Headline

PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia

Fokus

MALAM itu, sekitar pukul 18.00 WIB, langit sudah pekat menyelimuti Dusun Bambangan

Bacok Pelajar Saat Tawuran, Siswa SMA di Jaksel Ditangkap

Tri Subarkah
21/1/2020 16:35
Bacok Pelajar Saat Tawuran, Siswa SMA di Jaksel Ditangkap
tawuran(ilustrasi)

JAJARAN Polsek Pasar Minggu, Jakarta Selatan, menangkap seorang pelajar berinisial MRFM, 16, karena diduga melakukan pembacokan dengan celurit saat tawuran. Ia ditangkap pada Senin (20/1) di sekolahnya yakni SMA Negeri 60 Jakarta.

"Pada hari Senin tanggal 20 Januari 2020 sekitar pukul 10.00 WIB, tim buser melakukan koordinasi dengan pihak sekolah SMA 60," kata Kapolsek Pasar Minggu Kompol Prayitno saat dikonfirmasi, Selasa (21/1).

Saat diinterogasi di sekolahnya, MRFM mengaku telah membacok korban dengan menggunakan celurit.

Menurut Prayitno, tawuran tersebut terjadi pada Jumat (17/1) sekitar pukul 10.00 WIB di Jalan Pekayon 1, Ragunan, Jakarta Selatan.

"Kelompok yang melakukan tawuran antara SMA 55 Duren Tiga (kelompok PETROL) melawan SMA 60 Bangka (kelompok PSYCHO) yang bergabung dengan SMK Bhayangkari Ragunan (RED ZON)," ungkapnya.

Dalam tawuran tersebut, korban diketahui merupakan siswa SMK Wisata Indonesia berinisial RPM, 16. Ia mengalami luka robek pada bagian punggung belakang. Pascakejadian, RPM langsung dilarikan ke RSUD Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Baca juga: Polisi Tetapkan Dua Tersangka Baru Tawuran Sunter

Dari hasil pemeriksaan, lanjut Prayitno, MRFM melakukan aksinya karena merasa kesal nama sekolahnya sering menjadi bahan ejekan. Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan ihwal kemungkinan tersangka lain.

Adapun barang bukti yang disita oleh polisi adalah sebilah celurit, sweater warna merah bertuliskan Canisius Colege yang digunakan pelaku saat tawuran, sepasang baju dan celana bernoda darah yang dipakai korban dan sebuah flash disk berisi rekaman CCTV saat pelaku membacok korban.

Adapun MRFM dikenakan Pasal 170 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik