Headline

Pertambahan penduduk mestinya bukan beban, melainkan potensi yang mesti dioptimalkan.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Baru Tiga Hari Menjabat, Dirut Transjakarta Dicopot

Insi Nantika Jelita
27/1/2020 16:37
Baru Tiga Hari Menjabat, Dirut Transjakarta Dicopot
Petugas memasang beton pembatas jalur Transjakarta di Jalan Daan Mogot, Jakarta.( Antara/Rivan Awal Lingga)

GUBERNUR DKI Jakarta, Anies Baswedan, mencopot Direktur Utama PT Transportasi Jakarta (Transjakarta), Donny Andy S. Saragih, yang baru menjabat selama tiga hari.

Keputusan itu diambil melalui mekanisme keputusan para pemegang saham di luar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Transjakarta, merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Donny yang selama ini menjabat sebagai Wakil Ketua Dewan Transportasi Kota Jakarta periode 2017-2022, terbukti menyatakan hal yang tidak benar untuk kepentingan pribadi dalam mengikuti proses seleksi direksi BUMD.

Berdasarkan PP Nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 5 tahun 2018 tentang Tata Cara Pengangkatan Direksi, tiap calon direksi harus mengikuti uji kompetensi dan keahlian. Serta, harus terbukti "cakap melakukan perbuatan hukum" dengan membuat surat pernyataan.

Baca juga: Mantan Dirop Lorena Ditunjuk Jadi Dirut Trans-Jakarta

Walaupun Donny telah mengikuti uji kompetensi dan keahlian, berikut lolos untuk posisi direksi di BUMD Pemprov DKI Jakarta, namun pernyataan yang ditandatangani bahwa tidak pernah dihukum, ternyata tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Pada 25 Januari 2020, BP BUMD menerima laporan tentang status hukum. Setelah melakukan verifikasi, laporan itu terbukti benar.

"Pada 27 Januari 2020, langsung dilakukan keputusan pembatalan keputusan para pemegang saham di luar Rapat Umum Pemegang Saham per 23 Januari 2020," ujar Kepala BP BUMD DKI Jakarta, Faisal Syafruddin, dalam keterangan resmi, Senin (27/1).

Keputusan diambil sebagai pelaksanaan tugas BP BUMD dari satuan kerja perangkat daerah (SKPD), yang memiliki fungsi untuk melakukan pembinaan terhadap BUMD. "Mengangkat saudara Yoga Adiwinarto sebagai Pelaksana Tugas Direktur Utama PT Transjakarta," tutup Faisal.(OL-11)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya