Headline
DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.
DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.
DINAS Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan menetapkan aturan pengelolaan sampah perorangan dan badan usaha. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2019 tentang perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang pengelolaan sampah.
Perda tersebut menyiratkan sejumlah sanksi terhadap warga yang melanggar sesuai pasal 50 A Perda Nomor 3 Tahun 2019. Sanksi berupa denda administratif, dari denda Rp100 ribu sampai Rp500 ribu, sesuai jenis pelanggaran yang dilakukan.
"Dalam hal orang yang telah dijatuhi sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 A tetap melakukan pelanggaran yang sama, dapat diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan dan/atau denda paling tinggi Rp50 juta," kata Kepala Seksi Kemitraan Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan, Rifai, Senin (13/1).
Baca juga: Pengendara Diminta Hindari Jalan Daan Mogot yang Amblas
Rifai menjelaskan aturan dan ketentuan dalam Perda tersebut memiliki 54 pasal yang berisi aturan, ketentuan, dan sanksi hukum terhadap orang atau badan usaha yang melanggar.
Poin lainnya dalam pasal 45 Perda 3 Tahun 2019 ini juga melarang pembakaran sampah yang tidak sesuai persyaratan teknis pengelolaan sampah.
"Pada pasal 45 ada 7 poin penting, di antaranya mengatur larangan pembuangan sampah di jalan, sungai, saluran fasilitas umum dan tempat lain sejenisnya. Larangan membuang sampah dan kotoran dari atas kendaraan, larangan membuang sampah ke TPS 3R (tempat pembuangan sampah reduce, reuse, recycle dengan menggunakan kendaraan bermotor yang volumenya lebih dari satu kubik," jelas Rifai. (OL-2)
Dari pelayanan hukum badan usaha termasuk perseroan perorangan, legalisasi apostille, jaminan fidusia, kewarganegaraan dan pewarganegaraan, hingga pengelolaan harta peninggalan.
Masyarakat yang menerima tersebut berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang setiap bulannya diperbaharui.
Warga agar lebih waspada terhadap potensi kejahatan dan peristiwa keamanan lainnya seperti aksi tawur, penyalahgunaan narkoba, dan insiden kebakaran.
Integrasi ini sebagai solusi atas permasalahan administrasi pertanahan dan perpajakan yang selama ini berjalan terpisah.
Didik Suhardi menyampaikan apresiasi atas komitmen SMAN 3, SMAN 6 dan SMAN 8 Tangsel serta masyarakat sekitar dalam menjaga pelaksanaan pendidikan.
Kegiatan ini sejalan dengan salah satu program prioritas Kemendikdasmen, yaitu Pembelajaran Koding dan Kecerdasan Artifisial atau Koding dan KA.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved