Utara saja.
Anggota Tim Advokat banjir Jakarta 2020 Azas Tigor Nainggolan menjelaskan, hal itu terjadi karena warga korban banjir termasuk penggugat yang rencananya hadir pada sidang perdana mendapatkan tekanan menjelang sidang.
"Mengapa hanya dua orang, karena yang tiga beberapa hari sebelum ini mengalami tekanan-tekanan berupa pertanyaan yang diajukan oleh oknum-oknum tertentu di wilayahnya," ungkap Azas.
Menurutnya para penggugat ini mengajukan pertanyaan yang bisa jadi termasuk intimidasi tentang beberapa hal termasuk mengapa harus menggugat Pemprov dan langsung diproses ke Pengadilan.
"Pertanyaan itu membuat mereka agak sedikit khawatir terhadap kondisi mereka, makanya kami tidak bisa mengjadirkan yang ketiga," lanjutnya.
Baca juga: Penyedotan Air di Underpass Kemayoran belum Selesai
Sementara itu, dua penggugat lainnya yang hadir mngaku tidak mendapatkan tekanan serupa. Ia bertekad untuk terus memperjuangkan haknya sebagai warga Jakarta.
"Intinya kami mewakili warga Jakarta yang punya hak untuk mendapat pelayanan dari Pemprov DKI," kata Sahrul Partawijaya, penggugat perwakilan dari wilayah Jakarta Pusat.
Di hadapan wartawan, Sahrul pun mengatakan kerugiannya itu mencapai Rp70 juta yang mana harus diganti oleh Pemprov atas kelalaiannya. Ia mengeluh tak adanya Early Warning System yang membuat kerugian semakin banyak.
Sebelumnya, sebanyak 243 orang korban banjir Jakarta pada awal 2020 menggugat Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. Para korban itu memberikan kuasa kepada Tim Advokasi Korban Banjir Jakarta 2020 untuk menggugat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan agar membayar ganti rugi terhadap korban banjir sebesar Rp 42,3 Miliar.
Guguatan itu telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, pada 13 Januari silam. (A-2)
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai menerapkan pajak sebesar 10% terhadap 21 jenis fasilitas dan aktivitas olahraga.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bergerak cepat menangani banjir yang melanda sejumlah wilayah Ibu Kota
Komunitas bermain yang biasa melakukan aktivitas di kawasan Gelora Bung Karno (GBK) Senayan, Jakarta, mengaku dimintai biaya Rp 1,9 juta.
Pemprov DKI melalui Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi (DTKTE) diminta menggandeng sejumlah perusahaan swasta.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengakui, penyelenggaraan Jakarta International Marathon itu akan berdampak terhadap aktivitas masyarakat.
Kendati demikian, Sarjoko tak menyebut secara detail 40 sekolah mana saja yang akan dilakukan uji coba sekolah swasta gratis tersebut.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved