Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
DINAS Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan menetapkan aturan pengelolaan sampah perorangan dan badan usaha. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2019 tentang perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang pengelolaan sampah.
Perda tersebut menyiratkan sejumlah sanksi terhadap warga yang melanggar sesuai pasal 50 A Perda Nomor 3 Tahun 2019. Sanksi berupa denda administratif, dari denda Rp100 ribu sampai Rp500 ribu, sesuai jenis pelanggaran yang dilakukan.
"Dalam hal orang yang telah dijatuhi sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 A tetap melakukan pelanggaran yang sama, dapat diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan dan/atau denda paling tinggi Rp50 juta," kata Kepala Seksi Kemitraan Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan, Rifai, Senin (13/1).
Baca juga: Pengendara Diminta Hindari Jalan Daan Mogot yang Amblas
Rifai menjelaskan aturan dan ketentuan dalam Perda tersebut memiliki 54 pasal yang berisi aturan, ketentuan, dan sanksi hukum terhadap orang atau badan usaha yang melanggar.
Poin lainnya dalam pasal 45 Perda 3 Tahun 2019 ini juga melarang pembakaran sampah yang tidak sesuai persyaratan teknis pengelolaan sampah.
"Pada pasal 45 ada 7 poin penting, di antaranya mengatur larangan pembuangan sampah di jalan, sungai, saluran fasilitas umum dan tempat lain sejenisnya. Larangan membuang sampah dan kotoran dari atas kendaraan, larangan membuang sampah ke TPS 3R (tempat pembuangan sampah reduce, reuse, recycle dengan menggunakan kendaraan bermotor yang volumenya lebih dari satu kubik," jelas Rifai. (OL-2)
SAFARI Ramadan 1444 H yang digelar Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) terus berlanjut.
PEMERINTAH Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) menggelar bazar Ramadan guna membantu masyarakat memenuhi kebutuhan pokok dengan harga terjangkau.
Hasil beberapa lembaga survei mengunggulkan Benyamin-Pilar daripada pesaingnya di Pilkada Tangsel, Banten.
DUA pasangan calon Wali Kota Depok dan tiga pasangan calon Wali Kota Tangerang Selatan mengklaim mendapat hasil terbaik dalam pemilihan kepala dearah serentak, kemarin.
Organisasi sayap Partai Gerindra yakni PP Satria mendukung proses pencalonan kader internal Gerindra yakni komika Marshel Widianto dalam ajang Pilwalkot Tangerang Selatan 2024.
Marshel Widianto menganggap kritikan terhadapnya yang akan maju di Pilkada Tangsel sebagai bentuk respect terhadapnya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved