Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Besi Penyangga Cor Beton Tol Becakayu dan Japek Dicuri

Gana Buana
17/1/2020 16:00
Besi Penyangga Cor Beton Tol Becakayu dan Japek Dicuri
Kapolsek Bekasi Kota Kompol Helmi memperlihatkan sitaan barang bukti pencurian besi pembangunan tol Becakayu di depan Mapolsek Bekasi Kota(MI/Gana Buana)

BESI penyangga cor beton Jalan Tol Layang Bekasi-Cawang-Kampung Melayu (Becakayu) dan tol Jakarta-Cikampek (Japek) elevated dicuri. Pencurian terungkap saat 4 dari 6 tersangka tertangkap.

“Tersangka yang berhasil ditangkap, Albiner Silalahi dan Ogi Sugiarto, Dede Permana alias Dower dan Jendri. Mereka tertangkap saat beraksi menjelang dini hari,” ungkap Kapolsek Bekasi Kota Komisaris Helmi pada wartawan, Jumat (17/1).

Helmi menyampaikan, peristiwa pencurian besi tersebut telah terjadi dua kali di dua tempat. Pertama, Selasa (31/12) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB di Workshop Proyek Becakayu Jalan KH Noer Ali, Bekasi Barat. Saat itu, lima orang tersangka, Albiner Silalahi alias Lala, Ogi Sugiarto, Dede Permana alias Dower, Marbun dan Barus mengambil besi-besi proyek yang disimpan di dalam workshop tersebut.

Namun, aksi mereka sempat ketahuan oleh petugas keamanan PT. Waskita Karya. Akhirnya, bersama dengan petugas kepolisian Polsek Bekasi Kota mereka ditangkap.

“Saat itu yang berhasil kami tangkap dua orang, Albiner Silalahi dan Ogi Sugiarto, sedangkan sisanya, Dower, Marbun dan Barus melarikan diri,” kata Helmi.

Peristiwa kedua, terjadi Selasa (15/1) kemarin, dini hari. Komplotan pelaku sama dengan tambahan personel. Tersangka Dower, Marbun, Barus membawa pelaku lain, Jendri, Yudi dan Edi. Mereka kembali melakukan pencurian besi-besi proyek di dalam Tol Japek KM 20, Bekasi.

Baca juga:  Pencurian Mobil Mewah Menggunakan Obat Tidur

Petugas patroli jalan tol mengejar para pelaku. Dua di antaranya berhasil ditangkap, Dower dan Jendri. Sedangkan, Barus, Yudi dan Edi berhasil melarikan diri.

Kepada penyidik, mereka mengaku kerap melancarkan aksinya di proyek-proyek tol dengan target besi. Hasil kejahatannya itu dijual kembali untuk kelangsungan hidup keluarga.

“Para pelaku setiap beraksi pada waktu dini hari atau dalam kondisi sepi ketika para pekerja proyek sebagian beristirahat tidur,” ujar dia.

Dari peristiwa ini, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa satu buah gunting besi warna merah panjang 80 sentimeter dengan gagang warna hitam. Selain itu, mobil pick up jenis Suzuki warna hitam bernomor polisi B 9218 UAP serta Besi Bekael yang berada di bak mobil pikap.

Akibat perbuatan pelaku, kerugian proyek mencapai Rp20 juta. Para pelaku disangkakan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) butir ke 4 dan 5 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun penjara.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya