Headline
Rakyat menengah bawah bakal kian terpinggirkan.
SIDANG perdana gugatan class action banjir Jakarta 2020 kepada Gubernur DKI Jakarta dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hari ini, Senin (3/2).
Namun saat sidang berlangsung pukul 13.30 WIB, dari lima penggugat yang rencananya hadir dari setiap bagian wilayah Jakarta ini, hanya hadir dua penggugat saja yakni dari Jakarta Pusat dan Utara saja.
Anggota Tim Advokat banjir Jakarta 2020 Azas Tigor Nainggolan menjelaskan, hal itu terjadi karena warga korban banjir termasuk penggugat yang rencananya hadir pada sidang perdana mendapatkan tekanan menjelang sidang.
"Mengapa hanya dua orang, karena yang tiga beberapa hari sebelum ini mengalami tekanan-tekanan berupa pertanyaan yang diajukan oleh oknum-oknum tertentu di wilayahnya," ungkap Azas.
Menurutnya para penggugat ini mengajukan pertanyaan yang bisa jadi termasuk intimidasi tentang beberapa hal termasuk mengapa harus menggugat Pemprov dan langsung diproses ke Pengadilan.
"Pertanyaan itu membuat mereka agak sedikit khawatir terhadap kondisi mereka, makanya kami tidak bisa mengjadirkan yang ketiga," lanjutnya.
Baca juga: Penyedotan Air di Underpass Kemayoran belum Selesai
Sementara itu, dua penggugat lainnya yang hadir mngaku tidak mendapatkan tekanan serupa. Ia bertekad untuk terus memperjuangkan haknya sebagai warga Jakarta.
"Intinya kami mewakili warga Jakarta yang punya hak untuk mendapat pelayanan dari Pemprov DKI," kata Sahrul Partawijaya, penggugat perwakilan dari wilayah Jakarta Pusat.
Di hadapan wartawan, Sahrul pun mengatakan kerugiannya itu mencapai Rp70 juta yang mana harus diganti oleh Pemprov atas kelalaiannya. Ia mengeluh tak adanya Early Warning System yang membuat kerugian semakin banyak.
Sebelumnya, sebanyak 243 orang korban banjir Jakarta pada awal 2020 menggugat Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. Para korban itu memberikan kuasa kepada Tim Advokasi Korban Banjir Jakarta 2020 untuk menggugat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan agar membayar ganti rugi terhadap korban banjir sebesar Rp 42,3 Miliar.
Guguatan itu telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, pada 13 Januari silam. (A-2)
PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta batal memangkas trotoar Jalan TB Simatupang sebagai salah satu solusi meningkatkan kapasitas jalan.
Keberadaan RTH bisa mengurangi polusi udara. Di samping itu, pemenuhan RTH di Jakarta juga menjadi kewajiban bagi para pengembang properti.
ANGGOTA Komisi A DPRD DKI Jakarta, Achmad Yani, mendorong Pemprov DKI memberikan ruang kerja yang layak bagi penyandang disabilitas.
Menurut Yustinus, Pemprov DKI Jakarta telah menyiapkan langkah penanganan jangka pendek dan menengah, yakni melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proyek galian.
Rencana pengalihan status PAM Jaya dari Perusahaan Umum Daerah (Perumda) menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda).
Sebanyak 48 anak usia SD hingga SMP di wilayah Kelurahan Duri Kosambi, Semanan dan Tegal Alur, Jakarta Barat, dilaporkan putus sekolah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved