Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Pelanggan Prostitusi Anak Juga Harus Dipidana

Tri Subarkah
29/1/2020 22:17
Pelanggan Prostitusi Anak Juga Harus Dipidana
Polres jaksel membongkar praktek prostitusi anak(MI/Andry Widyanto)

KETUA Komisi Nasional Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait menyoroti eksploitasi anak dalam prostitusi yang diungkap Polres Metro Jakarta Selatan di Apartemen Kalibata City. Menurut Arist, orang dewasa memanfaatkan anak karena hukuman yang ringan.

"Para orang-orang dewasa yang mengekploitasi para anak-anak itu memanfaatkan anak-anak karena dia tahu bahwa anak-anak itu tidak boleh dihukum lebih dari 10 tahun. Ini modus baru yang harus dibongkar, itu berarti ada jaringan di situ yang memahami bawa anak yang berusia dibawah 18 tahun sebagai pelaku dia tahu persis bahwa anak itu tidak bisa dihukum lebih dari 10 tahun," kata Arist di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Rabu (29/1).

Karena dilakukan secara berkelompok, Arist menyebut prostitusi di Apartemen Kalibata sebagai gang rape.

Sayangnya, Arist menilai pengungkapan kasus prostitusi anak tidak adil karena para pelanggan yang disebutnya, "Punya perilaku bejat," tidak pernah mendapatkan hukuman.

Oleh sebab itu, ia berharap pelanggan prostitusi tersebut dapat dipidana apabila para korban dapat membuktikannya.

"Jadi nanti kalau si korban ini bisa mengenali siapa-siapa pelakunya, menunjuk, tentu dengan bukti, itu bisa dikenakan juga tindak pidana karena setiap orang yang melakukan hubunga seksual terhadap anak di bawah 18 tahun dengan bujuk rayu, tipu muslihat, kekerasan, ancaman kekerasan, dapat dipidana minimal 5 tahun," terang Arist.

Baca juga : Prostitusi Anak Terungkap, Apartemen Kalibata akan Diawasi Ketat

Sementara itu, Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto menyebut posisi anak dalam prostitusi rentan karena selain sebagai korban, mereka juga adalah pelaku. Pihaknya mendorong Pemerintah Provinsi DKI Jakarta agar mengembangkan apartemen ramah anak.

"Salah satu indikatornya adalah memastikan anak-anak kita tidak tereksploitasi di apartemen dan tempat-tempat lain. Ini upaya agar apartemen kita benar-benar safety dan secure buat anak-anak kita," terang Susanto.

Susanto juga meminta agar proses rehabilitasi terhadap para korban dilakukan secara tuntas. Menurutnya, ketidaktuntasan proses rehabilitasi akan mengakibatkan korban menjadi pelaku.

"Jadi banyak riset melaporkan 75% korban itu punya kerentangan menjadi pelaku jika tidak mendapatkan rehabilitasi secara tuntas," jelas Susanto.

Diketahui, Polres Metro Jakarta Selatan berhasil mengungkap praktik prostitusi melalui aplikasi Michat di Apartemen Kalibata. Ketiga korban yang masih di bawah umur masing-masing berinisial JO, 15, AS, 17, dan NA, 15.

Selain sebagai korban, AS dan NA juga ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan penganiayaan terhadap JO. Adapun para pelaku lain yang menjual korban yakni MTG, 16, ZMR, 16, JF, 29, dan NF, 19. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya