Headline
Rakyat menengah bawah bakal kian terpinggirkan.
GUGATAN perwakilan kelompok (class action) terhadap Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terkait banjir diawal tahun sudah diserahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (13/1) lalu. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor 27/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst.
Merujuk pada laman resmi PN Jakarta Pusat, sidang pertama dijadwalkan pada Senin (3/2) mendatang. Sidang tersebut akan berlangsung di ruang Bagir Manan dan direncanakan berlangsung dari pukul 10.00 WIB hingga selesai.
Masih di laman yang sama, tercatat ada lima orang sebagai penggugat. Mereka adalah Bilmar P Limbon, Tri Agus Arianto, R Yunita Turnip, Alfius Christono, dan Syahrul Partawijaya. Sementara itu, untuk pihak tergugat adalah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Namun, PN Jakarta Pusat belum menetapkan Hakim Ketua maupun Hakim Anggota.
Menurut anggota Tim Advokasi Korban Banjir DKI Jakarta, Diarson Lubis, sebanyak 243 warga sudah terverifikasi sebagai pelapor. Adapun total kerugian mencapai Rp42 miliar lebih.
Diarson menampik bahwa gugatan class action merupakan upaya untuk melengserkan Anies.
"Kita tidak mau menguji di jalanan (unjuk rasa), tapi di pengadilan. Kita negara formil, terukur gitu loh. Ini ada aturan apa yang harus dilakukan oleh gubernur. Kalau di jalanan bisa aja dipolitisasi," katanya kepada Media Indonesia, Minggu (19/1).
Baca juga: Anies Siapkan 12 Anggota Tim Hukum untuk Lawan Class Action
Lebih jauh, ia mengatakan bahwa jalan hukum yang ditempuh melalui class action merupakan hak setiap warga negara. Namun apabila ada anggapan bahwa hal tersebut ditafsirkan sebagai bentuk politisasi, ia tidak keberatan.
"Kalau orang menafsirkan dipolitisasi ya terserah aja, itu kan hak orang. Karena kita memang enggak mau ada praduga, ya sudah hakim yang memutuskan nanti," tandasnya. (A-4)
PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta batal memangkas trotoar Jalan TB Simatupang sebagai salah satu solusi meningkatkan kapasitas jalan.
Keberadaan RTH bisa mengurangi polusi udara. Di samping itu, pemenuhan RTH di Jakarta juga menjadi kewajiban bagi para pengembang properti.
ANGGOTA Komisi A DPRD DKI Jakarta, Achmad Yani, mendorong Pemprov DKI memberikan ruang kerja yang layak bagi penyandang disabilitas.
Menurut Yustinus, Pemprov DKI Jakarta telah menyiapkan langkah penanganan jangka pendek dan menengah, yakni melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proyek galian.
Rencana pengalihan status PAM Jaya dari Perusahaan Umum Daerah (Perumda) menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda).
Sebanyak 48 anak usia SD hingga SMP di wilayah Kelurahan Duri Kosambi, Semanan dan Tegal Alur, Jakarta Barat, dilaporkan putus sekolah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved