Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Di Tangsel, Buang Sampah Sembarangan Terancam Denda Rp50 Juta

Farhan Dwitama
13/1/2020 15:00
Di Tangsel, Buang Sampah Sembarangan Terancam Denda Rp50 Juta
Ilustrasi--Sampah pascabanjir terhampar di sepanjang jalan kawasan Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat.(MI/FRANSISCO CAROLIO HUTAMA GANI)

DINAS Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan menetapkan aturan pengelolaan sampah perorangan dan badan usaha. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2019 tentang perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang pengelolaan sampah.

Perda tersebut menyiratkan sejumlah sanksi terhadap warga yang melanggar sesuai pasal 50 A Perda Nomor 3 Tahun 2019. Sanksi berupa denda administratif, dari denda Rp100 ribu sampai Rp500 ribu, sesuai jenis pelanggaran yang dilakukan.

"Dalam hal orang yang telah dijatuhi sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 A tetap melakukan pelanggaran yang sama, dapat diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan dan/atau denda paling tinggi Rp50 juta," kata Kepala Seksi Kemitraan Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan, Rifai, Senin (13/1).

Baca juga: Pengendara Diminta Hindari Jalan Daan Mogot yang Amblas

Rifai menjelaskan aturan dan ketentuan dalam Perda tersebut memiliki 54 pasal yang berisi aturan, ketentuan, dan sanksi hukum terhadap orang atau badan usaha yang melanggar.

Poin lainnya dalam pasal 45 Perda 3 Tahun 2019 ini juga melarang pembakaran sampah yang tidak sesuai persyaratan teknis pengelolaan sampah.

"Pada pasal 45 ada 7 poin penting, di antaranya mengatur larangan pembuangan sampah di jalan, sungai, saluran fasilitas umum dan tempat lain sejenisnya. Larangan membuang sampah dan kotoran dari atas kendaraan, larangan membuang sampah ke TPS 3R (tempat pembuangan sampah reduce, reuse, recycle dengan menggunakan kendaraan bermotor yang volumenya lebih dari satu kubik," jelas Rifai. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya